Rekan2, Tentang dapat dipidananya seseorang jika karena kelalaiannya, seorang atau lebih mengalami kematian atau kecelakaan.
Bagaimana jika : a. menteri perhubungan dan seluruh aparatnya lalai mengawasi dan membina serta menindak perusahaan penerbangan yang sudah diberinya ijin operasi, dan sebuah atau lebih pesawat mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh (i) undermaintenance, (ii) prosedur kerja pemeliharaan yang sudah ditetapkan oleh keputusan menhub tidak dijalankan. Perusahaan penerbangan tersebut berkilah bahwa (i) ijin operasi dan laporan rutin sudah disampaikan ke menhub atau dirjennya, walaupun sangat boleh jadi laporan rutin pemeliharaan pesawat tidak dibaca atau diperiksa oleh otoritas penerbangan tersebut. b. rumah sakit pemerintah, yang karena beban kerja berlebih serta dana anggaran yang minim, memiliki angka kematian pasien tinggi karena (i) kelalaian/kemalasan kerja paramedik/dokter, (ii) alat kesehatan minim dan sering gagal kerja, (iii) listrik PLN sering mati sehingga tindakan medis (bedah etc) sering mengakibatkan kematian pasien. apakah pimpinan perum rumah sakit pemerintah tersebut bisa dipidana ? Maukah kepolisian/kejaksaan memproses perkara tersebut? KEDEPAN apakah bermanfaat bagi kita semua jika pimpinan jajaran atas dephub atau pimpinan rumah sakit pemerintah diproses secara hukum ? apakah KEDEPAN otoritas penerbangan atau rumah sakit pemerintah dapat dan menjadi lebih profesional jika diproses hukum pidana dengan seksama ? c. polisi yang salah menindak tersangka (sama sekali bukan pelaku kejahatan) dengan bekerja sama dengan pelapor/pengadu, melakukan proses hukum berlebihan/pelakukan penangkapan &penahanan, dan terus diproses hukum oleh kejaksaan sehingga ke pengadilan yang dilakukan bertahun-tahun lamanya, karena JPU kejaksaan juga malas berpikir dan merasa berotoritas besar sehingga EGP dengan segala argumentasi advokatnya. dan kemudian hal tersebut menimbulkan korban dan kerugian bagi keluarga tersangka. apakah polisi dan jaksa bodoh tapi keras kepala tersebut perlu diproses hukum pidana, karena mengakibatkan kecelakaan dan atau kerugian bagi pihak lain? apakah proses hukum itu bermanfaat bagi kita semua ? d. advokat yang melihat polisi dan jaksa salah menindak, dan menimbulkan kerugian bagi kliennya yang menjadi tersangka dan terdakwa bertahun-tahun, lalu mengadakan kampanye surat dengan argumentasinya mencela (i) kebodohan pelapor yang merasa menjadi korban, (ii) kebodohan dan kekeraskepalaan polisi yang menerima BAP rekayasa para saksi pelapor yang dipaksa mengatakan sesuatu di bap, (iii) kebodohan dan kekeraskepalaan jaksa yang EGP dengan argumentasi advokatnya. Kampanye surat-surat Advokat tersebut mengakibatkan juga kesengsaraan bagi pelapor/korban, polisi bodoh, jaksa bodoh, dan pengadilan yang EGP dengan proses hukum yang lama sekalipun. Apakah advokat yang demikian perlu juga diproses hukum pidana? apakah proses hukum terhadap advokat tersebut bermanfaat bagi kita semua KEDEPAN ? Pertanyaan: Pernahkah kita mendengar pejabat tinggi dephub/polisi bodoh/jaksa bodoh/advokat tolol di proses hukum pidana? Salam, Iming Tesalonika Advokat yang melihat bahwa pada dasarnya pejabat tinggi/penegak hukum yang bodoh/malas tapi memegang otoritas kewenangan UU yang besar, sangat berbahaya bagi sesama dan harus dikendalikan oleh sistem hukum yang seksama. ----- Original Message ---- From: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, October 24, 2008 5:59:44 AM Subject: Re: [Hukum-Online] Siapa yang dapat dipidanakan ? mas, bagaimana jika ada pencuri yang baru masuk rumah dan disergap oleh binatang peliharaan kita hingga tewas ? bagaimana jika sengaja dilepaskan karena ada anggota rumah yang tahu terjadi perampokan di rumah, sehingga dilepaslah anjing hingga menyerang pencuri hingga tewas ? maaf, mungkin contohnya extreem sekali..... salam Londung ----- Original Message ----- From: wong ndeso To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, October 23, 2008 3:46 PM Subject: Re: [Hukum-Online] Siapa yang dapat dipidanakan ? yup, kelalaian seseorang yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang hukumnya adalah pidana. namun perlu dikaji kembali bagaimana / penyebab binatang buas itu menyerang korban apakah terdapat unsur kelalaian dari pemilik binatang. Jika tidak ada unsur kelalaian bagi pemilik, maka sukar untu diproses secara hukum. Salam, WDK 2008/10/23 <londung.manalu@ yahoo.co. uk> Dear, Apabila terjadi kasus penganiayaan binatang buas peliharaan (misalnya anjing, harimau, beruang, ular dan lain-lain), apakah pemilik hewan tersebut bisa dituntut ? Terlebih lagi jika korbannya meninggal, kira2 apakah bisa diajukan sebagai terpidana pembunuhan ? Salam Londung ________________________________ No virus found in this incoming message. Checked by AVG - http://www.avg.com Version: 8.0.175 / Virus Database: 270.8.2/1742 - Release Date: 10/23/2008 3:29 PM

