Rekan Kemal dan rekan advokat semuanya,
Problem kita sama. Kita sama-sama advokat dan melihat advokat tertentu yang 
bertindak sekenanya dalam menjalankan profesi dan mencari pekerjaan/uang 
penghasilan (selanjutnya disebut "Advokat Sekenanya"). 
8 Kriteria umum Advokat Sekenanya :
1. berlatar belakang pendidikan hukum dari universitas antah berantah;
2. sering kongkow-kongkow dengan Polisi-Jaksa-Hakim ( selanjutnya disebut 
"PJH");
3. kualitas intelektual dan integritasnya rendah; 
4. jenis pekerjaan rutinnya adalah selalu non-konseptual;
5. wajahnya, gayanya, perangainya mirip dengan preman pasar;
6. ucapan dan tindakannya tidak konsisten;
7. penghasilan tahunan-nya pas-pasan;
8. jarang ajukan SPT pajak, karena NPWP-nya juga udah gak tahu kemana;
9. kantor hukumnya gak jelas, i.e. sering pindah-pindah dalam 1 tahun, or 
kantornya dirumah pribadi;
Nach, sebetulnya Peradi dapat membatasi gerak Advokat Sekenanya dengan melihat 
8 kriteria diatas. misalnya, :
1. Peradi mewajibkan advokat untuk melaporkan kegiatan lawyeringnya, per 6 
bulan, dalam format yang sudah ditetapkan, tidak usah rinci tapi jelas: 
kliennya, tugas yang diembannya, hasil kerjanya;
2. Peradi menyusun shortlist advokat yang berpotensi menjadi Advokat Sekenanya, 
guna tindak lanjut dalam bentuk pembinaan, pengawasan dan penindakan yang lebih 
intensif dan represif;
3. Shortlisted Advokat Sekenanya dipantau ketat oleh satu tim 
pembinaan/pengawasan/penindakan Peradi yang terus mengumpulkan bukti-bukti 
kelalaian-nya;
4. Shortlisted Advokat Sekenanya diberi peringatan keras tatkala kedapatan 
ngawur, dalam memberi jasa hukum, dan terkena wajib lapor per bulan, untuk 
setiap aktivitasnya.
5. Shortlisted Advokat Sekenanya diwajibkan kerja sosial atau ikut dalam satu 
tim kerja guna pengawasan/pembinaan untuk kepentingan Peradi, selama 1 tahun;
6. Shortlisted Advokat Sekenanya akan dikenakan status (i) Green card, yaitu 
lulus masa percobaan, (ii) Yellow card, yaitu perpanjangan masa status 
shortlisted 1 tahun ke depan, (iii) Red card, yaitu peringatan keras ke2, yang 
berujung pada suspensi ijin praktek selama 1 tahun ke depan, tapi boleh tetap 
bekerja di kantor advokat tertentu, untuk dipantau kinerja dan perilakunya oleh 
pimpinan kantor advokat pengawas.
Saya dapat mepertajam konsep diatas, jika mendapat delegasi kewenangan atau 
penunjukkan dari pengurus peradi saat ini, untuk dituangkan dalam peraturan 
peradi.
Salam,
Iming Tesalonika
Advokat yang berpendapat : Peradi dapat maju, kalau pengurusnya mau mikir dan 
mengkonsep dan mengerjakannya dengan tuntas dan konsisten;



----- Original Message ----
From: Kemal Siregar <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, July 17, 2008 9:55:17 PM
Subject: [Advokat-Indonesia] RUU KUHAP


 
Sebagaimana saya pernah menyampaikannya, dalam masalah ketenagakerjaan, 
terdapat advokat-2 yang mewakili pekerja yang sedikit-2 melaporkan pengusaha 
kepada Polri atas dugaan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, 
pencemaran nama baik. Padahal advokat tsb seharusnya sudah tahu bahwa semua 
masalah perselisihan hubungan industrial wajib diselesaikan sesuai mekanisme 
dalam UU No. 2/2004. Bukan menempuh upaya-2 lain dengan tujuan intimidasi 
melalui laporan ke Polri tsb agar pengusaha ketakutan dan akhirnya menyerah 
atas kemauan advokat yang membela pekerja tsb. Sampai kapan kelakuan tidak 
terpuji ini akan terus dilakukan? Kapan akhirnya advokat mampu bersikap 
professional? 
 
 
From:[EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of iming tesalonika
Sent: Thursday, July 17, 2008 9:42 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: Advokat Indonesia
Subject: [Advokat-Indonesia] RUU KUHAP
 
Rekan Leo,
Saya setuju RUU KUHAP kudu membatasi kewenangan polisi or jaksa menahan 
seseorang. soalnya, salah gak salah, pol-jak suka banget menahan orang, sebagai 
bargaining kalau orang itu gak mau ngucurkan UUD-nya.
 
Kewenangan menahan membuat pol-jak menjadi raja kecil tukang malakin.
 
Tapi, khan advokat juga yang suka mengasong-asongkan seseorang supaya ditahan 
oleh polisi or jaksa supaya pol-jak jadi ada kerjaan yang berduit.
 
Sebetulnya, bukan kewenangan menahan atau kewenangan lain yang kudu dibatasi, 
tapi kualitas intelektual dan integritas pemegang kewenangan (advokat, jaksa, 
polisi or hakim) harus ditingkatkan.
 
Salam,
 
Iming
Advokat yang mengharapkan PERADI bisa meningkatkan kualitas intelektual dan 
integritas advokatnya, sehingga polisi dan jaksa kedher dengan advokat PERADI, 
dan nggak pecicilan kayak sekarang.
 
----- Original Message ----
From: Leo TOBING <[EMAIL PROTECTED]>
To: PERADI <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, July 17, 2008 9:30:36 PM
Subject: [PERADI] KUHAP
dalam KUHAP yg baru ...
sya ada usul melalui PERADI ... kewenangan polisi tuk nahan tersangka ... kudu 
di persempit! 
 
polisi suka banget secara sewenang2 menahan orang tanpa menyebutkan alat bukti 
yg dipakai/digunakan sebagai dasar ditahannya tersangka. bagi polisi, 
tersangkanya ditahan dulu, kalau gak happy dengan sikap/kebijakan polisi 
advokat diminta untuk pra-peradilan ...
 
bukan soal untuk mempra-peradilan-kan kepolisian, ... cuman kebebasan klien 
sudah dirampas, sedangkan ganti ruginya gak sebanding dengan kebebasan yg 
dirampas oleh negara.
 
demikian sedikit usul untuk KUHAP yg baru ... btw, ... PERADI diajak kan dalam 
penyusunan KUHAP yg baru?
 
/LT.
 
 
 


 
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Advokat-Indonesia" Google 
Groups. 
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [EMAIL PROTECTED] 
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] 
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/Advokat-Indonesia?hl=id 
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---


      

Kirim email ke