Rekan2, Mobokrasi diambil dari istilah Mob (sekumpulan massa yang mengambil kekuasaan hukum para penegak hukum). Mobokrasi adalah sekumpulan rakyat berpendidikan rendah dan telah diprovokasi dengan isu agama atau etnis untuk menetapkan bahwa teriakan mereka dan amarah serta acung-acungan golok dan bambu mengambil alih peran dan kewenangan serta kekuasaan hukum dari para penegak hukum (polisi, jaksa, advokat dan hakim). Mobokrasi bertentangan dengan demokrasi. Demokrasi adalah sarana menyuarakan pendapat melalui prosedur rasional dan handal guna mencapai keadilan dan kemakmuran bersama. Mobokrasi lahir dan berkembang biak sejalan dengan demokrasi yang lahir dan berkembang di negara kita, setelah pasca regim otoriter orba. Mobokrasi lahir dan berkembang karena sistem hukum kita lemah dan belum mampu mengambil alih kekuasaan militer regim otoriter orba. Penegak hukum kita dipersepsikan lemah, bodoh, tidak tegas, mata duitan, sehingga melahirkan mobokrasi, yakni mereka yang nekad, berani, bersuara keras, bergerombolan, membawa senjata tajam, demi meloloskan agenda yang tidak jelas bagi mereka, tapi jelas menjauhkan kita semua dari keadilan dan kemakmuran. Tiada negara yang berhasil mencapai keadilan dan kemakmuran dengan membiarkan mobokrasi. Mobokrasi adalah musuh negara dan bangsa yang ingin mencapai keadilan dan kemakmuran. Mobokrasi menista dan melemahkan sistem pendidikan, sistem hukum, sistem ekonomi, dan sistem politik yang sudah dibangun dengan rasional dan berjangka panjang. Terkait dengan profesi advokat, banyak advokat kita yang memanfaatkan situasi anarki saat ini, dengan menjadi pengikut mobokrasi, dengan cara memajang foto-foto dirinya dengan tokoh-tokoh mobokrasi di ruangan pribadi kerjanya. Kalau dulu, advokat-advokat tersebut berpotret dengan tokoh jendral AD, atau Polri, atau Hakim agung, maka saat ini advokat-advokat hitam tersebut berpotret diri bersama tokoh mobokrasi, i.e. Habib Riziq, Gogon, Ketua FBR, dll. Terkait dengan Wadah tunggal advokat, jika peradi ingin menegaskan dirinya sebagai wadah tunggal advokat, PERADI HARUS BERANI membina dan mengawasi advokat yang berasosiasi dengan tokoh mobokrasi, serta menetapkan advokat mana saja yang mengasosiasikan dirinya dengan tokoh mobokrasi. PERADI adalah subsistem dari penegakan hukum, dan advokat berdasarkan UU advokat adalah penegak hukum. PERADI tidak boleh terlena dengan persaingan dengan KAI. Jika pengurus PERADI ingin menjadi wadah tunggal advokat, PERADI harus bisa membangun profesi advokat yang murni untuk kepentingan penegakan hukum, bukan pembengkokan hukum atau pembiaran hukum, dengan membiarkan advokat mobokrasi mencari penghasilan dengan cara menista hukum dan menista PERADI. Salam, Iming Tesalonika Advokat yang melihat bahwa PERADI mampu tapi belum mau menjalankan tugas pembinaan terhadap advokat mobokrasi.
Telah dimuat pada Harian Batak Pos, 12 Agustus 2008 Mobokrasi di Pinang Ranti Oleh Victor Silaen Sebuah paradoks yang sulit dimengerti sedang melanda Indonesia di era reformasi ini. Di satu sisi demokratisasi bergulir deras, pertanda Indonesia telah kian modern secara politik. Namun di sisi lain, irasionalitas dan imoralitas masih saja melanda banyak orang di berbagai pelosok negeri ini. Bukankah mestinya demokratisasi seiring-sejalan dengan berkembangnya rasionalitas dan moralitas? Didasarkan itulah, jika keduanya relatif tidak berkembang, tidakkah demokratisasi yang bergulir deras selama sedekade terakhir ini niscaya berekses merebaknya instabilitas dan frustrasi sosial di mana-mana? Apalagi jika paradoks itu pada saat bersamaan disertai munculnya fenomena negara lemah, bahkan yang menjurus ke arah negara gagal, niscayalah kelak Indonesia tinggal kenangan belaka. Bukankah Indonesia hari-hari ini sedang mempertontonkan keberadaannya yang lemah sebagai negara, yang ditandai dengan aparat keamanannya yang nyaris tak berdaya menghadapi massa yang beraksi brutal? Tidakkah Indonesia hari-hari ini layak dikategorikan sebagai negara gagal, karena salah satu tujuan berdirinya negara untuk memberikan rasa aman kepada warganya telah gagal diwujudkan? Di Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, lebih dari seribu mahasiswa STT Setia kini menjerit. Penyebabnya, mereka merasa terancam akibat aksi brutal massa yang melakukan serangan ke kampus dan asrama mereka sejak Jumat hingga Minggu lalu (25-27 Juli). Itulah bukti konkret negara lemah sekaligus negara gagal. Di sana aparat keamanan tidak mampu menghalau massa, entah karena ketidaktegasan atau memang ada motif pembiaran. Dugaan yang kedua ini muncul, karena sangatlah mengherankan bahwa aparat yang diperlengkapi senjata dan peralatan canggih serta pasukan berjumlah banyak tak mampu bersikap dan bertindak tegas tatkala berhadapan dengan orang-orang sipil yang membawa-bawa senjata tajam dan bom molotov. Tidak terlatihkah aparat menghadapi situasi seperti itu? Ataukah mereka yang tidak berani? Kalau benar, inilah yang membuat kita bertanya-tanya. Mengapa demikian? Ataukah ada kekuatan tertentu yang membekingi massa brutal tersebut? Jikapun ini benar, bukankah aparat seharusnya tetap bersikap dan bertindak profesional atas dasar hukum -- sehingga tak perlu menduga ini dan itu? Yang jelas, sikap dan kinerja aparat di Pinang Ranti jauh berbeda dengan aparat yang menghadapi aksi demo mahasiswa Universitas Nasional di Pejaten, Jakarta Selatan, 24 Mei lalu. Saat itu aparat terkesan begitu perkasa, sampai-sampai ke dalam kampus pun mereka berani masuk. Namun kebalikannya, pada 1 Juni, aparat lemah ketika harus berhadapan dengan massa FPI yang menyerang massa AKKBB di Monas, Jakarta Pusat. Ada apa dengan aparat? Mengapa keperkasaan dan ketegasan mereka berbeda di sini dan di sana, dalam kasus ini dan itu? Kita patut menyesali lemahnya negara di Pinang Ranti Jumat sampai Minggu lalu. Karena ketidakmampuan aparat dan pemerintah untuk memberikan rasa aman, para mahasiswa STT Setia kini tinggal berpencar di beberapa tempat di luar kampus dan asrama mereka. Selasa siang, 29 Juli, sebagian dari mereka berkeluh-kesah di hadapan wakil rakyat di Gedung DPR Senayan. “Kita minta ada kepastian, kita ingin kembali belajar dengan tenang di sana. Memang di sini kami ini minoritas, tetapi di daerah kami, kami mayoritas. Kami siap mendirikan negara baru,” kata salah satu perwakilan dari STT Setia yang berjumlah 200 orang ketika beraudiensi dengan DPR saat itu. Yang mengherankan, negosiasi antara pihak kampus dan aparat serta pemerintah Minggu lalu bahkan menghasilkan “kesepakatan aneh” untuk meninjau kembali keberadaan STT Setia di Pinang Ranti. Jadi, jika selama beberapa hari ke depan ini STT Setia tidak bisa beraktivitas seperti biasanya, kelak pun tak dapat dipastikan apakah STT Setia kembali bisa beraktivitas di Pinang Ranti atau tidak. Padahal, kampus berikut asrama sekolah tinggi teologi yang terletak di atas lahan seluas 6.700 meter persegi itu telah beroperasi sejak Desember 1989. Secara administratif maupun izin mendirikan bangunan, tidak ada masalah. Jadi, mengapa tiba-tiba keberadaan STT Setia di sana harus ditinjau ulang? Apakah karena civitas akademika STT Setia tergolong “minoritas”, seperti dikatakan Wali Kota Jakarta Timur H. Murdhani? Apa sebenarnya makna “minoritas” dalam pernyataan Wali Kota Murdhani itu, sehingga ia meminta “warga minoritas menyadari keberadaannya di sana”? Apa yang dikatakan Murdhani jelas salah. Apalagi dalam konteks ini, kesalahan itu bisa saja dinilai berganda. Artinya, karena ia seorang pejabat pemerintah, mestinya ia berupaya keras untuk mengayomi seluruh warganya, apalagi di saat mereka sedang kesusahan. Namun, alih-alih bersikap simpatik dan berkata bijak, ia justru memperkeruh suasana dengan pernyataan provokatif yang kontra-Pancasila. Kita sungguh patut menyesalinya. Kita berharap Murdhani dimintai pertanggungjawaban setidaknya oleh Gubernur dan DPRD DKI Jakarta. Secara politik, ada sebuah fenomena di Pinang Ranti hari-hari ini yang mau tidak mau membuat kita merasa prihatin. Yakni, bahwa mobokrasi telah membuat aparat dan pemerintah kalah. Betapa sedihnya. Karena Pinang Ranti adalah bagian dari DKI Jakarta, dan DKI Jakarta adalah ibukota Indonesia yang mestinya menjadi barometer dari keberhasilan praktik berdemokrasi yang bergulir deras di era reformasi ini. Mobokrasi sendiri berasal dari dua kata: “mob” yang berarti gerombolan atau massa, dan “krasi” yang berarti kedaulatan atau kekuasaan. Jadi, mobokrasi berarti kedaulatan atau kekuasaan berada di tangan gerombolan atau massa. Sekilas memang agak mirip dengan demokrasi. Namun, kata “demo” dalam “demokrasi” menunjuk pada rakyat. Dan rakyat itu sendiri, dalam sebuah negara modern, terikat oleh hukum. Sedangkan gerombolan atau massa sebaliknya cenderung merupakan kumpulan orang yang berperilaku anomik dan kerap brutal, sehingga justru bersifat kontra-demokratis. Di Pinang Ranti, massa telah “berhasil” membuat aparat menyegel STT Setia, entah sampai kapan. Sebagian mahasiswa STT Setia yang mulanya menginap di DPR, lalu diungsikan ke Wisma Transito, Jakarta Timur, kini sebagian terpaksa pindah lagi ke Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur. Entah sampai kapan mereka harus menjadi komunitas yang nomadis di DKI Jakarta ini. Entah sampai kapan pula mereka tak bisa beraktivitas dengan normal sebagai mahasiswa yang tengah menuntut ilmu. Kita sungguh prihatin atas penderitaan mereka. Mobokrasi di Pinang Ranti sekaligus menunjukkan bahwa sebagian penduduk metropolitan pun ternyata belum memiliki kemampuan bertoleransi terhadap perbedaan, masih irasional dan nirmoral. Haruskah ini dibiarkan saja? Ataukah seperti peristiwa yang sudah kerap terjadi: dilupakan seiring berlalunya waktu tanpa sumber masalahnya diselesaikan dan para pelakunya ditindak secara hukum? Tak pelak, ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah DKI Jakarta dan wakil rakyat di provinsi ini. Daripada sibuk memperbanyak ruang-ruang terbuka hijau dengan cara menggusur warga, maupun melahirkan perda-perda yang tidak jelas manfaatnya, lebih baik berupaya memberikan pendidikan seluas-luasnya bagi banyak warga yang selama ini kerap terlibat dalam mobokrasi. Supaya kelak mereka dapat berkontribusi positif dalam demokrasi, yang mengunggulkan rasionalitas dan moralitas di tengah kehidupan yang sarat keanekaragaman. Dan sebaliknya, mengusangkan mobokrasi, yang mengedepankan soliditas massa berlandaskan irasionalitas dan nirmoral. * Dosen Fisipol UKI, pengamat sospol. Make the most of what you can do on your PC and the Web, just the way you want. Windows Live --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup Grup Google "Forum Diskusi Alumni" grup. Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lainnya, lihat grup ini pada http://groups.google.com/group/Forum-Diskusi-Alumni?hl=en -~----------~----~----~----~------~----~------~--~--- [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Milis ini dikelola dan dimoderasi oleh Graduate Center Perkantas yang merupakan wadah pelayanan alumni Kristen di Indonesia. Telepon : (021)352-2145, (021)344-2463. Bila ingin berhenti dari keanggotaan silakan unsubscribe dengan cara kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Groups Links

