Rekan2,
Mobokrasi diambil dari istilah Mob (sekumpulan massa yang mengambil kekuasaan 
hukum para penegak hukum). Mobokrasi adalah sekumpulan rakyat berpendidikan 
rendah dan telah diprovokasi dengan isu agama atau etnis untuk menetapkan bahwa 
teriakan mereka dan amarah serta acung-acungan golok dan bambu mengambil alih 
peran dan kewenangan serta kekuasaan hukum dari para penegak hukum (polisi, 
jaksa, advokat dan hakim).
Mobokrasi bertentangan dengan demokrasi. Demokrasi adalah sarana menyuarakan 
pendapat melalui prosedur rasional dan handal guna mencapai keadilan dan 
kemakmuran bersama. Mobokrasi lahir dan berkembang biak sejalan dengan 
demokrasi yang lahir dan berkembang di negara kita, setelah pasca regim 
otoriter orba.
Mobokrasi lahir dan berkembang karena sistem hukum kita lemah dan belum mampu 
mengambil alih kekuasaan militer regim otoriter orba. Penegak hukum kita 
dipersepsikan lemah, bodoh, tidak tegas, mata duitan, sehingga melahirkan 
mobokrasi, yakni mereka yang nekad, berani, bersuara keras, bergerombolan, 
membawa senjata tajam, demi meloloskan agenda yang tidak jelas bagi mereka, 
tapi jelas menjauhkan kita semua dari keadilan dan kemakmuran.
Tiada negara yang berhasil mencapai keadilan dan kemakmuran dengan membiarkan 
mobokrasi. Mobokrasi adalah musuh negara dan bangsa yang ingin mencapai 
keadilan dan kemakmuran. Mobokrasi menista dan melemahkan sistem pendidikan, 
sistem hukum, sistem ekonomi, dan sistem politik yang sudah dibangun dengan 
rasional dan berjangka panjang.
Terkait dengan profesi advokat, banyak advokat kita yang memanfaatkan situasi 
anarki saat ini, dengan menjadi pengikut mobokrasi, dengan cara memajang 
foto-foto dirinya dengan tokoh-tokoh mobokrasi di ruangan pribadi kerjanya. 
Kalau dulu, advokat-advokat tersebut berpotret dengan tokoh jendral AD, atau 
Polri, atau Hakim agung, maka saat ini advokat-advokat hitam tersebut berpotret 
diri bersama tokoh mobokrasi, i.e. Habib Riziq, Gogon, Ketua FBR, dll.
Terkait dengan Wadah tunggal advokat, jika peradi ingin menegaskan dirinya 
sebagai wadah tunggal advokat, PERADI HARUS BERANI membina dan mengawasi 
advokat yang berasosiasi dengan tokoh mobokrasi, serta menetapkan advokat mana 
saja yang mengasosiasikan dirinya dengan tokoh mobokrasi.
PERADI adalah subsistem dari penegakan hukum, dan advokat berdasarkan UU 
advokat adalah penegak hukum. PERADI tidak boleh terlena dengan persaingan 
dengan KAI. Jika pengurus PERADI ingin menjadi wadah tunggal advokat, PERADI 
harus bisa membangun profesi advokat yang murni untuk kepentingan penegakan 
hukum, bukan pembengkokan hukum atau pembiaran hukum, dengan membiarkan advokat 
mobokrasi mencari penghasilan dengan cara menista hukum dan menista PERADI.
Salam,
Iming Tesalonika
Advokat yang melihat bahwa PERADI mampu tapi belum mau menjalankan tugas 
pembinaan terhadap advokat mobokrasi.

Telah dimuat pada Harian Batak Pos, 12 Agustus 2008
 
Mobokrasi di Pinang Ranti 
Oleh Victor Silaen
 
     Sebuah paradoks yang sulit dimengerti sedang melanda Indonesia di era 
reformasi ini. Di satu sisi demokratisasi bergulir deras, pertanda Indonesia 
telah kian modern secara politik. Namun di sisi lain, irasionalitas dan 
imoralitas masih saja melanda banyak orang di berbagai pelosok negeri ini. 
Bukankah mestinya demokratisasi seiring-sejalan dengan berkembangnya 
rasionalitas dan moralitas? Didasarkan itulah, jika keduanya relatif tidak 
berkembang, tidakkah demokratisasi yang bergulir deras selama sedekade terakhir 
ini niscaya berekses merebaknya instabilitas dan frustrasi sosial di mana-mana? 
 
     Apalagi jika paradoks itu pada saat bersamaan disertai munculnya fenomena 
negara lemah, bahkan yang menjurus ke arah negara gagal, niscayalah kelak 
Indonesia tinggal kenangan belaka. Bukankah Indonesia hari-hari ini sedang 
mempertontonkan keberadaannya yang lemah sebagai negara, yang ditandai dengan 
aparat keamanannya yang nyaris tak berdaya menghadapi massa yang beraksi 
brutal? Tidakkah Indonesia hari-hari ini layak dikategorikan sebagai negara 
gagal, karena salah satu tujuan berdirinya negara untuk memberikan rasa aman 
kepada warganya telah gagal diwujudkan? Di Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, 
Jakarta Timur, lebih dari seribu mahasiswa STT Setia kini menjerit. 
Penyebabnya, mereka merasa terancam akibat aksi brutal massa yang melakukan 
serangan ke kampus dan asrama mereka sejak Jumat hingga Minggu lalu (25-27 
Juli).
 
     Itulah bukti konkret negara lemah sekaligus negara gagal. Di sana aparat 
keamanan tidak mampu menghalau massa, entah karena ketidaktegasan atau memang 
ada motif pembiaran. Dugaan yang kedua ini muncul, karena sangatlah 
mengherankan bahwa aparat yang diperlengkapi senjata dan peralatan canggih 
serta pasukan berjumlah banyak tak mampu bersikap dan bertindak tegas tatkala 
berhadapan dengan orang-orang sipil yang membawa-bawa senjata tajam dan bom 
molotov. Tidak terlatihkah aparat menghadapi situasi seperti itu? Ataukah 
mereka yang tidak berani? Kalau benar, inilah yang membuat kita bertanya-tanya. 
Mengapa demikian? Ataukah ada kekuatan tertentu yang membekingi massa brutal 
tersebut? Jikapun ini benar, bukankah aparat seharusnya tetap bersikap dan 
bertindak profesional atas dasar hukum -- sehingga tak perlu menduga ini dan 
itu? 
 
     Yang jelas, sikap dan kinerja aparat di Pinang Ranti jauh berbeda dengan 
aparat yang menghadapi aksi demo mahasiswa Universitas Nasional di Pejaten, 
Jakarta Selatan, 24 Mei lalu. Saat itu aparat terkesan begitu perkasa, 
sampai-sampai ke dalam kampus pun mereka berani masuk. Namun kebalikannya, pada 
1 Juni, aparat lemah ketika harus berhadapan dengan massa FPI yang menyerang 
massa AKKBB di Monas, Jakarta Pusat. Ada apa dengan aparat? Mengapa keperkasaan 
dan ketegasan mereka berbeda di sini dan di sana, dalam kasus ini dan itu? 
 
     Kita patut menyesali lemahnya negara di Pinang Ranti Jumat sampai Minggu 
lalu. Karena ketidakmampuan aparat dan pemerintah untuk memberikan rasa aman, 
para mahasiswa STT Setia kini tinggal berpencar di beberapa tempat di luar 
kampus dan asrama mereka. Selasa siang, 29 Juli, sebagian dari mereka 
berkeluh-kesah di hadapan wakil rakyat di Gedung DPR Senayan. “Kita minta ada 
kepastian, kita ingin kembali belajar dengan tenang di sana. Memang di sini 
kami ini minoritas, tetapi di daerah kami, kami mayoritas. Kami siap mendirikan 
negara baru,” kata salah satu perwakilan dari STT Setia yang berjumlah 200 
orang ketika beraudiensi dengan DPR saat itu. 

     Yang mengherankan, negosiasi antara pihak kampus dan aparat serta 
pemerintah Minggu lalu bahkan menghasilkan “kesepakatan aneh” untuk meninjau 
kembali keberadaan STT Setia di Pinang Ranti. Jadi, jika selama beberapa hari 
ke depan ini STT Setia tidak bisa beraktivitas seperti biasanya, kelak pun tak 
dapat dipastikan apakah STT Setia kembali bisa beraktivitas di Pinang Ranti 
atau tidak. Padahal, kampus berikut asrama sekolah tinggi teologi yang terletak 
di atas lahan seluas 6.700 meter persegi itu telah beroperasi sejak Desember 
1989. Secara administratif maupun izin mendirikan bangunan, tidak ada masalah. 
Jadi, mengapa tiba-tiba keberadaan STT Setia di sana harus ditinjau ulang? 
Apakah karena civitas akademika STT Setia tergolong “minoritas”, seperti 
dikatakan Wali Kota Jakarta Timur H. Murdhani? Apa sebenarnya makna “minoritas” 
dalam pernyataan Wali Kota Murdhani itu, sehingga ia meminta “warga minoritas 
menyadari keberadaannya di
sana”? 
 
    Apa yang dikatakan Murdhani jelas salah. Apalagi dalam konteks ini, 
kesalahan itu bisa saja dinilai berganda. Artinya, karena ia seorang pejabat 
pemerintah, mestinya ia berupaya keras untuk mengayomi seluruh warganya, 
apalagi di saat mereka sedang kesusahan. Namun, alih-alih bersikap simpatik dan 
berkata bijak, ia justru memperkeruh suasana dengan pernyataan provokatif yang 
kontra-Pancasila. Kita sungguh patut menyesalinya. Kita berharap Murdhani 
dimintai pertanggungjawaban setidaknya oleh Gubernur dan DPRD DKI Jakarta. 
 
     Secara politik, ada sebuah fenomena di Pinang Ranti hari-hari ini yang mau 
tidak mau membuat kita merasa prihatin. Yakni, bahwa mobokrasi telah membuat 
aparat dan pemerintah kalah. Betapa sedihnya. Karena Pinang Ranti adalah bagian 
dari DKI Jakarta, dan DKI Jakarta adalah ibukota Indonesia yang mestinya 
menjadi barometer dari keberhasilan praktik berdemokrasi yang bergulir deras di 
era reformasi ini. 
 
     Mobokrasi sendiri berasal dari dua kata: “mob” yang berarti gerombolan 
atau massa, dan “krasi” yang berarti kedaulatan atau kekuasaan. Jadi, mobokrasi 
berarti kedaulatan atau kekuasaan berada di tangan gerombolan atau massa. 
Sekilas memang agak mirip dengan demokrasi. Namun, kata “demo” dalam 
“demokrasi” menunjuk pada rakyat. Dan rakyat itu sendiri, dalam sebuah negara 
modern, terikat oleh hukum. Sedangkan gerombolan atau massa sebaliknya 
cenderung merupakan kumpulan orang yang berperilaku anomik dan kerap brutal, 
sehingga justru bersifat kontra-demokratis.  
 
     Di Pinang Ranti, massa telah “berhasil” membuat aparat menyegel STT Setia, 
entah sampai kapan. Sebagian mahasiswa STT Setia yang mulanya menginap di DPR, 
lalu diungsikan ke Wisma Transito, Jakarta Timur, kini sebagian terpaksa pindah 
lagi ke Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur. Entah sampai kapan mereka harus 
menjadi komunitas yang nomadis di DKI Jakarta ini. Entah sampai kapan pula 
mereka tak bisa beraktivitas dengan normal sebagai mahasiswa yang tengah 
menuntut ilmu. Kita sungguh prihatin atas penderitaan mereka. 
 
     Mobokrasi di Pinang Ranti sekaligus menunjukkan bahwa sebagian penduduk 
metropolitan pun ternyata belum memiliki kemampuan bertoleransi terhadap 
perbedaan, masih irasional dan nirmoral. Haruskah ini dibiarkan saja? Ataukah 
seperti peristiwa yang sudah kerap terjadi: dilupakan seiring berlalunya waktu 
tanpa sumber masalahnya diselesaikan dan para pelakunya ditindak secara hukum? 
 
     Tak pelak, ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah DKI Jakarta 
dan wakil rakyat di provinsi ini. Daripada sibuk memperbanyak ruang-ruang 
terbuka hijau dengan cara menggusur warga, maupun melahirkan perda-perda yang 
tidak jelas manfaatnya, lebih baik berupaya memberikan pendidikan 
seluas-luasnya bagi banyak warga yang selama ini kerap terlibat dalam 
mobokrasi. Supaya kelak mereka dapat berkontribusi positif dalam demokrasi, 
yang mengunggulkan rasionalitas dan moralitas di tengah kehidupan yang sarat 
keanekaragaman. Dan sebaliknya, mengusangkan mobokrasi, yang mengedepankan 
soliditas massa berlandaskan irasionalitas dan nirmoral. 
 
* Dosen Fisipol UKI, pengamat sospol.     
 


Make the most of what you can do on your PC and the Web, just the way you want. 
Windows Live
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup Grup Google "Forum 
Diskusi Alumni" grup. 
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] 
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] 
Untuk pilihan lainnya, lihat grup ini pada 
http://groups.google.com/group/Forum-Diskusi-Alumni?hl=en 
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---




      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Milis ini dikelola dan dimoderasi oleh Graduate Center Perkantas yang merupakan 
wadah pelayanan alumni Kristen di Indonesia. Telepon : (021)352-2145, 
(021)344-2463.

Bila ingin berhenti dari keanggotaan silakan unsubscribe dengan cara kirim 
email ke [EMAIL PROTECTED] Groups Links




      

Kirim email ke