Rekan2,
Tentang dapat dipidananya seseorang jika karena kelalaiannya, seorang atau 
lebih mengalami kematian atau kecelakaan. 

Bagaimana jika :
a. menteri perhubungan dan seluruh aparatnya lalai mengawasi dan membina serta 
menindak perusahaan penerbangan yang sudah diberinya ijin operasi, dan sebuah 
atau lebih pesawat mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh (i) 
undermaintenance, (ii) prosedur kerja pemeliharaan yang sudah ditetapkan oleh 
keputusan menhub tidak dijalankan. Perusahaan penerbangan tersebut berkilah 
bahwa (i) ijin operasi dan laporan rutin sudah disampaikan ke menhub atau 
dirjennya, walaupun sangat boleh jadi laporan rutin pemeliharaan pesawat tidak 
dibaca atau diperiksa oleh otoritas penerbangan tersebut.

b. rumah sakit pemerintah, yang karena beban kerja berlebih serta dana anggaran 
yang minim, memiliki angka kematian pasien tinggi karena (i) 
kelalaian/kemalasan kerja paramedik/dokter, (ii) alat kesehatan minim dan 
sering gagal kerja, (iii) listrik PLN sering mati sehingga tindakan medis 
(bedah etc) sering mengakibatkan kematian pasien. apakah pimpinan perum rumah 
sakit pemerintah tersebut bisa dipidana ? Maukah kepolisian/kejaksaan memproses 
perkara tersebut? KEDEPAN apakah bermanfaat bagi kita semua jika pimpinan 
jajaran atas dephub atau pimpinan rumah sakit pemerintah diproses secara hukum 
? apakah KEDEPAN otoritas penerbangan atau rumah sakit pemerintah dapat dan 
menjadi lebih profesional jika diproses hukum pidana dengan seksama ?

c. polisi yang salah menindak tersangka (sama sekali bukan pelaku kejahatan) 
dengan bekerja sama dengan pelapor/pengadu, melakukan proses hukum 
berlebihan/pelakukan penangkapan &penahanan, dan terus diproses hukum oleh 
kejaksaan sehingga ke pengadilan yang dilakukan bertahun-tahun lamanya, karena 
JPU kejaksaan juga malas berpikir dan merasa berotoritas besar sehingga EGP 
dengan segala argumentasi advokatnya. dan kemudian hal tersebut menimbulkan 
korban dan kerugian bagi keluarga tersangka. apakah polisi dan jaksa bodoh tapi 
keras kepala tersebut perlu diproses hukum pidana, karena mengakibatkan 
kecelakaan dan atau kerugian bagi pihak lain? apakah proses hukum itu 
bermanfaat bagi kita semua ?

d. advokat yang melihat polisi dan jaksa salah menindak, dan menimbulkan 
kerugian bagi kliennya yang menjadi tersangka dan terdakwa bertahun-tahun, lalu 
mengadakan kampanye surat dengan argumentasinya mencela (i) kebodohan pelapor 
yang merasa menjadi korban, (ii) kebodohan dan kekeraskepalaan polisi yang 
menerima BAP rekayasa para saksi pelapor yang dipaksa mengatakan sesuatu di 
bap, (iii) kebodohan dan kekeraskepalaan jaksa yang EGP dengan argumentasi 
advokatnya. Kampanye surat-surat Advokat tersebut mengakibatkan juga 
kesengsaraan bagi pelapor/korban, polisi bodoh, jaksa bodoh, dan pengadilan 
yang EGP dengan proses hukum yang lama sekalipun. Apakah advokat yang demikian 
perlu juga diproses hukum pidana? apakah proses hukum terhadap advokat tersebut 
bermanfaat bagi kita semua KEDEPAN ?

Pertanyaan:
Pernahkah kita mendengar pejabat tinggi dephub/polisi bodoh/jaksa bodoh/advokat 
tolol di proses hukum pidana?

Salam,

Iming Tesalonika
Advokat yang melihat bahwa pada dasarnya pejabat tinggi/penegak hukum yang 
bodoh/malas tapi memegang otoritas kewenangan UU yang besar, sangat berbahaya 
bagi sesama dan harus dikendalikan oleh sistem hukum yang seksama.



----- Original Message ----
From: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, October 24, 2008 5:59:44 AM
Subject: Re: [Hukum-Online] Siapa yang dapat dipidanakan ?


mas,
 
bagaimana jika ada pencuri yang baru masuk rumah dan disergap oleh binatang 
peliharaan kita hingga tewas ? 
bagaimana jika sengaja dilepaskan karena ada anggota rumah yang tahu terjadi 
perampokan di rumah, sehingga dilepaslah anjing hingga menyerang pencuri hingga 
tewas ?
 
maaf, mungkin contohnya extreem sekali.....
 
salam
Londung
 
 
----- Original Message ----- 
From: wong ndeso 
To: [EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, October 23, 2008 3:46 PM
Subject: Re: [Hukum-Online] Siapa yang dapat dipidanakan ?

yup, kelalaian seseorang yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang  hukumnya 
adalah pidana.

namun perlu dikaji kembali bagaimana / penyebab binatang buas itu menyerang 
korban apakah terdapat unsur kelalaian dari pemilik binatang.

Jika tidak ada unsur kelalaian bagi pemilik, maka sukar untu diproses secara 
hukum.

Salam,
WDK


2008/10/23 <londung.manalu@ yahoo.co. uk>

Dear,
 
Apabila terjadi kasus penganiayaan binatang buas peliharaan (misalnya anjing, 
harimau, beruang, ular dan lain-lain), apakah pemilik hewan tersebut bisa 
dituntut ? Terlebih lagi jika korbannya meninggal, kira2 apakah bisa diajukan 
sebagai terpidana pembunuhan ?
 
Salam
Londung
 
 
 

________________________________

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg.com 
Version: 8.0.175 / Virus Database: 270.8.2/1742 - Release Date: 10/23/2008 3:29 
PM
 


      

Kirim email ke