Rekan Leo, anda musti mengerti bahwa saksi/korban dapat saja mengarang cerita, dan membuat kesaksian palsu. skenario saksi tidak boleh tahu isi BAP dimaksudkan supaya saat di sidang para saksi tidak mengulang karangannya di BAP, sehingga menyulitkan hakim dalam mencari pembuktian material di persidangan.
Di lain pihak, dengan kerahasiaan ini, polisi, jaksa memegang kartu truf yang lebih baik dari advokat, bargaining penegak hukum polisi dan jaksa jelas lebih baik dari advokat hingga saat persidangan dimana semuanya barulah terkuak, dan disitulah keprofesionalan polisi dan jaksa baru bisa diuji oleh kita para advokat. Salam, Iming ----- Original Message ---- From: rgsmitra <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, November 6, 2008 10:10:46 PM Subject: Re: [PERADI] BAP ... kenapa saksi/korban gak boleh dapat copy-nya, ya? gampang boz... 1. BAP masih banyak yg salah, kalo dia ga berani ngasih copynya (takut kena pra-peradilan, digugat PMH, atau kena upaya hukum laen-laen... dah), dia [penyidik] biasanya ga yakin sama hasil penyidikan, mesti diutak-atik sana-sini. Kalo BAP udah bener2 si penyidik yakin, bukti2 segala mace kumplit, yg ada bukan keluar salinan BAP, tapi surat perintah penahanan. 2. Cara Extrim dan aman = > questioner BAP kita yang buat, caranya : kerjasama dgn. penyidik agar dia mau jadi tersangka. Cara ini baru kita bisa punya salinan BAP. Kedua cara diatas ga diatur di KUHAP.... BAP kepolisian paling gampang kalo udah ditangan panitera, artinya si tersangka udah jadi terdakwa dan berada didalem hotel bintang [-5]. Beberapa kali saya ngerenung masalah ini sampe sumpek nyari dasar KUHAP kenapa Penyidik ga ngasih salinan BAP? tetap enggak ketemu. Kemudian saya bandingkan, dalam suatu musyawarah [antar lawyer, pada suatu sengketa]... kita biasanya memberikan legal-opini ke klien berdasarkan hasil musyawarah ini. Mungkin BAP kepolisian = Legal Opini yang kita berikan ke klien, kedua-2 dari sudut pandang beda memiliki nilai confidential & proud tersendiri. Kasarnya, ga mungkinlah kita barter L.O. ke lawyer lawan, ntar ketahuan begonya lagi. rgs. ----- Original Message ----- From: "LEO TOBING" <[EMAIL PROTECTED]> To: "PERADI" <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Thursday, November 06, 2008 9:56 PM Subject: [PERADI] BAP ... kenapa saksi/korban gak boleh dapat copy-nya, ya? > Kolega yth, ... > > Beberapa kali saya sering dihadapkan, kalau lagi nanganin pidana, BAP yg > telah ditandatangani saksi/korban, kok gak pernah diberikan copy-nya > kepada > si pemberi keterangan, ... dasar hukum pihak kepolisian apa, ya? > > > > Saksi/Korban merasa sudah menandatangani sebuah dokumen, dia wajib > menerima > juga salinannya ... dimanakah diatur bahwa BAP menjadi milik polisi dan > orang yg telah menandatangani BAP tidak diperkenankan menerima salinannya? > BTW, mereka bikin salinan bisa sampai 4 atau 5 berkas, lho?! > > > > Apakah ada yang mengetahui dasar hukum kewenangan polisi menahan dokumen > tersebut? > > > > /LT. > > > > > > > ------------------------------------ > > Yahoo! Groups Links > > > > > > > __________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus > signature database 3590 (20081106) __________ > > The message was checked by ESET NOD32 Antivirus. > > http://www.eset.com > ------------------------------------ Yahoo! Groups Links

