BEgitulah pesan tersirat dari surat ketua MA, yaitu mengunakan anak-anak muda yang berjumlah udah banyak tapi belum bisa berpraktek jadi advokat untuk menghantem para petinggi dan pengurus peradi dan KAI.
Anak-anak muda biasanya nothing to lose, berani malu dan berani mempermalukan pengurus KAI & Peradi. Sementara, pengurus peradi or KAI, karena udah terlanjur jadi petinggi biasanya pasti malu-malu dan memang musti dipermalukan. Setelah dipermalukan, mereka musti digulingkan, dan barulah pengurus baru ORGANISASI ADVOKAT TUNGGAL yang bernama PERADI-KAI-PERADIN membenahi dan mengurusi kepentingan stakeholder paling utama yaitu calon-calon advokat. Surat ketua MA bagus juga tuch, untuk menghantam pihak yang paling bertanggungjawab atas kekisruhan yang menyusahkan calon advokat muda. Salam provokatif, Iming ________________________________ From: "James Purba, The Lawyer" <[email protected]> To: [email protected] Sent: Saturday, May 9, 2009 8:32:28 AM Subject: [Advokat-Indonesia] Re: KAI dan Peradi bersatulah Jadi dengan ada nya Surat Ketua MA nomor 052/KMA/V/2009 tertanggal 1 Mei 2009, maka Advokat yang baru saja di lantik KAI yang jumlahnya ribuan itu dan dimasukkan dalam Rekor MURI pula, gak bisa menjalankan aktivitas atau profesinya sebagai advokat karna Pengadilan Tinggi belum mau dulu mengambil sumpah advokat baru. Kasihan juga para advokat baru yg baru dilantik itu, mereka sudah bayar mahal biaya ujian, biaya kursus advokat dan biaya lainnya termasuk biaya pelantikan (jika ada). Dampak negatif terhadap para advokat baru (yaitu terhalang untuk diambil sumpahnya oleh PT ) hanya gara2 ego nya para petinggi Organisasi Advokat (PERADI & KAI) tidak mau bersatu.... akhirnya yang korban adalah generasi muda ini...Betapa tega nya ..katanya sih officium nobile... Semoga menjadi pemikiran bagi pimpinan PERADI & KAI dan segera mencari solusinya. Salam, James Purba -----Original Message----- From: Tsasando [mailto:[email protected]] Sent: 08 Mei 2009 23:21 To: [email protected] Subject: [Advokat-Indonesia] KAI dan Peradi bersatulah KAI dan Peradi harus bersatu (karena punya kepentingan yang sama) untuk mengadukan institusi MA ke ORI karena tidak mau menjalankan fungsinya membuka sidang terbuka untuk mendengarkan advokat bersumpah. http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=21952&cl=Aktual MA Tegaskan Sikap Terkait Kisruh Organisasi Advokat [8/5/09] Akhirnya, Mahkamah Agung menegaskan sikap terkait kisruh yang terjadi di tubuh organisasi advokat. Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat dua organisasi yang mengklaim sebagai wadah tunggal organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Kondisi ini sempat membingungkan kalangan advokat, khususnya advokat muda. Kabiro Humas MA Nurhadi mengatakan MA telah menerbitkan Surat Ketua MA nomor 052/KMA/V/2009 perihal Sikap MA terhadap Organisasi Advokat tertanggal 1 Mei 2009. Surat ini menginstruksikan para ketua pengadilan tinggi untuk tidak menggelar pengambilan sumpah advokat baru. Instruksi ini berlaku hingga ada penyelesaian atas kisruh organisasi advokat. “Sampai ada organisasi wadah tunggal sesuai UU advokat,” Nurhadi menegaskan. Pasal 4 ayat (1) UU Advokat berbunyi “Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya”. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Mailing List para praktisi dan peminat hukum. Mailing List ini TIDAK TERKAIT sama sekali dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Advokat-Indonesia" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [email protected] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/Advokat-Indonesia?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

