----- Forwarded Message ----
From: iming tesalonika <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: ui ui <[EMAIL PROTECTED]>; Advokat Indonesia <[EMAIL PROTECTED]>; po po
<[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]; sma1 alumni85 <[EMAIL PROTECTED]>; hu
hu <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, August 11, 2008 4:28:07 PM
Subject: [alumni-sma1jkt-85] Menuju sistem keterwakilan dalam PERADI
Rekan Bachtiar, & RGS,
Mengacu kepada uneg-uneg anda, saya berpendapat anda berasal dari kalangan NEXT
GENERATION, bukan OLD GENERATION YANG SULIT BERPENGHARAPAN BAGI NUSA DAN BANGSA.
Begini saja, demi utuhnya wadah tunggal advokat yang kita perjuangkan bersama
dalam wadah PERADI, bagaimana jika dalam organisasi PERADI ini, kita
mengusulkan adanya perwakilan/dewan perwakilan advokat yang mewakili aspirasi
yang dikategori dalam rentang (i) usia 5 tahunan dan (ii) kewilayahan propinsi,
demi memelihara keutuhan wadah tunggal advokat dalam tubuh PERADI. Maksudnya ?
Begini lhooo, alih-alih membuat cabang atau ranting peradi (model baheula dan
kuno) yang udah ketinggalan jaman (mengingat udah ada teknologi internet yang
menggalang suara/aspirasi yang lebih cepat dan efektif, kita memiliki sistem
perwakilan rakyat (baca: anggota advokat) dalam 2 bentuk perwakilan (mirip MPR
kita yang terdiri dari utusan daerah dan wakil golongan) yaitu:
1. wakil anggota advokat dalam jumlah tertentu (misalnya setiap 100 advokat
diwakili oleh satu advokat yang dipilih) sesuai dengan rentang usia i.e Usia
25-30, 31-35, 36-40, 41-45, 51-55, 56-60, 61-65, 66-70, 70-75, 76-80, 81-modar,
untuk memelihara aspirasi setiap kelompok usia advokat dan menjamin aspirasi
setiap kelompok usia dapat didengar dan dituangkan secara tertulis untuk
menghormati kepentingan setiap kelompok usia; Kita akan melihat bahwa kelompok
usia NEXT GENERATION yaitu 25 - 50 PASTI MEMILIKI ASPIRASI YANG BERORIENTASI
JANGKA PANJANG DARI JANGKA PENDEK.
2. wakil anggota advokat dalam kewilayahan propinsi (misalnya setiap propinsi
diwakili oleh sejumlah advokat yang berefleksikan kelipatan dari 100 advokat),
untuk memelihara aspirasi daerah propinsi diseluruh penjuru nusantara. Kita
akan melihat bahwa setiap kelompok kewilayahan PASTI MEMILIKI PROBLEM YANG TAK
TERUNGKAPKAN SELAMA INI, TENTANG PERLAKUAN PROFESI PENEGAK HUKUM POLISI,JAKSA
SERTA HAKIM SERTA BIROKRAT PEMBERI IJIN, TERHADAP ADVOKAT DI TIAP WILAYAH.
langkah berikut:
1. dua kategori keterwakilan tersebut dapat bersidang sedikitnya 1 tahun sekali
(majelis permusyawaratan advokat (selanjutnya disebut "MPA"), guna menetapkan
langkah-langkah yang perlu untuk tujuan meningkatkan mutu dan kehormatan
advokat, tapi juga menjaga keamanan periuk nasi setiap kategori keterwakilan
usia, dan kewilayahan.
2. rapat umum anggota advokat cukup dihadiri oleh MPA, dan sedikitnya diadakan
satu tahun sekali;
3. MPA berwenang untuk memecat pengurus yang ada atau menetapkan remunerasi
yang layak serta standar kinerja minimal bagi pengurus peradi, serta menetapkan
rencana kegiatan tahunan serta menerima pertanggungjawaban pengurus tahunan;
4. MPA berwenang menetapkan prosedur standar MUNAS yang diadakan setiap 5 tahun
sekali, yang hanya untuk menyelenggarakan pemilihan kepengurusan PERADI, DAN
menetapkan garis-garis besar haluan PERADI per 5 tahunan.
Salam kemandirian wadah tunggal advokat,
Iming Tesalonika
Advokat yang prihatin dengan pengurus peradi atau KAI yang mementingkan
kepentingan jangka pendek dari jangka panjang, sehingga kehormatan advokat
terus ternodai, dan polisi, jaksa serta hakim terus menunggangi advokat sebagai
broker perkara, tanpa peradi/KAI mampu melindungi advokat dari penistaan
profesi noble ini.
----- Original Message ----
From: bachtiar djalaluddin <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Sunday, August 10, 2008 1:16:22 AM
Subject: Bls: [PERADI] HIMBAUAN DARI JUNIOR Juga
Rekan rgsmitra
Maaf kalau statemen saya dianggap ngga adil, tapi saya berpikir dengan
menggunakan ukuran rasional bagaimana membangun sebuah institusi yang solid dan
kredibel sehingga kedudukan kita dapat setara dengan institusi Penegak hukum
lainnya. Anda dan rekan2 semua meyakini bahwa profesi kita ini adalah profesi
yang Terhormat (officium Nobeli), sejatinya kedudukan kita harus lebih tinggi
dari Penegak Hukum lainnya karena tidak tertutup kemungkinan kita ini bisa
menjadi Penasihat Hukum bagi Hakim, Jaksa dan Polisi yang sedang mengalami
kasus, dan untuk itu kwalitas diri kita adalah harga mati. Sayang senior2 kita
tidak menggunakan pikiran yang sama, ada senior kita yang rela menghancurkan
institusi kita demi uang dan kekuasaan dengan menggunakan dalih hukum yang
dicari-cari, dan ujung2 minta perhatian dan BELAS KASIHAN dari PEMERINTAH,
kasihaaaaan deh betapa bego kita dan akan menjadi makanan empuk serta alat
untuk dipermainkan oleh Penguasa. Undang2 Advokat
kita intinya mengamputasi kewenangan PEMERINTAH didalam mengurus dan mengatur
organisasi kita karena menurut hemat saya tidak mungkin profesi kita menjadi
profesi yang Officium Nobeli kalau masih menjadi sub ordinat dibawah kekuasaan
PEMERINTAH (bisa dijadikan tempat penampungan SH yang menganggur dan Pensiunan)
seperti pada waktu-waktu yang lalu.
Kalau memang benar Rekan rgsmitra belum lulus karena tidak mengikuti PKPA
PERADI, coba ikut saja dan kalau belum lulus juga minta pertanggungan jawab
dari pelaksana PKPA jangan asal terima duit tapi tidak ikut bertanggung jawab
terhadap kwalitas pelatihan dan DPN PERADI jangan duduk manis saja.
Sesungguhnya pengurus DPN PERADI harus bermental Pelayan, bukan bermental
birokrat oleh karenanya harus care terhadap permasalahan calon anggota, apalagi
yang telah lulus, harus cepat2 dilantik jangan digantung dengan prasarat yang
macam2, magang dan lain2 bisa sambil jalan karena pada dasarnya mereka telah
diuji dengan ujian yang ketat.
Sebetulnya kalau mau jujur PKPA harus bersifat fakultatif, tidak bersifat
imperatif seperti yang ada sekarang, karena kedepan DPN Peradi akan menuai
protes dari pemegang sertifikat PKPA tetapi tidak lulus2 mengikuti ujian
Advokat PERADI, ini masalah bom waktu yang tanpa sadar diciptakan sendiri oleh
DPN Peradi. Idealnya sisitim rekruitment harusnya sama seperti pada waktu
PERADI masih berbentuk Komite Kerja Advokat Indonesia, tidak ada prasarat PKPA,
dan oleh karenanya tidak ada tanggung jawab moral dari KKAI, tidak seperti saat
ini, bahkan DPN PERADI sudah menuai kritik serius benar nyari duit dari PKPA,
dan olehkarenanya rekan2 KAI juga ikut2an buat pelatihan kilat untuk ujiannya
tanggal 16 Agustus nanti ?
Saya pribadi masih meyakini dan setia kepada PERADI sebagai Institusi tempat
dimana saya mencari nafkah, Rekan dan Senior saya yang hengkang saya himbau
agar kembali bersatu deh, PERADI dapat kita benahi dari dalam tunggu saja pada
saat Kongres 2010 nanti, tidak mungkin Rekan Otto Hasibuan tidak akan menepati
janjinya karena itu sudah merupakan amanah dari AD/ART, PERADI bukan milik
segelintir Pengurus DPN PERADI tetap milik kita bersama para Advokat yang
berkwalitas, iya kan !
Viva Peradi Viva Advokat!
----- Pesan Asli ----
Dari: rgsmitra <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [EMAIL PROTECTED]
Terkirim: Sabtu, 9 Agustus, 2008 16:20:32
Topik: Re: [PERADI] HIMBAUAN DARI JUNIOR Juga
Mr. Bachtiar,
jangan gitu dong... ga adil bikin statementnya. .. karena sumpah saya ini ga
lulus ujian advokat PERADI dan ga pernah ikut yg namanya PKPA......he-
he-he.... terus... saya ga berasa senior yg gemar gontok-gontokan koq, bahkan
saya senang melihat lawyer yg gemar memprovokasi untuk tetap menjaga keutuhan
visi Advokat dalam satu kesatuan [wadah tunggal] yg udah kebentuk dengan nama
Peradi, nah ini pembeda next-generation dgn. old-generation.
Mengenai ujian advokat yg akan ada di bulan ini, ada beberapa pandangan sudah
saya tanyakan di milis ini beberapa waktu lalu, dan sudah dibahas sama Mr.
Iming, dan saya pun ingin ikut ujian advokat dibulan Agustus ini, yah sekedar
tune-up.lah , tapi keburu diomelin sama Mr. Iming :-)
Ngomong-ngomong ada yg tau bocoran ujian mendatang ga? koq di black-market udah
pada kasak-kusuk cari bocoran ujian? tambah blunder ga tuh.
rgs.
----- Original Message -----
From: bachtiar djalaluddin
To: Perhimpunan- Advokat-Indonesi [EMAIL PROTECTED] com
Sent: Friday, August 08, 2008 9:40 PM
Subject: Bls: [PERADI] HIMBAUAN DARI JUNIOR Juga
Kan uda ketauan, Senior-senior pada ngga tau malu berebutan nyari duit dari
calon anggota advokat, ngga bisa bersaing dari dalam buat organisasi baru, buat
pelatihan, buat ujian, lalu institusi kita mau jadi apa? Junior yang berhasil
lulus dan menjadi Advokat melalui PERADI kalian pantas menjadi Advokat yang
kalian sebut dengan Nex Generation. Sejelek apapun anggapan reken2 terhadap
kinerja PERADI, Sisi positifnya sudah mulai nampak yakni komitmen terhadap
kwalitas calon advokat. Dapat dibayangkan minat untuk menjadi Advokat dari
masyarakat dari tahun ketahun cukup besar, prosentase yang tidak lulus ujian
PERADI juga semakin meningkat, pangsa pasar ini kemudian membuat ngiler senior2
kita yang tidak tau malu yang tidak sanggup bersaing dari dalam DPN PERADI
membentuk Organisasi tandingan, lihat saja dalam bulan ini sudah ada ujian
Advokat yang lain selain PERADI kan ? dari pendaftaran, pelatihan kilat dengan
mudah dapat menciptakan duit. Kasihan deh
Senior2 yang ngga sadar2 dari dulu ribut mlulu ujung2 kekuasaan dan duit !
kapan Institusi kita bisa dihargai dan setara dengan Penegak Hukum Lainnya?
ngga bakalan bisa, sebagai lembaga penegak hukum Institusi POLRI, KEJAKSAAN,
MAHKAMAH AGUNG hanya ada satu, kok Advokatnya ada dua ? he he he he diketawain
PEMERINTAH bego amat kalian, dikasih merdeka karena Undang-undang malah
pengennya diatur dan subordinat dibawah kekuasaan KAMI, nanti sekalian AKU
kerdilkan kembali kamu dan jadikan kalian seperti dahulu dan AKU jadikan kalian
sebagai tempat penampungan Pensiuanan KAMI ha--- ha---- ha----
----- Pesan Asli ----
Dari: Kemal Pulungan <pulungandanrekan@ yahoo.com>
Kepada: Perhimpunan- Advokat-Indonesi [EMAIL PROTECTED] com
Terkirim: Jumat, 8 Agustus, 2008 20:37:47
Topik: Re: [PERADI] HIMBAUAN DARI JUNIOR Juga
Kepada Rekan -Rekan Semua.
Mari Kita Mulai Berkomitmen Tetap menjadi Profesi Yang Terhormat
Mari Kita Mulai Berkomitmen Untuk Tidak Mempermalukan Diri Kita Sendiri
Mari Kita Mulai Berkomitmen Tetap menjadi Advokat Yang Ber - Etika
Mari Kita Mulai Berkomitmen Untuk Tidak Mencaci Maki Diri Kita Sendiri
Kita Mulai Dari Kita Sendiri Komitmen Itu
Bangun Solidaritas ADVOKAT
Salut Untuk Rekan Denny Adhitya, Rekan Timur Sukirno Dan Rekan-Rekan Lain Yang
Satu Pemikiran.
Salam Solidaritas ! Rekan ADVOKAT
KP
--- On Fri, 8/8/08, Abraham Devry Edward Lasi <devryel.legal@ yahoo.com> wrote:
From: Abraham Devry Edward Lasi <devryel.legal@ yahoo.com>
Subject: Re: [PERADI] HIMBAUAN DARI JUNIOR Juga
To: Perhimpunan- Advokat-Indonesi [EMAIL PROTECTED] com
Date: Friday, August 8, 2008, 9:24 AM
To. Rekan RGS & Rekan-rekan Advokat
Saya setuju dengan pendapat rekan RGS, MARI KITA BERSATU dan MARI KITA
KUMANDANGKAN BAHWA KITA 'NEXT GENERATION ADVOCATE';
STOP SETERU!
STOP PEREBUTAN KEKUASAAN;
STOP SALING MENYUDUTKAN;
STOP SALING MENGHINA
Viva Advokat
--- On Wed, 8/6/08, rgsmitra <rgsimanjuntak@ gmail.com> wrote:
From: rgsmitra <rgsimanjuntak@ gmail.com>
Subject: [PERADI] HIMBAUAN DARI JUNIOR Juga
To: Perhimpunan- Advokat-Indonesi [EMAIL PROTECTED] com
Date: Wednesday, August 6, 2008, 8:51 AM
Mr. D.A. & Mr. Himawan,
biarin aja mereka yang punya budaya kuno berseteru, lihat saja sejarahnya dulu
LBH terbentuk dari Konggres [juga] sampe muncul YLBHI, siapa tokohnya?
peristiwanya kalo ga salah tahun 1971.an sampe tahun 1980.an.
nah sekarang ada UU Advokat & lahir peradi juga muncul lagi modus yang sama
dengan nama Konggres, coba cermati siapa tokohnya juga sama orangnya.
Biarlah si-tua-tua itu berseteru, coba kita tanamkan bahwa kita adalah
"Next-Generation Lawyer" yang murni tidak sama dengan mereka. Tidak tidak gemar
berseteru, tidak senang terpecah belah, dan gemar mempertahankan profesi mulia
& terhormat, bukan lawyer yg gemar sogok, kasih tip, suap sana sini..... dengan
gaya lama, he-he-he... lebih baik jangan pake cara "Manual" sekarang udah
banyak yg "Automatic", selamat berdiskusi.
rgs.
----- Original Message -----
From: Denny Adhitya
To: Perhimpunan- Advokat-Indonesi [EMAIL PROTECTED] com
Sent: Wednesday, August 06, 2008 2:34 PM
Subject: [PERADI] HIMBAUAN DARI JUNIOR
Rekan-rekan seperjuangan. ...
Marilah kita mengingatkan kepada rekan-rekan senior kita yang sedang berseteru
diatas sana :
1. Marilah kita bersatu kembali. Kita ini semua adalah rekan seperjuangan yang
mencari keadilan, membela klien kita. Lupakan semua perseteruan atas nama
pribadi dan kepentingan. Kembali kita kepada tujuan kita menjadi seorang
advokat. Kita ini adalah kaum akademisi dan terdidik yang seharusnya tidak
mudah dipecah belah. Kita menyandang profesi yang mulia dan terhormat. Akan
menjadi sangat tidak terhormat apabila kita hanya mengatasnamakan kepentingan
pribadi masing-masing. Selesaikan masalah seperti ini dengan menjunjung tinggi
martabat advokat.
2. Seperti himbauan rekan Himawan sebelumnya, mari kita junjung tinggi gerakkan
anti memberi dan mengemis. Bagaimana mungkin anti gerakan mengemis dan memberi
dapat terlaksana apabila yang diutamakan hanya pribadi.
Mari kita kembali kepada harkat dan martabat seorang advokat. Akan menjadi
profesi yang tidak terhormat apabila kita konflik di dalam. Negara kita ini
sudah kacau balau, jangan kita ikut menjadi orang yang kacau balau juga. Apapun
keputusannya nanti, selama itu masih berada dalam koridor hukum yang benar
Insya Allah kita akan mendukungnya. Setuju?
Salam
Junior.
--- On Tue, 8/5/08, himawan_law <himawan_law@ yahoo.co. id> wrote:
From: himawan_law <himawan_law@ yahoo.co. id>
Subject: [PERADI] Menggalang kekuatan untuk "anti-memberi" ...
To: Perhimpunan- Advokat-Indonesi [EMAIL PROTECTED] com
Date: Tuesday, August 5, 2008, 3:23 AM
Rekan-rekan sekalian,
sudah banyak orang-orang yang ditangkap gara2 menyuap...Salut untuk KPK.
Dengan melihat banyaknya korban yang telah jatuh akibat korupsi dan
suap-menyuap, kayaknya kita juga harus menjalin kekuatan untuk ikut
berpartisipasi membangun Peradilan di Indonesia yang bersih. Banyak
alasan mengapa kita harus menghentikan aksi pemberian upeti baik untuk
oknum Polisi, Jaksa, Maupun Hakim (tapi bukan rekan Amrie Hakim lho).
Alasan2 tersebut adalah:
1. Kalo kita harus sediakan uang untuk upeti oknum2 tersebut maka
kasihan orang yang ekonominya lemah, yang tertindas padahal secara
Hukum mereka benar. Contoh orang akan enak untuk melakukan penipuan
dibawah 5 juta karena si korban (yg ekonomi kuat) akan takut untuk
melapor ke Polisi (takut biaya tambah besar untuk polisi), kalo untuk
korban yang ekonomi lemah takut tidak akan diselesaikan oleh polisi.
2. Kalo kita selalu maen suap kapan kita akan mengetahui kemampuan
kita ? misal dalam perkara Pidana yang kita bela, sebagus-bagusnya
kita bikin Pledooi kalo gak ada uangnya gak bakalan dilihat tuh
Pledooi kita (fakta bukan fiktif).
3. Kalo semua perkara bisa dibeli putusannya maka lama2 tidak akan ada
gunanya profesi kita yang terhormat ini. Karena banyak Ayin2 yang
bermunculan dan Advokat hanya boneka yang cuma dipajang di kursi
Penasehat Hukum.
4. Karena Oknum Polisi, Jaksa, dan Hakim sudah keterlaluan banget
mintanya. mestinya orang minta itu kan baek2 ngomongnya, atau anggap
aja dech kita beli suatu barang kan kita berhak milih donk...tapi ini
kita gak bisa milih hanya harganya yang dinaikin (hahahaha... memang
vulgar tapi kenyataannya banyak terjadi). Kalo caranya seperti itu gak
usah ada tarif gugatan, ganti aja dengan tarif putusan ya gak ?
5. Saya jadi Advokat bukan untuk beli Putusan tetapi untuk meluruskan
Hukum yang semestinya diluruskan, serta membela yang semestinya dibela
sesuai Nurani saya bahkan untuk yang tak mampu sekalipun. Tapi apa
daya sekarang untuk putusan Cerai Verstek aja Hakim minta bayaran 2
juta dan untuk putusan Cerai biasa aja dimintai minimal 3 Juta. Terus
saya ini mau minta kemana uang seperti itu ?
Saya yakin (moga2), rekan2 akan setuju untuk memulai gerakan anti
memberi ini. Dan apabila kita sepakat untuk melaksanakannya mari kita
tentukan hari awal dari tekad kita ini. Sebab tidak bisa 2 Advokat
berhadapan yang satunya pake uang satunya lagi gak pake uang pasti
timbangannya berat sebelah (pasti terjadi dan hanya orang Munafik yang
bilang gak pake uang). Jadi harus seluruh Advokat bertekad bersama
kalo perlu begitu melihat Advokat yang nyuap laporkan, hakim menerima
suap laporkan juga walaupun cuma nyuap 500 ribu tetep disikat abis.
Setujukah kalian ???
Hormat Saya,
Jimmy Himawan, S.H.
________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
________________________________
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga.