REkan RGS,
Jadi, kalau saya mau menjadi anggota komisi ombudsman, apakah saya harus 
memohon pensiun dini, dari status saya selaku advokat peradi ? or otomatis 
non-aktif, sejak SK pengangkatan anggota ombudsman ?

Salam,

Iming
Advokat yang berminat menjadi anggota ombudsman, karena lembaga tersebut bisa 
jauh lebih baik kinerjanya, dari sekedar advokat peradi (karena sebagian masih 
doyan kedip-kedip mata, antar sesama penegak hukum), dalam meningkatkan kinerja 
lembaga publik dan public service obligation.

 



________________________________
From: rgsmitra <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, October 28, 2008 5:45:13 PM
Subject: [PERADI] undang-undang ombudsman


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN  


      

Kirim email ke