Menuju Wadah Tunggal Advokat yang Ideal
Oleh: Iming M. Tesalonika SH. MM. MCL. *)
[29/6/08] 
Wadah tunggal advokat adalah wadah satu-satunya khusus untuk segala profesi 
yang terkait dengan layanan jasa hukum yang tergabung dalam profesi Advokat 
sebagaimana diatur dalam UU Advokat. 
Adaberagam profesi yang disepakati untuk tunduk pada UU Advokat. Beragam 
profesi jasa hukum tersebut dapat saja memiliki kode etik tersendiri menurut 
kebutuhan masing-masing, dalam rangka memelihara dan meningkatkan mutu 
pelayanan jasa hukum. Seperti profesi kedokteran dengan wadah tunggal IDI-nya, 
UU Advokat mensyaratkan adanya Wadah Tunggal Advokat (WTA) guna memudahkan 
pembinaan, pengawasan, pengenaan sanksi serta peningkatan mutu profesi, dalam 
kerangka melindungi kepentingan publik.  Demikian pula, jika Advokat selaku 
penegak hukum disejajarkan dengan penegak hukum lain (polisi atau jaksa), maka 
seyogyanya tidak perlu ada dua wadah penegak hukum, seperti kepolisian atau 
kejaksaan, walaupun di dalam lembaga kepolisian misalnya terdapat beragam 
profesi dan fungsi kepolisian. 
 
Bisa dibayangkan kalau ada dua atau tiga asosiasi profesi, yang berkepentingan 
terhadap profesi yang sama atau serupa. Dalam hal advokat misalnya, kalau 
seorang melanggar kode etik advokat di tempat yang satu dan diberi sanksi oleh 
dewan kehormatan profesinya, dia akan dengan mudah pindah ke asosiasi profesi 
advokat yang lain. 
 
Selain itu, penegakkan standar mutu profesi akan semakin sulit dilakukan tanpa 
adanya wadah tunggal. Dengan demikian, karena desakan kebutuhan pragmatis bagi 
kualitas pelayanan jasa hukum bagi kepentingan publik dan penegakan hukum, 
pembuat UU Advokat melihat wadah tunggal advokat menjadi suatu keharusan yang 
mutlak.
 
Perlunya WTA Terwujud
Wadah tunggal profesi advokat tetap harus ada dan selalu diupayakan bersama. 
Bahwa kemudian dibawahnya kemudian bermunculan beragam profesi jasa hukum 
seperti konsultan hukum pasar modal atau profesi yang lebih spesifik lainnya 
yang dapat dikategorikan sebagai cabang ilmu hukum dan bisa memberikan 
pelayanan jasa hukum, bisa tetap berpayung pada wadah tunggal advokat ini. 
 
Mungkin akan ada kesulitan permasalahan spesifik di pasar modal yang sulit 
dipahami dan ditangani oleh pengurus atau majelis kode etik wadah tunggal 
advokat. Oleh karenanya, wadah tunggal advokat tatkala harus melakukan 
pemeriksaan pelanggaran kode etik dalam bidang hukum pasar modal haruslah 
menyertakan seorang/lebih majelis yang memiliki kualitas kepakaran di bidang 
pasar modal.
 
Demikian pula, mengenai tuduhan pelanggaran kode etik atas advokat yang 
menjalani kegiatannya dalam bidang hukum pidana, maka majelis kehormatan 
haruslah terdiri dari orang yang memiliki kualitas kepakaran dalam bidang hukum 
pidana. Seyogyanya, majelis kehormatan yang bertugas memeriksa merupakan orang 
yang mengerti persoalan di lapangan. 
 
Sekali kredibilitas majelis kehormatan dipertanyakan maka kredibilitas majelis 
kehormatan akan pudar di mata masyarakat, termasuk juga pudarnya kredibilitas 
wadah tunggal advokat. Syarat yang harus ada adalah wadah tunggal advokat ini 
memiliki visi misi tertentu yang mengutamakan kepentingan anggotanya.
 
Mewujudkan WTA yang ideal
Sebelum masuk ke inti persoalan, ada baiknya kita mundur sejenak dengan 
langkah-langkah berpikir berikut:
 
Pertama, kita membuat definisi tentang apa kewenangan, tugas dan tanggung jawab 
dari pengurus wadah tunggal advokat. Pengurus adalah para pihak yang mendapat 
mandat, kekuasaan, kewenangan dan kewajiban dalam rangka menjalankan wadah 
tunggal advokat, oleh kita semua anggota advokat, dan biasanya tertuang dalam 
munas, musyawarah nasional anggota advokat.
 
Kedua, kita membuat definisi tentang persyaratan kepengurusan, misalnya adanya 
prioritas bahwa pengurus terdiri dari orang-orang yang berpengalaman di bidang 
hukum, memahami seluk beluk profesi hukum, esensi atau filosofi keadilan, dan 
memiliki visi  tentang profesi advokat ke depan. Persyaratan kepengurusan yang 
terkait dengan filosofi keadilan bisa kita perdebatkan panjang lebar, tapi 
utamanya bagaimana pengurus wadah tunggal advokat bisa memberi kepastian atas 
keadilan dan menentukan arah profesi yang memberi nafkah yang layak bagi 
anggotanya. 
 
Ketiga, kita menentukan standar profesi. Ini menarik karena standar profesi 
harus dipelihara dan ditingkatkan dari waktu ke waktu guna meningkatkan 
kualitas penegakan hukum dan keadilan. Namun kita harus mengetahui sejauh mana 
kesiapan para advokat kita yang ada dan yang akan ada terhadap meningkatnya 
tuntutan standar mutu profesi tersebut.
 
Keempat, kita menentukan kriteria pihak-pihak yang pantas untuk menjabat 
anggota dewan kehormatan, visi dan misi serta paradigma dewan kehormatan  dalam 
menjalankan tugas mengemban kepentingan utamanya anggota advokat supaya bisa 
membangun anggota advokat yang professional, bebas dan mandiri.
 
Peradi
Tidak sedikit pihak telah melihat Peradi sebagai wadah tunggal advokat. Peradi 
saat ini pun berupaya keras untuk terus mendapatkan pengakuan demi pengakuan 
dari berbagai lembaga nasional atau internasional. Persoalannya adalah 
baru-baru ini munculnya Konggres Advokat Indonesia (KAI)  yang menyatakan bahwa 
Peradi didirikan tidak dengan prosedur hukum yang layak. Salah satu yang utama 
adalah ketiadaan Munas yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam 
profesi advokat.
 
Perlunya WTA mementingkan anggota 
Pemegang kekuasaan tertinggi ada pada anggota advokat. Sama halnya dengan 
lembaga pemerintahan manapun yang harus mementingkan rakyatnya selaku pemegang 
kekuasaan tertinggi supaya beroleh keadilan dan kemakmuran. Terlebih-lebih, UU 
Advokat sudah memberi mandat yg tegas bahwa advokat itu harus profesional, 
bebas dan mandiri. 
 
Dengan demikian, wadah tunggal advokat wajib mengemban mandat UU Advokat supaya 
para anggota bisa menjadi profesional, bebas dan mandiri. UU Advokat memberi 
kewenangan kepada wadah tunggal advokat  untuk menjadi regulator, pembina dan 
pengawas anggota, sehingga wadah tunggal advokat memiliki kewenangan dan 
sekaligus tanggungjawab terhadap advokat yang tidak bisa dijangkau oleh penegak 
hukum lain. Kebutuhan wadah tunggal advokat untuk memiliki  otoritas yang besar 
dalam menjalankan kewenangannya menjadi suatu keniscayaan, sehingga 
tanggungjawabnya pun menjadi keniscayaan.
 
Membangun Otoritas dan Kredibilitas WTA
Ada banyak hal-hal yang harus dikerjakan. Suatu institusi akan berotoritas dan 
kredibel jika institusi tersebut memenuhi unsur-unsur seperti berikut: 
1.   institusi tersebut didirikan berdasarkan kesepakatan seluruh anggotanya, 
pengurus yang dipilih dengan aklamasi ataupun mayoritas. Jika bisa 
dianalogikan, mirip dengan syarat-syarat terbentuknya suatu negara. 
2.   unsur-unsur yang sifatnya melengkapi, seperti adanya pengakuan dari 
organisasi lain atas eksistensi institusi tersebut.
 
Dukungan penuh dari seluruh anggota institusi tersebut serta mandatnya 
merupakan hal yang paling esensi. Di lain pihak, hubungan maupun pengakuan dari 
pihak lain ataupun bagaimana seharusnya penegakkan hukum bukanlah hal yang 
esensial.  Perlu ada pemahaman bahwa pembangunan institusi yang baik harus 
dimulai dari dukungan anggota institusi itu sendiri dan oleh karenanya tidak 
perlu, setidaknya pada tahap-tahap awal-awal, untuk bersikap berlebihan 
terhadap anggota-anggotanya, khususnya dalam hal penindakan terhadap 
anggota-anggota yang dinilai melanggar kode etik.
 
Menuju WTA yang berotoritas dan kredibel?
Berdasarkan perkembangan yang ada, kita belum bisa melihat Peradi sedang 
bergerak kearah yang tepat, karena kita belum melihat cetak biru (blue print) 
arah WTA serta langkah-langkah konkrit kearah WTA yang berotoritas dan 
kredibel. WTA yang baru berdiri seyogyanya melakukan strategi komunikasi dan 
persuasi serta edukasi oleh pengurus terhadap anggotanya mengenai bagaimana 
serta langkah-langkah mewujudkan wadah tunggal advokat yang berotoritas dan 
kredibel.  
 
Langkah yang jelas serta dipahami dengan baik oleh anggotanya adalah 
keniscayaan agar pengurus tidak dipersepsikan sebagai semena-mena atau arogansi 
kekuasaan karena merasa sudah mendapat mandat dari UU Advokat. Untuk itu, kita 
harus melihat lebih jauh lagi dua hal.
 
Pertama, konsep yang mendasar atau blue print yang sudah dituangkan oleh 
pengurus wadah tunggal advokat (Peradi) saat ini. Apakah blue print tersebut 
sudah ada? Jika sudah ada, apakah sudah ideal dan memenuhi aspirasi anggotanya 
yang tertuang dalam hasil munas. 
 
Kedua, Apa saja langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Peradi ? hal ini 
perlu untuk  menentukan apakah langkah tersebut sudah sesuai dengan blue print. 
Jadi, kalau blue print tersebut tidak/belum ada lalu tiba-tiba Dewan Kehormatan 
melakukan tindakan yang dipersepsikan represif (misalnya, pemecatan atau 
suspensi 6 bulan atau 1 tahun dari pekerjaan advokat), saya kira langkah 
represif tersebut adalah manisfestasi dari ketiadaan arah yang jelas terhadap 
upaya pencapaian WTA yang berotoritas dan kredibel. Contoh fakta yang dilihat 
oleh kita semua, Peradi memiliki pola represif yang terlihat bersemangat sekali 
dalam mengumumkan 33 advokat yang telah dikenakan sanksi dengan prosedur dan 
cara persidangan yang sangat sederhana, cepat dan mudah. 
 
Kelemahan pengenaan sanksi melalui putusan dewan kehormatan misalnya (i) kode 
etik advokat bersifat umum, luas dan kabur, dengan kewenangan prosedur 
pembuktian yang ditetapkan sepihak oleh majelis kehormatan, hal mana dapat 
dianalogikan dengan jala pukat harimau yang dapat menangkap ikan sekecil 
apapun, tanpa itikad baik, pemahaman resiko pekerjaan advokat dilapangan, 
kualifikasi serta paradigma anggota majelis kehormatan Peradi. (ii) proses 
persidangan kode etik dan metode pendekatan pengenaan sanksi masih belum jelas, 
dan penetapan besaran hukumanpun masih belum jelas parameternya. Penegakan 
standar kode etik yang tidak jelas standar dan penerapannya bisa kontra 
produktif bagi upaya menuju wadah tunggal advokat yang berotoritas dan 
kredibel.  
 
Peradi saat ini bisa diibaratkan dengan Indonesia yang baru merdeka, lalu 
tiba-tiba di Papua ada sekelompok orang yang berteriak ingin merdeka, seketika 
langsung ditahan tanpa pendalaman kajian apa yang menjadi sumber persoalan 
mereka. Tentunya pemimpin negara yang baik tidak serta merta menahan atau 
menghukum mereka, namun seyogyanya merangkul, diajak berbicara dan mencoba 
mendiskusikan perbedaan yang ada, seperti persepsi, tingkat pendidikan antara 
pihak  yang ingin merdeka dengan persepsi negara tersebut, lalu menjembatani 
perbedaan tersebut. Jangan serta merta mengadakan tindakan represif, seperti 
penghukuman atau bahkan pemenjaraan.
 
Dengan asumsi bahwa Peradi hendak menuju WTA, tindakan yang perlu dilakukan 
oleh Peradi saat ini semestinya adalah tindakan pragmatis, yaitu dengan 
meningkatkan kualitas otoritas  dan kredibilitasnya. 
Caranya antara lain, membangun strategi komunikasi dan membentuk sistem yang 
dapat menjaga, melindungi, mendukung kepentingan anggotanya semaksimal mungkin.
 
WTA semestinya memiliki visi meningkatkan kesejahteraan anggotanya.  Pun bila 
tidak bisa dilakukan sekarang, paling tidak pemahaman tersebut sudah tertuang 
dalam visi dan misinya.
Sama halnya dengan negara NKRI ini yang selalu berkekurangan dan sulit 
dikatakan telah mencapai masyarakat adil dan makmur.  Namun sejak dari awal, 
para pendiri negara kita sudah bersepakat untuk harus mewujudkan masyarakat 
yang adil dan makmur. 
Keadilan dan kemakmuran harus diupayakan dengan kewenangan dan kewajiban 
tertentu dan merupakan tanggung jawab pihak yang berwenang atau istilah 
tepatnya yang berwajib, dalam hal ini pengurus Peradi. 
WTA harus terlebih dulu mengesampingkan kepentingan bangsa Indonesia ataupun 
kepentingan penegakan hukum. Hal pertama dan paling penting adalah melindungi 
kepentingan anggotanya. Jika anggotanya sudah bisa dikelola dan menjalankan 
pekerjaan dengan baik, otomatis anggotanya bisa bekerja untuk mengejar 
tujuan-tujuan lain yang lebih mulia, seperti kontribusi, baik pikiran maupun 
tindakan, bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas penegakan hukum.
 
Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik
Sanksi seyogyanya lebih memiliki fungsi edukatif daripada fungsi represif bagi 
kasus terkait dengan pelanggaran kode etik profesi. Fungsi edukasi bisa 
dicapai, misalnya, dengan memberikan sanksi yang pada hakekatnya win-win, baik 
bagi terhukum atau WTA. 
 
Sebelum membuat sistem hukuman, pengurus WTA perlu memahami bahwa jika yang 
terjadi penindakan demi penindakan represif, niscaya yang terjadi adalah 
banyaknya orang yang ditindak, mengingat belum terbentuknya standar perilaku 
advokat yang ajeg dalam membela kepentingan kliennya menghadapi persoalan 
lemahnya kualitas intelektual dan integritas birokrasi penegakan hukum. 
 
Jika penindakan-penindakan represif dianggap baik dan adil oleh pengurus WTA 
maka yang niscaya terjadi adalah terhukum akan termotivasi untuk meruntuhkan 
kekuasaan pengurus WTA. Daripada melakukan kampanye penindakan demi penindakan 
kode etik secara represif, mengapa tidak menggunakan kampanye sanksi edukatif 
yang win-win? Pemberian sanksi yang win-win tentu bersifat membangun kualitas 
pikiran, baik advokat maupun WTA, misalnya pemberian sanksi kerja sosial 100 
jam untuk membantu pekerjaan konseptual, edukasi atau administrasi di WTA 
sehingga baik WTA maupun advokat yang terkena sanksi mendapat manfaat, yang 
sifatnya win-win. 
 
Saat ini yang terjadi pada Peradi adalah fungsi represif dengan metode yang 
win-lose misalnya pengenaan sanksi saat ini, suspensi 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun 
atau pemecatan. Hukuman suspensi tersebut tidak hanya merugikan si advokat 
namun juga merugikan karyawan-karyawannya, dan masyarakat. Mengingat masyarakat 
merupakan pengguna jasa advokat dan langkanya jasa advokat yang bermutu di 
Indonesia. Disamping itu, saat ini Peradi tidak mendapat manfaat apa-apa dari 
pemberian sanksi. Jadi sifat sanksi kode etik sebaiknya bersifat win-win 
daripada winloose. Fungsi edukatif bersifat win-win, sementara fungsi represif 
bersifat win-lose.
 
Filosofi Sanksi Model Win-win
Terkait dengan penindakan atau sanksi, hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa 
advokat tidak mendapat upah dari pengurus WTA, berbeda dengan, misalnya penegak 
hukum polisi. Polisi mendapat upah dan karenanya polisi juga dibawah perintah 
oleh si pemberi upah melalui pucuk pimpinannya yang mewakili lembaga kepolisian.
 
Patut diingat, pengurus WTA tidak menafkahi anggotanya. Sementara saat ini, 
anggota advokat harus mencari nafkah sendiri dengan cara-cara yang mereka 
lakukan, entah etis atau tidak. Berdasarkan diatas, pijakan berpikir dalam 
penetapan hukuman terhadap anggota, adalah bahwa fungsi persuasi harus lebih 
jauh ditekankan daripada fungsi koersi. 
 
Kiat Membangun Dukungan terhadap WTA
Polisi atau jaksa yang bersistem komando saja sangat cerdik menutupi kelemahan 
sesama anggotanya untuk kepentingan citra penegakan hukum, namun mengapa hal 
itu nyata tidak diterapkan pada profesi advokat. Sering kita lihat dan alami 
bahwa anggota polisi atau jaksa yang lamban, tidak profesional dan malah 
memalaki salah satu pihak yang berperkara, tapi sulit diberi sanksi, sepanjang 
pucuk pimpinan tidak bergeming. Itulah hebatnya sistem komando, menutupi 
anggota yang kedapatan lemah atau kualitas intelektual dan/atau integritasnya 
rendah.
 
Patut diingat kekuatan advokat bukan pada sistem komando, tapi pada kebebasan 
dan kemandirian serta penggunaan kekuatan intelektual serta nuraninya. Kekuatan 
Advokat ada pada karakter individu, dan individu tentunya cenderung mudah 
diserang oleh beragam kepentingan polisi atau jaksa yang bersistem komando yang 
terstruktur rapih dan dapat dengan mudah menutupi kelemahan anggota.
 
Harus ditepiskan pandangan bahwa pengurus adalah orang yang berkuasa atau 
pemegang komando yang dapat menentukan segala sesuatu dan termasuk menentukan 
cara-cara menghukum dan jenis hukuman. Kekuatan WTA terletak pada kesukarelaan 
anggota untuk tunduk kepada WTA, bukan melalui sistem komando dan bersifat 
koersif.
 
Harus ditegaskan bahwa pengurus WTA adalah orang yang mengemban mandat guna 
menentukan arah yang jelas bagi WTA yang dapat membawa kesejahteraan bagi 
anggotanya.
 
Berdasarkan hal di atas, mayoritas anggota mestinya akan menghormati pengurus, 
dan WTA akan dengan sendirinya berotoritas dan kredibel kalau anggota mendapat 
manfaat langsung dari WTA. Misalnya dalam bentuk perbaikan citra advokat yang 
memudahkan anggota dipercaya dan dihormati oleh pejabat publik dimana pun, dan 
dalam mencari informasi hukum dari berbagai lembaga publik tanpa pungutan biaya 
apapun, bagi kepentingan klien.
 
Kesimpulan Akhir
Sebelum tiba pada kesimpulan akhir, kita mesti ingat bahwa profesi advokat 
sejatinya harus mencari nafkah sendiri, bersikap enterpreneur serta harus bisa 
meyakinkan dan membangun kepercayaan klien. Untuk itu, baik advokat maupun 
pengurus WTA harus bisa membangun cara-cara yang persuasif dan membangun 
kepercayaan dari semua pihak. 
 
Perlu diingat, seperti anggota asosiasi profesi lain, pengurus WTA by design 
tidak berkewajiban menafkahi anggotanya seperti halnya polisi atau jaksa. Untuk 
itu, anggotanya harus diarahkan untuk menjalankan pekerjaan dan mencari 
penghasilan dengan cara-cara yang tertib pikiran dan tertib penampilan.
 
Oleh karenanya WTA yang ideal harus memiliki konsep atau paradigma yang bisa 
membangun sifat enterpreneurship kepada anggotanya untuk melayani kliennya 
dengan sikap enterpreneur dan etis sehingga bisa menghidupi dirinya dengan 
layak dari profesinya yang terhormat itu.
 
Dengan anggota yang dibekali Kedisiplinan dalam bentuk tertib pikiran dan 
tertib penampilan sebagai hasil pembinaan berdasarkan paradigma WTA yang 
mengutamakan kepentingan anggota, advokat dapat membangun kepercayaan pejabat 
publik, kepercayaan masyarakat kepada profesi advokat. Saya siap membantu siapa 
saja baik PERADI atau KAI yang mau menunjang terwujudnya WTA yang ideal. 
 
------
Penulis adalah advokat di Jakarta, Legal Advisor di Bappenas. Tulisan ini 
adalah pendapat pribadi. Penulis dapat dihubungi di [EMAIL PROTECTED]
()


      

Kirim email ke