banyak reset membuktikan gajah adalah hewan yang cukup(paling?) pintar, zaman 
dahulu kok tidak terdengar gajah ngamuk di perkampungan atau masuk desa? tapi 
sekarang? manakah yang lebih biadab antara gajah atau manusia yang telah 
membuat perkampungan yang diserang oleh gajah (sekawanan?), ini gajah lho tidk 
makan sekolahan (bukan jebolan dari wai kambas)  


  ----- Original Message ----- 
  From: iming tesalonika 
  To: [EMAIL PROTECTED] 
  Cc: ui ui ; akhi akhi ; po po ; [EMAIL PROTECTED] ; ad ad ; peradi peradi ; 
Advokat Indonesia 
  Sent: Thursday, November 06, 2008 8:57 AM
  Subject: [AKHI] Pilih Mana? Mati karena kanker or Hukuman Mati (penyebab 
sama-sama genetis)



  REkan2 penggemar (diskusi) Hukuman Mati,
  Di sebuah channel TV National Geographic beberapa tahun lalu, ada penayangan 
suatu riset medis terhadap otak pada sejumlah pelaku kejahatan berat 
(narapidana yang menunggu vonis mati atau menjalani hukuman seumur hidup). 
Riset medis (sangat ilmiah) tersebut mencoba menguak isi otak para Napi Kelas 
Berat. Hasil scanning komputer, dijelaskan secara sederhana bahwa otak para 
Napi Kelas Berat didominasi oleh bintik hijau dari pada bintik merah, sedangkan 
otak para manusia yang normal berkebalikannya, yaitu dominasi bintik merah dari 
bintik hijau.

  Identifikasi awal: Noktah/bintik hijau mendominasi otak para Napi Kelas Berat 
sejak lahir, bukan bertumbuh kembang saat sudah menjadi pelaku kejahatan berat. 
Lalu otak para keturunan Napi Kelas Berat juga diperiksa (keturunan ini belum 
berstatus hukum sebagai pelaku kejahatan apapun, maklum anak para napi masih 
kecil & belum sempat punya power menjadi pelaku kriminal !)

  Kesimpulan awal: Kecenderungan kriminal adalah juga genetis (nature), bukan 
hanya lingkungan (nurture), sama halnya dengan kecenderungan terkena kanker 
atau penyakit bawaan/genetis lainnya, bukan hanya lingkungan (makanan, udara 
dan minuman serta pola hidup tidak sehat).

  Pertanyaan awal: 
  (a) Apakah para pemegang kendali kekuasaan hukum (penegak hukum serta 
akademisi) dan pemegang kekuasaan pengetahuan medis (akademisi dan dokter) 
memiliki kewenangan untuk mendisain suatu masyarakat yang lebih berkualitas 
(lebih rendah perilaku kriminal dan lebih baik perilaku kesehatannya) ? Apakah 
di balik kewenangan (dalam bentuk kekuasaan hukum dan pengetahuan) tersebut 
melekat pula dengan tanggungjawab para pemegang kekuasaan untuk menciptakan 
masyarakat yang lebih baik (lebih adil dan lebih makmur) ?

  (b) Apakah penegak hukum NKRI dapat membuat keputusan untuk melakukan suatu 
tindakan genocide (pembunuhan massal terhadap suatu klan/suku primitif pelaku 
kriminal menurut definisi modern), dengan alasan perilaku/budaya suku terasing 
tersebut sangat berbahaya (perilaku kriminal menurut definisi KUHP kita) bagi 
terpeliharanya peradaban modern Indonesia ? 
  Contoh: dengan suatu Act (undang-undang) sekitar tahun 1800-an pemerintah USA 
pernah menetapkan ketentuan untuk memindahkan (baca: mengusir) suatu suku 
indian ke wilayah ratusan mil jauhnya dari kampung halamannya, karena di dekat 
kampung halamannya (tanah suci pemberian Tuhan) ada jalur kereta api (yang 
sering diganggu/dirusak oleh sekelompok orang Indian yang berasal dari 
perkampungan indian tersebut). Akibat Act tersebut, setidaknya 1/4 jumlah 
manusia indian yang pindah tersebut mengalami kematian selama exodus/masa 
perjalanan.

  (c) anda lebih suka divonis mati oleh ahli medis (sakit kanker) atau ahli 
hukum (sakit psiko) ? penyebabnya atau penanggungjawabnya adalah sama-sama 
genetika. Anda semua sebagai pembawa genetika tidak tahu apakah anda pantas 
mendapat status medis berpenyakit kanker atau status hukum sakit psiko kriminal 
(model Ryan of Jombang).

  Salam provokatif,

  Iming Tesalonika
  Advokat yang suka mempertanyakan kualitas berpikir para pemegang kewenangan 
(khususnya penegak hukum). Penegak hukum botol (baca: bodoh/tolol) sudah tentu 
akan menyengsarakan kita semua, bukan hanya mereka yang terkena masalah hukum, 
seperti klien saya dimana dengan entengnya penyidik merekayasa peristiwa supaya 
pekerjaannya menyidik cepat selesai dan dibayar oleh saksi korban).

   



------------------------------------------------------------------------------
  From: irawan nur <[EMAIL PROTECTED]>
  To: [EMAIL PROTECTED]
  Sent: Wednesday, November 5, 2008 7:47:26 PM
  Subject: Re: [alumni-sma1jkt-85] Hukuman Mati = Keputusakalan penegak hukum


        Hallo, Oom Iming

        Ane tidak sependapat dengan Oom.Hukuman mati masih perlu sepanjang masih
        adanya kriminalitas tingkat tinggi, yang merugikan rakyat banyak. 
Selain itu se-
        bagai efek jera bagi pelaku kriminal sejenis.

        Kalau tidak ada hukuman mati, pelaku-pelaku kriminal tersebut akan 
senang me-
        lakukan perbuatan tersebut. Ditangkap, kemudian disidangkan lalu 
diputuskan
        20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. Di penjara bisa buat 
menulis, ja-
        dikan buku lalu jadi" best seller". Yang ditulis bisa tentang "Apa dan 
Bagaima-
        na cara membuat bom yang benar", " Membunuh itu nikmat ", " Kiat
        memasarkan narkoba dengan aman dan menguntungkan". Dan macam-
        macam judul seram lainnya.

        Lalu karena kelakuan baik selama di sel,mendapat remisi hingga 
kemungkinan
        bebas lebih cepat.
        Setelah bebas tidak akan jera,malahan bangga atas perbuatannya yang 
lalu.
        Belum lagi kalau setelah bebas akan diwawancara oleh stasiun TV. 
Weleh...weleh.

        Memang Kematian adalah wilayah teritori Tuhan.Tapi kalau Tuhan belum 
meng-izin
        kan mati, ya...enggak akan mati, walaupun ditembak,digantung, diracun 
dsb.

        Wassalam,
        Irawan

          From: iming tesalonika <[EMAIL PROTECTED]>
          Subject: [alumni-sma1jkt-85] Hukuman Mati = Keputusakalan penegak 
hukum
          To: [EMAIL PROTECTED]
          Cc: "Advokat Indonesia" <[EMAIL PROTECTED]>, "ad ad" <[EMAIL 
PROTECTED]>, "ui ui" <[EMAIL PROTECTED]>, "po po" <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL 
PROTECTED], "sma1 alumni85" <[EMAIL PROTECTED]>
          Date: Wednesday, November 5, 2008, 8:23 AM


          Rekan2,
          Hukuman mati adalah refleksi dari keputusasaan kita dalam memakai 
akal dan hati kita, dalam upaya kita bersama menciptakan dunia yang lebih baik, 
berkualitas.

          Hukuman mati adalah pemberian kewenangan dari masyarakat kepada para 
penegak hukum (polisi, jaksa, yang lalu di cross examined oleh advokat dan 
hakim) yang hanya menyentuh sisi fakta luar dan superficial. Para penegak hukum 
yang sudah berpengalaman mengetahui, bahwa dibalik tindakan pelanggaran hukum 
(apapun), ada banyak sekali motif atau dogma atau pikiran yang berasal dari 
luar benak pelaku kejahatan, yang mendorong atau mentrigger tindakan kriminal.

          Siapapun, saya dan anda semua, pasti akan melanggar KUHP dalam 
keadaan tertentu. Nach, keadaan tertentu itu berada di luar kontrol saya dan 
anda. Misalnya, jika saya diajarkan oleh dogma yang salah (tanpa saya tahu 
bahwa dogma atau ajaran itu salah), maka saya terus mengimani dan menjalankan 
perintah dogma itu, tanpa disadari, akibatnya bagi orang lain. 

          Di dalam teori hukum, kita mengenal juga bahwa kita dapat lepas dari 
tanggungjawab kalau kita melakukan pelanggaran, karena keadaan di luar 
kontrol/kekuasaan kita. Persoalan utama dari Amrozy cs adalah bahwa mereka 
tidak mau menyadari dan mengakui bahwa tindakan mereka adalah 
merugikan,membahaya kan, merusak orang lain dan kepentingan ekonomi Indonesia, 
dan mereka tidak mau mengakui tindakan tersebut HARUS DISESALI. Persoalannya, 
bagaimana mungkin mereka mengakui dan menyatakan dengan akal sehat, kalau 
pikiran mereka tersesat ?

          Terakhir, Vonnis Hukuman mati sebetulnya secara sederhana adalah 
teror psikologis dan politis dengan menggunakan perangkat aturan hukum secara 
formal dan legal kepada pihak yang sedang dibidik oleh pihak yang berkuasa, 
sebagai pihak yang dianggap perlu dilawan/dikalahkan.

          Salam,

          Iming Tesalonika
          Advokat yang melihat bahwa hukuman mati adalah refeleksi 
keputusasaan/ keputusakalan penegak hukum.




----------------------------------------------------------------------
          From: Taufik Basari <[EMAIL PROTECTED] com>
          To: Hukum-Online@ yahoogroups. com
          Sent: Wednesday, November 5, 2008 12:02:08 AM
          Subject: Re: [Hukum-Online] Re: Hukuman Mati


          Dear Pak Alfa Sidharta Brahmandita,

          Sekedar info saja ini salah satu surat dari ayah korban bom bali yang 
berkewarganegaraan Australia 2006 yang lalu. Bagaimana menurut anda?

          Salam

          Taufik Basari


          BRIAN K. DEEGAN



          Barrister& Solicitor 



          15 July 2006                                





          To Whom It May Concern

           

          Dear Sir/Madam, 

           

          Re: Execution of those persons convicted in relation to the Bali 
bombing -- (12th October 2002). 

           

          This letter is an appeal to the highest authorities in the Sovereign 
State of Indonesia to reconsider the penalty to be meted out to the above. 

           

          To introduce myself, I am the father of Joshua Kevin Deegan, a 
beautiful young man, my eldest child, who was a victim of the atrocity.  At the 
time of his premature death, he was but 22 years of age.  He was both an 
athlete and an academic.  His future was neither preordained nor measurable.  
He was loved by many and many he loved. 

           

          This letter is without doubt the most difficult piece of 
correspondence into which I have entered. As a father I find it difficult to 
override, negate and avoid the sin of soliciting revenge but as a lawyer, as a 
former Judicial Officer serving State of South Australia, I have read about and 
at times, witnessed significant miscarriages of justice.  My experiences have 
been sufficient to have caused me to hold to the view that frailties within the 
legal systems are of such significance and presence, so as to exclude the 
irreversible penalty of capital punishment. 

           

          I oppose the death penalty under any circumstance.  Joshua opposed 
the death penalty. 

           

          It is for these reasons that I am seeking the penalty to be converted 
to life imprisonment -- without release. 

           

          I do not pretend to forgive these men. Whist I do have some 
understanding of their motives I nonetheless deplore and despise their methods. 

           

           

           

           

           

           

          I see that no good will come from their execution.  I see only harm.  
The cycle of distrust bordering on hatred between Muslims and Christians spins 
at an ever increasing rate.  These men are at the lower echelon of organised 
groups, the leaders of which preach hatred and violence.  There are many more 
men and women ready, willing and able to replace those that have been 
condemned.  Executing these men will only be seen as an eye for an eye or a 
tooth for a tooth.  These men will be seen as martyrs. And so the cycle will 
continue. 

           

          I have three younger children, and I wish for them to enjoy all the 
fruits of life, free of hatred, free of ignorance, free of bitterness and free 
of fear. 

           

          Nothing will return, my son to me, to his mother, his family and his 
friends. The execution of a selected few who were responsible for his death and 
the death and maiming of hundreds more will not cure the pain. But I believe 
that an exhibition of mercy may have a positive impact on those who are like 
minded. 

           

          I will not beg for their lives to be spared. But I seek that which I 
consider more appropriate. A penalty which will serve as a constant reminder to 
others. A penalty which will not destroy the lives of their families. A penalty 
whereby these men will have time to reflect upon their actions and to come to 
the realisation that it was wrong and fruitless. 

           

          I seek to dis-empower these men. Not to award them martyrdom. 

           

           

          Yours sincerely, 

           

          Brian K. Deegan 

          (signed)





----------------------------------------------------------------------
          From: Alfa Sidharta Brahmandita <alfasidhartabrahman [EMAIL 
PROTECTED] com>
          To: Hukum-Online@ yahoogroups. com
          Sent: Tuesday, November 4, 2008 16:17:56
          Subject: Re: [Hukum-Online] Re: Hukuman Mati


          betul saya sepakat terimakasih atas informasinya. 
          akan tetapi dalam kasus ini, apakah seluruh keluarga korban bom 
tersebut mau memberikan maaf kepada pelaku?? saya yakin tidak, karena efek dari 
bom tersebut tidak hanya 1 atau 2 bulan akan tetapi hampir seumur hidup yang 
dirasakan oleh para korban. 

          permasalahan pembuktian kan sudah ada proses persidangan, terlepas 
dari apa yang dinamakan kita selaku orang hukum dapat mengerti apa yang 
dimaksud dengan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

          jadi saya rasa 2 syarat yang bapak kemukakan sudah terpenuhi. 

          --- On Tue, 11/4/08, Jeki <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

          > From: Jeki <[EMAIL PROTECTED] com>
          > Subject: [Hukum-Online] Re: Hukuman Mati
          > To: Hukum-Online@ yahoogroups. com
          > Date: Tuesday, November 4, 2008, 12:05 AM
          > Ralat untuk Bpk Alfa Sidharta.
          > 
          > Pemahaman anda mengenai hukuman mati dalam Islam atau yang
          > disebut juga Qishos seperti nya belum pas Pak. Coba bapak
          > perdalami lagi soal hukum Qishas.
          > 
          > Qishas (menghilangkan nyawa maka hukumannya adalah hukuman
          > mati) adalah hukuman maximal yang bisa dilakukan. 
          > Syarat: 1. Perbuatan telah terbukti dan memiliki saksi yang
          > cukup dan kuat.
          > 2. Keluarga korban TIDAK memberikan maaf atau
          > ampunan bagi pelaku. Jika keluarga korban memberikan
          > maaf/ampunan maka hukuman mati BATAL dan diganti dengan
          > hukuman lain. Allah berfirman: memberi maaf/ampunan adalah
          > lebih baik bagi kalian.
          > 
          > JK

          Recent Activity
            a..  40New Members
          Visit Your Group 
          Dog Fanatics
          on Yahoo! Groups
          Find people who are
          crazy about dogs.
          Real Food Group
          Share recipes,
          restaurant ratings
          and favorite meals.
          Y! Groups blog
          the best source
          for the latest
          scoop on Groups.
          .


          Taufik Basari, S.H., S.Hum, LL.M
          Taufik Basari & Associates
          Jalan Tebet Timur Dalam III D No 2, Jakarta Selatan 12820
          Indonesia
          Tel. +62 21 830 5450
          Fax. +62 21 829 1506
          www.taufikbasari. com


----------------------------------------------------------------------
          New Email names for you! 
          Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and 
@rocketmail.
          Hurry before someone else does! 
       





   

Kirim email ke