Rekan Adi,
Menanggapi di bawah, kita mau tidak mau mesti menetapkan istilah dan kriteria 
dalam pekerjaan konseptual apapun atau penyusunan suatu rancangan peraturan. 
Saya tidak hendak menafikkan mereka (pengacara publik) yang sudah banyak 
berjasa membentuk citra baru dalam advokasi hukum. Mereka harus bisa 
diidentifikasi dan direkam jejaknya supaya mereka bisa mendapat tempat yang 
terhormat di dalam sejarah advokat kita.

Saya sangat, dan sebaiknya kita semua wajib, menghormati mereka yang bekerja 
bagi kepentingan publik, karena umumnya mereka yang lupa dengan kepentingan 
publik (gak mau mikirin kepentingan publik) adalah mereka yang "beruntung" 
dalam hal materi, karena lawyer privat tersebut lebih banyak berbagi waktu dan 
pikiran untuk kepentingan swasta yang ekslusif.
Kriteria usulan di bawah adalah sangat gamblang dan umum, dan harus dipertajam 
jika hendak dituangkan dalam bentuk kebijakan dan peraturan bersama, guna 
perbaikan mutu profesi keadvokatan.
Dengan istilah dan usulan di bawah dari saya, setidaknya rekan2 lain dapat 
menyuarakan aspirasi dari kelompok advokat yang berjuang untuk kepentingan 
publik, dan membuat mata kita semua terbuka akan jasa-jasa kelompok advokat 
tertentu, dan juga kelemahan-kelemahan profil advokat tertentu yang mencari 
nafkah yang sekenanya, i.e. gak bayar duit cukup, klien ditinggal ditengah 
jalan, atau klien dikhianati.
Pengurus asosiasi advokat dengan demikian memiliki banyak sekali pekerjaan 
rumah, untuk (i) mengangkat dan memberi tempat yang terhormat bagi pengacara 
publik, dan (ii) membina dan mengawasi Advokat Sekenanya yang dapat mengganggu 
citra advokat, dan mengganggu pelayanan jasa hukum yang profesional, serta 
(iii) memberi pelatihan dan pendidikan bagi Advokat Sekenanya dalam sikap 
tertib pikiran dan penampilan, supaya mereka dapat mencari nafkah dengan baik 
dan memberi nilai tambah bagi kliennya; serta (iv) mendorong lebih banyaknya 
pelayanan jasa hukum pro-bono (free of charge) khususnya bagi para advokat 
mapan terhadap advokasi terkait dengan kepentingan publik, dan bantuan 
pendidikan dan pelatihan terhadap Advokat Sekenanya.
Iming Tesalonika
Advokat yang senang dengan keterbukaan dan kebebasan berekspresi, untuk 
menangkap aspirasi lain yang baik bagi kepentingan publik

----- Original Message ----
From: Kurniawan Adi Nugroho <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, July 18, 2008 7:14:54 PM
Subject: [Advokat-Indonesia] Re: Advokat Sekenanya??? (was:Peradi kudu kawal 
RUU KUHAP & menjalankan fungsi pembinaan)


mas Iming...

Istilah dan kriteria Advokat Sekenanya tu perlu dipikirkan kembali 
deh. Anda memberikan definisi dan kriteria dengan menggambarkan 
seolah-olah advokat lain sesukses anda, yang memiliki kantor di 
kawasan elit, lulusan UI, jadi konsultan di perusahaan-perusahaan 
besar, sering nyalon biar keliatan klimis dll. Anda menafikkan kerja 
kawan-kawan advokat yang memilih untuk menjadi advokat bagi 
orang-orang miskin, yang jangankan untuk bayar kita, untuk makan aja 
dah susah. Saya ga tau apakah anda pernah menjadi advokat bagi 
orang-orang miskin, yang slalu dianggap sebagai sampah masyarakat. 
Jika anda belum pernah, cobalah sekali waktu anda bergabung dengan 
kawan-kawan advokatnya orang-orang miskin itu. Mereka tidak bekerja 
seenaknya, mereka memiliki landasan, argumentasi walau gayanya lusuh. 
Anda perlu baca-baca deh, mekanisme gugatan class action, legal 
standing maupun citizen law suit, justru pertama kali diusung oleh 
kawan-kawan advokat yang berpakaian lusuh ini. Dan saya ga melihat 
mas Iming atau kawan-kawan advokat klimis ada disitu terlibat 
melakukan terobosan-terobosan hukum.

Jadi tolong mas Iming berhati-hati dalam mendefinisikan sesuatu.

salam,
ww


At 09:57 18/07/2008, you wrote:
>Rekan Kemal dan rekan advokat semuanya,
>Problem kita sama. Kita sama-sama advokat dan melihat advokat 
>tertentu yang bertindak sekenanya dalam menjalankan profesi dan 
>mencari pekerjaan/uang penghasilan (selanjutnya disebut "Advokat Sekenanya").
>
>8 Kriteria umum Advokat Sekenanya :
>1. berlatar belakang pendidikan hukum dari universitas antah berantah;
>2. sering kongkow-kongkow dengan Polisi-Jaksa-Hakim ( selanjutnya 
>disebut "PJH");
>3. kualitas intelektual dan integritasnya rendah;
>4. jenis pekerjaan rutinnya adalah selalu non-konseptual;
>5. wajahnya, gayanya, perangainya mirip dengan preman pasar;
>6. ucapan dan tindakannya tidak konsisten;
>7. penghasilan tahunan-nya pas-pasan;
>8. jarang ajukan SPT pajak, karena NPWP-nya juga udah gak tahu kemana;
>9. kantor hukumnya gak jelas, i.e. sering pindah-pindah dalam 1 
>tahun, or kantornya dirumah pribadi;
>
>Nach, sebetulnya Peradi dapat membatasi gerak Advokat Sekenanya 
>dengan melihat 8 kriteria diatas. misalnya, :
>1. Peradi mewajibkan advokat untuk melaporkan kegiatan lawyeringnya, 
>per 6 bulan, dalam format yang sudah ditetapkan, tidak usah rinci 
>tapi jelas: kliennya, tugas yang diembannya, hasil kerjanya;
>2. Peradi menyusun shortlist advokat yang berpotensi menjadi Advokat 
>Sekenanya, guna tindak lanjut dalam bentuk pembinaan, pengawasan dan 
>penindakan yang lebih intensif dan represif;
>3. Shortlisted Advokat Sekenanya dipantau ketat oleh satu tim 
>pembinaan/pengawasan/penindakan Peradi yang terus mengumpulkan 
>bukti-bukti kelalaian-nya;
>4. Shortlisted Advokat Sekenanya diberi peringatan keras tatkala 
>kedapatan ngawur, dalam memberi jasa hukum, dan terkena wajib lapor 
>per bulan, untuk setiap aktivitasnya.
>5. Shortlisted Advokat Sekenanya diwajibkan kerja sosial atau ikut 
>dalam satu tim kerja guna pengawasan/pembinaan untuk kepentingan 
>Peradi, selama 1 tahun;
>6. Shortlisted Advokat Sekenanya akan dikenakan status (i) Green 
>card, yaitu lulus masa percobaan, (ii) Yellow card, yaitu 
>perpanjangan masa status shortlisted 1 tahun ke depan, (iii) Red 
>card, yaitu peringatan keras ke2, yang berujung pada suspensi ijin 
>praktek selama 1 tahun ke depan, tapi boleh tetap bekerja di kantor 
>advokat tertentu, untuk dipantau kinerja dan perilakunya oleh 
>pimpinan kantor advokat pengawas.
>
>Saya dapat mepertajam konsep diatas, jika mendapat delegasi 
>kewenangan atau penunjukkan dari pengurus peradi saat ini, untuk 
>dituangkan dalam peraturan peradi.
>
>Salam,
>
>Iming Tesalonika
>Advokat yang berpendapat : Peradi dapat maju, kalau pengurusnya mau 
>mikir dan mengkonsep dan mengerjakannya dengan tuntas dan konsisten;
>
>
>


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Advokat-Indonesia" Google 
Groups.
Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/Advokat-Indonesia?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---


      

Kirim email ke