dasar kompor ni ye mbok ya ngadem-ngademin

  ----- Original Message ----- 
  From: iming tesalonika 
  To: [email protected] 
  Cc: akhi akhi ; po po ; [email protected] ; hu hu ; peradi 
peradi 
  Sent: Wednesday, May 13, 2009 6:15 PM
  Subject: [AKHI] Calon advokat muda: hantemlah para petinggi KAI dan Peradi !






  BEgitulah pesan tersirat dari surat ketua MA, yaitu mengunakan anak-anak muda 
yang berjumlah udah banyak tapi belum bisa berpraktek jadi advokat untuk 
menghantem para petinggi dan pengurus peradi dan KAI.

  Anak-anak muda biasanya nothing to lose, berani malu dan berani mempermalukan 
pengurus KAI & Peradi. Sementara, pengurus peradi or KAI, karena udah terlanjur 
jadi petinggi biasanya pasti malu-malu dan memang musti dipermalukan.

  Setelah dipermalukan, mereka musti digulingkan, dan barulah pengurus baru 
ORGANISASI ADVOKAT TUNGGAL yang bernama PERADI-KAI-PERADIN membenahi dan 
mengurusi kepentingan stakeholder paling utama yaitu calon-calon advokat.

  Surat ketua MA bagus juga tuch, untuk menghantam pihak yang paling 
bertanggungjawab atas kekisruhan yang menyusahkan calon advokat muda.

  Salam provokatif,

  Iming




------------------------------------------------------------------------------
  From: "James Purba, The Lawyer" <[email protected]>
  To: [email protected]
  Sent: Saturday, May 9, 2009 8:32:28 AM
  Subject: [Advokat-Indonesia] Re: KAI dan Peradi bersatulah


  Jadi dengan ada nya Surat Ketua MA nomor 052/KMA/V/2009 tertanggal 1 Mei 
2009, maka Advokat yang baru saja di lantik KAI yang jumlahnya ribuan itu dan 
dimasukkan dalam Rekor MURI pula, gak bisa menjalankan aktivitas atau 
profesinya sebagai advokat karna Pengadilan Tinggi belum mau dulu mengambil 
sumpah advokat baru. Kasihan juga para advokat baru yg baru dilantik itu, 
mereka sudah bayar mahal biaya ujian, biaya kursus advokat dan biaya lainnya 
termasuk biaya pelantikan (jika ada). Dampak  negatif terhadap para advokat 
baru (yaitu terhalang untuk diambil sumpahnya oleh PT ) hanya gara2 ego nya 
para petinggi Organisasi Advokat (PERADI & KAI) tidak mau bersatu.... akhirnya 
yang korban adalah generasi muda ini...Betapa tega nya ..katanya sih officium 
nobile...



  Semoga menjadi pemikiran bagi pimpinan PERADI & KAI dan segera mencari 
solusinya.



  Salam,



  James Purba

















  -----Original Message-----
  From: Tsasando [mailto:[email protected]] 
  Sent: 08 Mei 2009 23:21
  To: [email protected]
  Subject: [Advokat-Indonesia] KAI dan Peradi bersatulah



  KAI dan Peradi harus bersatu (karena punya kepentingan yang sama) untuk 
mengadukan institusi MA ke ORI karena tidak mau menjalankan fungsinya membuka 
sidang terbuka untuk mendengarkan advokat bersumpah.



  http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=21952&cl=Aktual



  MA Tegaskan Sikap Terkait Kisruh Organisasi Advokat
  [8/5/09] 

  Akhirnya, Mahkamah Agung menegaskan sikap terkait kisruh yang terjadi di 
tubuh organisasi advokat. Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat dua 
organisasi yang mengklaim sebagai wadah tunggal organisasi advokat, Perhimpunan 
Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Kondisi ini 
sempat membingungkan kalangan advokat, khususnya advokat muda. 



  Kabiro Humas MA Nurhadi mengatakan MA telah menerbitkan Surat Ketua MA nomor 
052/KMA/V/2009 perihal Sikap MA terhadap Organisasi Advokat tertanggal 1 Mei 
2009. Surat ini menginstruksikan para ketua pengadilan tinggi untuk tidak 
menggelar pengambilan sumpah advokat baru. Instruksi ini berlaku hingga ada 
penyelesaian atas kisruh organisasi advokat. “Sampai ada organisasi wadah 
tunggal sesuai UU advokat,” Nurhadi menegaskan. 



  Pasal 4 ayat (1) UU Advokat berbunyi “Sebelum menjalankan profesinya, Advokat 
wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang 
terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya”.





  --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
  Mailing List para praktisi dan peminat hukum. Mailing List ini TIDAK TERKAIT 
sama sekali dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI). 

  Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Advokat-Indonesia" 
Google Groups. 
   Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke 
[email protected] 
   Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke 
[email protected] 
   Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/Advokat-Indonesia?hl=id 

  -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---







  

Kirim email ke