banyak reset membuktikan gajah adalah hewan yang cukup(paling?) pintar, zaman
dahulu kok tidak terdengar gajah ngamuk di perkampungan atau masuk desa? tapi
sekarang? manakah yang lebih biadab antara gajah atau manusia yang telah
membuat perkampungan yang diserang oleh gajah (sekawanan?), ini gajah lho tidk
makan sekolahan (bukan jebolan dari wai kambas)
----- Original Message -----
From: iming tesalonika
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: ui ui ; akhi akhi ; po po ; [EMAIL PROTECTED] ; ad ad ; peradi peradi ;
Advokat Indonesia
Sent: Thursday, November 06, 2008 8:57 AM
Subject: [AKHI] Pilih Mana? Mati karena kanker or Hukuman Mati (penyebab
sama-sama genetis)
REkan2 penggemar (diskusi) Hukuman Mati,
Di sebuah channel TV National Geographic beberapa tahun lalu, ada penayangan
suatu riset medis terhadap otak pada sejumlah pelaku kejahatan berat
(narapidana yang menunggu vonis mati atau menjalani hukuman seumur hidup).
Riset medis (sangat ilmiah) tersebut mencoba menguak isi otak para Napi Kelas
Berat. Hasil scanning komputer, dijelaskan secara sederhana bahwa otak para
Napi Kelas Berat didominasi oleh bintik hijau dari pada bintik merah, sedangkan
otak para manusia yang normal berkebalikannya, yaitu dominasi bintik merah dari
bintik hijau.
Identifikasi awal: Noktah/bintik hijau mendominasi otak para Napi Kelas Berat
sejak lahir, bukan bertumbuh kembang saat sudah menjadi pelaku kejahatan berat.
Lalu otak para keturunan Napi Kelas Berat juga diperiksa (keturunan ini belum
berstatus hukum sebagai pelaku kejahatan apapun, maklum anak para napi masih
kecil & belum sempat punya power menjadi pelaku kriminal !)
Kesimpulan awal: Kecenderungan kriminal adalah juga genetis (nature), bukan
hanya lingkungan (nurture), sama halnya dengan kecenderungan terkena kanker
atau penyakit bawaan/genetis lainnya, bukan hanya lingkungan (makanan, udara
dan minuman serta pola hidup tidak sehat).
Pertanyaan awal:
(a) Apakah para pemegang kendali kekuasaan hukum (penegak hukum serta
akademisi) dan pemegang kekuasaan pengetahuan medis (akademisi dan dokter)
memiliki kewenangan untuk mendisain suatu masyarakat yang lebih berkualitas
(lebih rendah perilaku kriminal dan lebih baik perilaku kesehatannya) ? Apakah
di balik kewenangan (dalam bentuk kekuasaan hukum dan pengetahuan) tersebut
melekat pula dengan tanggungjawab para pemegang kekuasaan untuk menciptakan
masyarakat yang lebih baik (lebih adil dan lebih makmur) ?
(b) Apakah penegak hukum NKRI dapat membuat keputusan untuk melakukan suatu
tindakan genocide (pembunuhan massal terhadap suatu klan/suku primitif pelaku
kriminal menurut definisi modern), dengan alasan perilaku/budaya suku terasing
tersebut sangat berbahaya (perilaku kriminal menurut definisi KUHP kita) bagi
terpeliharanya peradaban modern Indonesia ?
Contoh: dengan suatu Act (undang-undang) sekitar tahun 1800-an pemerintah USA
pernah menetapkan ketentuan untuk memindahkan (baca: mengusir) suatu suku
indian ke wilayah ratusan mil jauhnya dari kampung halamannya, karena di dekat
kampung halamannya (tanah suci pemberian Tuhan) ada jalur kereta api (yang
sering diganggu/dirusak oleh sekelompok orang Indian yang berasal dari
perkampungan indian tersebut). Akibat Act tersebut, setidaknya 1/4 jumlah
manusia indian yang pindah tersebut mengalami kematian selama exodus/masa
perjalanan.
(c) anda lebih suka divonis mati oleh ahli medis (sakit kanker) atau ahli
hukum (sakit psiko) ? penyebabnya atau penanggungjawabnya adalah sama-sama
genetika. Anda semua sebagai pembawa genetika tidak tahu apakah anda pantas
mendapat status medis berpenyakit kanker atau status hukum sakit psiko kriminal
(model Ryan of Jombang).
Salam provokatif,
Iming Tesalonika
Advokat yang suka mempertanyakan kualitas berpikir para pemegang kewenangan
(khususnya penegak hukum). Penegak hukum botol (baca: bodoh/tolol) sudah tentu
akan menyengsarakan kita semua, bukan hanya mereka yang terkena masalah hukum,
seperti klien saya dimana dengan entengnya penyidik merekayasa peristiwa supaya
pekerjaannya menyidik cepat selesai dan dibayar oleh saksi korban).
------------------------------------------------------------------------------
From: irawan nur <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, November 5, 2008 7:47:26 PM
Subject: Re: [alumni-sma1jkt-85] Hukuman Mati = Keputusakalan penegak hukum
Hallo, Oom Iming
Ane tidak sependapat dengan Oom.Hukuman mati masih perlu sepanjang masih
adanya kriminalitas tingkat tinggi, yang merugikan rakyat banyak.
Selain itu se-
bagai efek jera bagi pelaku kriminal sejenis.
Kalau tidak ada hukuman mati, pelaku-pelaku kriminal tersebut akan
senang me-
lakukan perbuatan tersebut. Ditangkap, kemudian disidangkan lalu
diputuskan
20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. Di penjara bisa buat
menulis, ja-
dikan buku lalu jadi" best seller". Yang ditulis bisa tentang "Apa dan
Bagaima-
na cara membuat bom yang benar", " Membunuh itu nikmat ", " Kiat
memasarkan narkoba dengan aman dan menguntungkan". Dan macam-
macam judul seram lainnya.
Lalu karena kelakuan baik selama di sel,mendapat remisi hingga
kemungkinan
bebas lebih cepat.
Setelah bebas tidak akan jera,malahan bangga atas perbuatannya yang
lalu.
Belum lagi kalau setelah bebas akan diwawancara oleh stasiun TV.
Weleh...weleh.
Memang Kematian adalah wilayah teritori Tuhan.Tapi kalau Tuhan belum
meng-izin
kan mati, ya...enggak akan mati, walaupun ditembak,digantung, diracun
dsb.
Wassalam,
Irawan
From: iming tesalonika <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [alumni-sma1jkt-85] Hukuman Mati = Keputusakalan penegak
hukum
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: "Advokat Indonesia" <[EMAIL PROTECTED]>, "ad ad" <[EMAIL
PROTECTED]>, "ui ui" <[EMAIL PROTECTED]>, "po po" <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL
PROTECTED], "sma1 alumni85" <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Wednesday, November 5, 2008, 8:23 AM
Rekan2,
Hukuman mati adalah refleksi dari keputusasaan kita dalam memakai
akal dan hati kita, dalam upaya kita bersama menciptakan dunia yang lebih baik,
berkualitas.
Hukuman mati adalah pemberian kewenangan dari masyarakat kepada para
penegak hukum (polisi, jaksa, yang lalu di cross examined oleh advokat dan
hakim) yang hanya menyentuh sisi fakta luar dan superficial. Para penegak hukum
yang sudah berpengalaman mengetahui, bahwa dibalik tindakan pelanggaran hukum
(apapun), ada banyak sekali motif atau dogma atau pikiran yang berasal dari
luar benak pelaku kejahatan, yang mendorong atau mentrigger tindakan kriminal.
Siapapun, saya dan anda semua, pasti akan melanggar KUHP dalam
keadaan tertentu. Nach, keadaan tertentu itu berada di luar kontrol saya dan
anda. Misalnya, jika saya diajarkan oleh dogma yang salah (tanpa saya tahu
bahwa dogma atau ajaran itu salah), maka saya terus mengimani dan menjalankan
perintah dogma itu, tanpa disadari, akibatnya bagi orang lain.
Di dalam teori hukum, kita mengenal juga bahwa kita dapat lepas dari
tanggungjawab kalau kita melakukan pelanggaran, karena keadaan di luar
kontrol/kekuasaan kita. Persoalan utama dari Amrozy cs adalah bahwa mereka
tidak mau menyadari dan mengakui bahwa tindakan mereka adalah
merugikan,membahaya kan, merusak orang lain dan kepentingan ekonomi Indonesia,
dan mereka tidak mau mengakui tindakan tersebut HARUS DISESALI. Persoalannya,
bagaimana mungkin mereka mengakui dan menyatakan dengan akal sehat, kalau
pikiran mereka tersesat ?
Terakhir, Vonnis Hukuman mati sebetulnya secara sederhana adalah
teror psikologis dan politis dengan menggunakan perangkat aturan hukum secara
formal dan legal kepada pihak yang sedang dibidik oleh pihak yang berkuasa,
sebagai pihak yang dianggap perlu dilawan/dikalahkan.
Salam,
Iming Tesalonika
Advokat yang melihat bahwa hukuman mati adalah refeleksi
keputusasaan/ keputusakalan penegak hukum.
----------------------------------------------------------------------
From: Taufik Basari <[EMAIL PROTECTED] com>
To: Hukum-Online@ yahoogroups. com
Sent: Wednesday, November 5, 2008 12:02:08 AM
Subject: Re: [Hukum-Online] Re: Hukuman Mati
Dear Pak Alfa Sidharta Brahmandita,
Sekedar info saja ini salah satu surat dari ayah korban bom bali yang
berkewarganegaraan Australia 2006 yang lalu. Bagaimana menurut anda?
Salam
Taufik Basari
BRIAN K. DEEGAN
Barrister& Solicitor
15 July 2006
To Whom It May Concern
Dear Sir/Madam,
Re: Execution of those persons convicted in relation to the Bali
bombing -- (12th October 2002).
This letter is an appeal to the highest authorities in the Sovereign
State of Indonesia to reconsider the penalty to be meted out to the above.
To introduce myself, I am the father of Joshua Kevin Deegan, a
beautiful young man, my eldest child, who was a victim of the atrocity. At the
time of his premature death, he was but 22 years of age. He was both an
athlete and an academic. His future was neither preordained nor measurable.
He was loved by many and many he loved.
This letter is without doubt the most difficult piece of
correspondence into which I have entered. As a father I find it difficult to
override, negate and avoid the sin of soliciting revenge but as a lawyer, as a
former Judicial Officer serving State of South Australia, I have read about and
at times, witnessed significant miscarriages of justice. My experiences have
been sufficient to have caused me to hold to the view that frailties within the
legal systems are of such significance and presence, so as to exclude the
irreversible penalty of capital punishment.
I oppose the death penalty under any circumstance. Joshua opposed
the death penalty.
It is for these reasons that I am seeking the penalty to be converted
to life imprisonment -- without release.
I do not pretend to forgive these men. Whist I do have some
understanding of their motives I nonetheless deplore and despise their methods.
I see that no good will come from their execution. I see only harm.
The cycle of distrust bordering on hatred between Muslims and Christians spins
at an ever increasing rate. These men are at the lower echelon of organised
groups, the leaders of which preach hatred and violence. There are many more
men and women ready, willing and able to replace those that have been
condemned. Executing these men will only be seen as an eye for an eye or a
tooth for a tooth. These men will be seen as martyrs. And so the cycle will
continue.
I have three younger children, and I wish for them to enjoy all the
fruits of life, free of hatred, free of ignorance, free of bitterness and free
of fear.
Nothing will return, my son to me, to his mother, his family and his
friends. The execution of a selected few who were responsible for his death and
the death and maiming of hundreds more will not cure the pain. But I believe
that an exhibition of mercy may have a positive impact on those who are like
minded.
I will not beg for their lives to be spared. But I seek that which I
consider more appropriate. A penalty which will serve as a constant reminder to
others. A penalty which will not destroy the lives of their families. A penalty
whereby these men will have time to reflect upon their actions and to come to
the realisation that it was wrong and fruitless.
I seek to dis-empower these men. Not to award them martyrdom.
Yours sincerely,
Brian K. Deegan
(signed)
----------------------------------------------------------------------
From: Alfa Sidharta Brahmandita <alfasidhartabrahman [EMAIL
PROTECTED] com>
To: Hukum-Online@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, November 4, 2008 16:17:56
Subject: Re: [Hukum-Online] Re: Hukuman Mati
betul saya sepakat terimakasih atas informasinya.
akan tetapi dalam kasus ini, apakah seluruh keluarga korban bom
tersebut mau memberikan maaf kepada pelaku?? saya yakin tidak, karena efek dari
bom tersebut tidak hanya 1 atau 2 bulan akan tetapi hampir seumur hidup yang
dirasakan oleh para korban.
permasalahan pembuktian kan sudah ada proses persidangan, terlepas
dari apa yang dinamakan kita selaku orang hukum dapat mengerti apa yang
dimaksud dengan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
jadi saya rasa 2 syarat yang bapak kemukakan sudah terpenuhi.
--- On Tue, 11/4/08, Jeki <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
> From: Jeki <[EMAIL PROTECTED] com>
> Subject: [Hukum-Online] Re: Hukuman Mati
> To: Hukum-Online@ yahoogroups. com
> Date: Tuesday, November 4, 2008, 12:05 AM
> Ralat untuk Bpk Alfa Sidharta.
>
> Pemahaman anda mengenai hukuman mati dalam Islam atau yang
> disebut juga Qishos seperti nya belum pas Pak. Coba bapak
> perdalami lagi soal hukum Qishas.
>
> Qishas (menghilangkan nyawa maka hukumannya adalah hukuman
> mati) adalah hukuman maximal yang bisa dilakukan.
> Syarat: 1. Perbuatan telah terbukti dan memiliki saksi yang
> cukup dan kuat.
> 2. Keluarga korban TIDAK memberikan maaf atau
> ampunan bagi pelaku. Jika keluarga korban memberikan
> maaf/ampunan maka hukuman mati BATAL dan diganti dengan
> hukuman lain. Allah berfirman: memberi maaf/ampunan adalah
> lebih baik bagi kalian.
>
> JK
Recent Activity
a.. 40New Members
Visit Your Group
Dog Fanatics
on Yahoo! Groups
Find people who are
crazy about dogs.
Real Food Group
Share recipes,
restaurant ratings
and favorite meals.
Y! Groups blog
the best source
for the latest
scoop on Groups.
.
Taufik Basari, S.H., S.Hum, LL.M
Taufik Basari & Associates
Jalan Tebet Timur Dalam III D No 2, Jakarta Selatan 12820
Indonesia
Tel. +62 21 830 5450
Fax. +62 21 829 1506
www.taufikbasari. com
----------------------------------------------------------------------
New Email names for you!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and
@rocketmail.
Hurry before someone else does!