Rekan-rekan Penggemar Perbaikan Kualitas Penegakan Hukum ,
Surat dibawah dikirim ke Polda Metro Jaya tanggal 7 Agustus 2007, tetapi justru 
sekonyong-konyong Kejati DKI Jakarta menerbitkan P-21 tanggal 15 Agustus 2007, 
bukannya menerbitkan SP3.
 
Tatkala ditanya ke Aspidum Kejati DKI saat saya (bukan penyidik yang menangkap 
klien saya) menyerahkan "tubuh klien" saya (P-21 serah terima tahap dua), 
justru malah saya dimarahi oleh Aspidum, kenapa saya mengeluarkan surat di 
bawah ini, sehingga Aspidum tidak punya pilihan kecuali menerbitkan P-21. 
Akibat surat saya di bawah ini, seketika itu juga klien saya ditahan. 
 
Saya MARAH SEKALI dengan sikap Aspidum yang menerbitkan surat perintah 
penahanan, gara-gara saya keluarkan surat di bawah ini. (saya akan lanjutkan 
minggu depan dengan surat pengaduan saya berikutnya ke JAMWAS dan JAMBIN 
Kejakgung).
 
Note: 
(a) Fakta persidangan: (sesuai dugaan saya berdasarkan ketegasan sikap klien 
saya) ternyata 6 saksi tidak mampu atau tidak mau dihadirkan oleh JPU. Alhasil, 
saya boleh donk berpendapat bahwa penyidik Polda Metro Jaya dikelabui oleh 
pelapor atau membiarkan dirinya dikelabui oleh para saksi. 
(b) Karena saya dan klien saya "kekeuh" tidak setor duit dengan hakim PN JKT 
Barat, sementara pelapornya diduga kuat setor "angpau" ke hakim PN JKT Barat, 
maka klien saya divonis 6 bulan. Saya marah BESAR dan lalu angkat tangan dan 
menyatakan banding saat ketok palu di PN JKT Barat.
(c) klien saya dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Tinggi DKI, karena 
tuduhan BAP polisi cuma menyuruh stafnya mengirim 374 batang alumunium seharga 
Rp 34 jt ke Singapura, sementara 6 saksi tidak mampu dihadirkan JPU (mabur 
kabeh!!!). 
(d) he..he..he..pandai betul penyidik polda metro dan JPU Kejati DKI dalam 
menyidik dan menuntut yach!!!. DISINI PENGADILAN TINGGI DKI MENEGAKKAN WIBAWA 
DAN KEHORMATAN PENGADILAN DAN PROFESI KEHAKIMAN, SEKALIGUS "MENISTA" GAWEANNYA 
PENYIDIK DAN JPU !!!
 
Salam,
 
Iming Tesalonika
Advokat Yang Suka Iseng Menguji Kualitas Intelektualitas & Integritas Penegak 
Hukum
 
 
 
Jakarta, 7 Agustus, 2007
Ref No. : 088/SP-CT/IMT/VIII/07
 
Kepada YTH:
Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya 
Jl. Jend. Sudirman No. 55
Jakarta Selatan, Indonesia
 
U.p. Kombes Pol. Carlo Tewu      
 
Telp.  (62-21) 5234262
 
Perihal: 
Pengajuan Penghentian Proses Hukum Tuduhan Penggelapan Terhadap Raymond Low 
 
Dengan Hormat,
Kami, Konsultan Hukum dan Advokat yang tergabung dalam TESALONIKA & Partners 
ditunjuk oleh dan karenanya bertindak untuk dan atas nama klien kami saudara 
Low Kum Luen (Raymond Low), berdasarkan surat kuasa tanggal 23 April 2007. 
 
Kami mengacu pada surat kami No Ref: 074/SOM-AG/IMT/VII/07 tertanggal 25 Juli 
2007, Surat kami No Ref: 071/SOM-MS/IMT/VI/07 tertanggal 18 Juli 2007, Surat  
kami No Ref: 058/SOM-MS/IMT/VI/07 tertanggal 27 Juni 2007, surat kami no Ref. 
044/SOM-RL/IMT/VI/07 tertanggal 6 Juni 2007, surat kami No Ref: 
031/SOM-RL/IMT/V/07 tertanggal 7 Mei 2007. Surat-surat tersebut kami tujukan 
kepada saudara Miko Suharianto dan/atau kuasa hukumnya, Hartono & Rekan, 
beserta tembusan kepada anda atau staf anda. Kami percaya seluruh salinan surat 
tersebut sudah anda atau staf anda terima dan pahami.
 
Pentingnya Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing
Pada umumnya, Warga Negara Asing (WNA) kurang mengenal teori dan praktek hukum 
di Indonesia, dan seringkali mereka terhimpit dalam situasi yang sangat 
membingungkan. Klien kami, saudara Raymond Low sedang menghadapi permasalahan 
ini. Klien kami tidak pernah berpikir bahwa ia akan berada dalam tahanan Polda 
Metro Jaya hanya karena tindakan mismanajemen yang ia mungkin lakukan.
 
Sejak klien kami, Raymond Low, ditahan pada bulan September 2006 sampai dengan 
bulan Mei 2007, beliau lebih mengutamakan untuk menyelesaikan permasalahan yang 
ia hadapi dengan saudara Miko Suharianto secara damai dan dengan cara 
kekeluargaan. Ia tidak menggunakan jasa seorang advokat dan ia tidak ingin 
menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. Namun sayang sekali, saudara 
Miko Suharianto tidak menginginkan jalur perdamaian dan justru memaksa dan 
menyudutkan saudara Raymond Low, dengan cara tidak memperbolehkan Raymond Low 
untuk kembali ke Singapura hingga pembayaran utang sebesar Rp. 8 miliar selesai 
dilunasi, sampai kapanpun itu juga. 
 
Tindakan saudara Miko Suharianto ini tentu saja mempersulit kedudukan polisi, 
karena polisi memiliki (i) keterbatasan dalam menentukan lama penahanan 
terhadap seorang tersangka dan (ii) keterbatasan jangka waktu menetapkan status 
tersangka. Demi kepastian hukum, tentu saja seorang tersangka tidak boleh terus 
berstatus tersangka, yang berimplikasi pada tiadanya kepastian 
pekerjaan/profesi yang dia tekuni dan penghasilan yang dia peroleh, 
ketidakpastian penyelesaian kasusnya, ketidakpastian dia menemui keluarganya, 
dan ketidakpastian menjalani kehidupan normal kembali. 
 
Setelah fakta-fakta hukum dalam bentuk tertulis sudah hampir selesai, ditambah 
dengan sejumlah pertemuan dan wawancara dengan berbagai pihak, seperti: 
Sumaryana, Susana Diaz, Robert Korompis, Miko Suharianto, Agus Angga, Olga 
Sumampouw, dan beberapa karyawan pabrik PT SM Industri, kantor kami menjadi 
sangat yakin bahwa kasus ini adalah kasus akibat salah pengelolaan, yang 
dilaporkan kepada pihak kepolisian sebagai tindakan kriminal berupa penggelapan 
(silahkan diperhatikan surat-surat kami terdahulu yang berisi fakta pendukung 
dan fakta-fakta hukum lainnya).
 
Kita, para penegak hukum, harus bersikap lebih sensitif terhadap situasi ini 
dan kita tidak perlu membangun persepsi yang tidak benar terhadap kepastian 
hukum, kualitas hukum dan kualitas para penegak hukum, yang dapat menimbulkan 
dampak langsung terhadap iklim investasi asing di Indonesia.
 
Penerapan Prinsip Good Public Governance Dalam Proses Hukum
Kami berharap anda telah menerapkan dan akan terus menerapkan prinsip-prinsip 
Good Public Governance sesuai dengan kewenangan anda, yaitu: transparansi, 
kewajaran/keadilan, akuntabel dan tanggung jawab. 
 
Permasalahan Yang Dihadapi Klien Kami, Raymond Low
        1. Terdapat banyak kejanggalan dalam proses penahanan Raymond Low, 
dimana hal ini telah kami sampaikan kepada anda atau staff anda sejak bulan 
April 2007 (terlampir Tinjauan Kasus Tuduhan Penggelapan Dalam Jabatan Terhadap 
Low Kum Luen tanggal 7 Agustus 2007);
        2. Seluruh atau sebagian aset-aset milik atau terkait dengan saudara 
Raymond Low termasuk paspor telah diambil secara melawan hukum, dimana hal 
tersebut telah disampaikan kepada anda melalui surat-surat kami terdahulu, 
sejak bulan April 2007;
        3. Raymond Low tidak dapat kembali kepada keluarganya di Singapura, dan 
bahkan terus ditahan di Jakarta hingga saat ini, menunggu keputusan dari anda;
        4. Raymond Low saat ini masih tinggal di Jakarta, sebagai warga negara 
asing (WNA), tanpa kerabat atau keluarga, dan tanpa perlindungan hukum yang 
jelas, dan bahkan tanpa perhatian dari Kedutaan Besar Singapura;
        5. Kegiatan usaha yang ia lakukan di Indonesia, termasuk uang pribadi 
serta paspor telah diambil alih secara melawan hukum;
        6. Secara psikologis, Raymond Low merasa sangat terintimidasi oleh 
strategi yang dilakukan oleh pihak lawannya, yaitu dengan cara mengambilalih 
seluruh aset, uang dan paspor miliknya dari kekuasaan Raymond Low, sementara 
pihak lawan secara diam-diam dapat mengatur pembayaran-pembayaran ilegal kepada 
beberapa oknum polisi, jaksa, pengacara dan terakhir para hakim di pengadilan 
dengan menggunakan uang milik Raymond Low sendiri.
 
 
Yang Dapat Anda lakukan:
        1. Manganalisa kembali kasus klien kami secara lebih seksama;
        2. Mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) segera;
        3. Menganalisa kembali proses penahanan terhadap Raymond Low sejak 
tanggal 22 September 2006.
 
Yang Dapat Kami Lakukan: 
        1. Membantu anda untuk mendapatkan fakta-fakta hukum yang dibutuhkan 
demi penyelidikan lebih lanjut;
        2. Menyediakan saran-saran hukum bagi anda.
 
Sejak awal Maret 2007, kami telah datang ke kantor anda berkali-kali guna 
menemui anda secara langsung, namun selalu gagal. Dengan segala itikad baik, 
silahkan hubungi Titin Fátimah SH dari kantor hukum kami dengan nomor di atas 
untuk membuat janji pertemuan sesegera mungkin.
 
Sekiranya masih belum ada tanggapan dari pihak anda dalam waktu 1 minggu 
setelah tanggal surat ini atas surat kami ini, untuk meningkatkan kualitas 
Public Governance, kami berniat untuk membuat tembusan surat ini kepada: (a) 
Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia, yaitu sebuah yayasan yang dibentuk oleh 
para akademisi hukum yang ternama, anggota DPR dan para praktisi hukum yang 
berdedikasi dalam melakukan riset hukum bermutu di Indonesia, dimana saya 
menjabat sebagai Direktur Riset Hukum (terlampir profil YPHI), dan (b) Asosiasi 
Konsultan Hukum Indonesia, dimana saya menjadi anggota.
 
Sekiranya dalam waktu 1 minggu setelah tanggal surat ini kami belum mendapat 
khabar dari pihak anda untuk janji pertemuan, kami berniat juga untuk 
mengirimkan tembusan surat ini ke beberapa kedutaan besar negara asing di 
Indonesia, dengan maksud untuk mendapatkan masukan terhadap kasus hukum serupa, 
yang mungkin menimpa para Warga Negara Asing (WNA) lainnya, sehingga kita semua 
dapat menerima masukan ataupun keluhan pihak asing terhadap penerapan dan 
penegakan hukum di Indonesia, dari sudut pandang mereka.
 
Demikian kami sampaikan.
 
Hormat kami, 
TESALONIKA & Partners
 
 
 
____________________________
Iming M. Tesalonika, SH, MM, MCL
 



----- Original Message ----
From: Erwin Arianto <[email protected]>
Sent: Thursday, June 18, 2009 9:03:58 AM
Subject: [PROFEC] Opini Publik Kekuatan baru untuk Itervensi Hukum

Opini Publik Kekuatan baru untuk Intervensi
Hukum<http://www.facebook.com/note.php?note_id=110877638668&1&index=0>
Share
Yesterday at 3:52pm | Edit
Note<http://www.facebook.com/editnote.php?note_id=110877638668>
| Delete <http://www.facebook.com/home.php?ref=home#>
Beberapa waktu kita dikagetkan dengan beberapa kasus yang secara tidak
langsung menceritakan tentang hubungan antara Masyarakat awam, Kekuasaan dan
penegakan Hukum. Saat ini masyarakat awam menilai hukum hanya akan berlaku
perkasa ketika berhadapan dengan Masyarakat awam, dan Hukum akan tampak loyo
ketika berhadapan dengan Uang dan Kekuasaan.

Hukum adalah kumpulan peraturan hidup dalam suatu masyarakat yang teratur,
bersifat memaksa, mengikat dan dapat dipaksakan, Peraturan hukum berjalan
dengan baik bila benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan kehendak
sebagian besar masyarakat. dari pendapat diatas, yang mngkin sudah mengalami
perubahan dan penyesuaian berdasarkan dinamika dalam kehidupan di Indonesia
waktu ini, perlu ditekankan bahwa peraturan hukum hanya bisa berjalan baik,
kalau masyarakat mematuhinya, dan penegak hukum menjalankankan tugas dan
kewajibannya sebagaimana mestinya.

Akan menjadi sangat runyam, jika penegak hukum sendiri melanggar atau
mengabaikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku atas
pertimbangan-pertimbangan subejktip, dan / atau menjadikan
peraturan-peraturan itu peluang untuk menambah penghasilan. Kalau tokh kita
ingin menuntut masyarakat patuh, kewibawaan dan kredibilitas penegak hukum
pertama-tama harus dipulihkan, lembaga-lembaga negara harus menjalankan
tugas dan kewajiban mereka dengan baik, dan peraturan-peraturan yang tidak
tepat direvisi sebagaimana mestinya. Marilah kita berpikir rasional dengan
memakaikan akal sehat. Tidak hanya berdalih untuk membenarkan kekurangan /
kekeliruan dalam bertugas.

Hukum di Indonesia masih tebang pilih, ketika masyarakat awam yang tidak
mengtahui hukum dan tidak mampu menyewa pengacara maka hukum dapat
diterapkan sewenang-wenang tergantung dari yang berwenang memutuskan
hukuman, contoh kasus prita yang diduga kasus tersebut adanya penambahan
hukum yang berat kepada Ibu prita terkait dengan kasus penipuan dan
kebebasan mengemukan pendapat di muka umum.

Tapi saat ini karena adanya kebebasan Informasi selain kekuatan Uang, dan
kekusaan yang dapat mempengaruhi hukum ternyata ada kekuatan lain yang dapat
mempengaruhi atau merubah hukum yaitu Opini Publik. Coba anda perhatikan
mengapa Prita dapat bebas dari tuntutan rumah sakit OmNI international?
karena adanya opini publik yang kuat yang dibuat media Formal(koran,
Majalah, televisi) dan Media Informal (yang dikelola masyarakat umum, BLoG,
Milist, situs jejaring sosial, dll) yang dapat membantu dan menekan
Penegakan hukum dalam merubah atau mengungkap suatu kasus.

opini publik memang tidak dapat dilepaskan dari sistem politik demokrasi.
Oleh karena itu, opini publik dianggap sebagai cerminan “kehendak” rakyat
setiap aparat yang berwenang sepertinya memperhatiakan atas opini publik
yang ada. Opini publik sendiri dapat dilukiskan sebagai proses yang
menggabungkan pikiran, perasan, dan usul yang diungkapkan oleh warga negara
secara pribadi terhadap suatu kempentingan atas suatu masalah yang ada dan
beredar di masyarakat.

Memang kekuatan opini publik dalam ranah hukum adalah sebuah kekuatan baru
sebagai penyimbang dari adanya kekuatan uang dan kekuasaan yang selama ini
dengan mudah dapat mengintervensi sebuah keputusan hukum, siapa yang jadi
motor penggerak kekuatan opini publik media, dan kumpulan dari masyarakat
dalam suatu kesatuan informasi yang terintegrasi dan hal ini dapat dilakukan
dengan mudah pada media electronic khusunya Internet, dimana dalam Internet
setiap warga bisa dengan bebas memberi informasi yang sebenar-benarnya tanpa
ada intervensi pihak lain asal bisa di pertanggung jawabkan.

Jadi mari jadi sebuah agen perubahan dengan melaporkan setiap kejadian yang
janggal atas HUkum yang berlaku pada media atau pembentukan opini publik
pada media internet (milist, Blog, Situs jejaring sosial atau media lainya),
sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi asal hukum di negeri ini dapat
bergerak sesuai aturan yang berlaku dan tidak diinternsi oleh kekuasaan dan
uang. Semoga Indonesia menjadi negara yang mempunyai hukum yang tepat dan
tidak bisa diintervensi oleh kekuatan uang dan Kekuasaan, dan Tingginya
Moral aprat penegak hukum.

NB: Jika ada pertanyaan kritik dan saran harap kirim email langsung ke :
[email protected], tidak mereply melalui milist karena saya tidak
selalu membaca Milist

Erwin arianto
http://erwin-informasi.blogspot.com

-- 
Best Regard
Erwin Arianto,SE
エルイン アリアント (内部監査事務局)
-------------------------------------
SINCERITY, SPEED,  INOVATION & INDEPENDENCY
----------------------------------
Pengharapan itu sauh yang kuat dan aman bagi jiwa kita
yang telah dilabuhkan sampai kebelakang tabir.

- Terus mengharapkan yang terbaik, maka kita akan menghasilkan yang terbaik.
- Jangan bersungut-sungut tetapi mengucap syukurlah  senantiasa.



------------------------------------

Gerakan Peduli Korban Situ Gintung:
PROFEC beserta komunitas lain di milis maupun facebook membentuk group di 
facebook Lintas Komunitas Peduli yaitu:  
http://www.facebook.com/topic.php?topic=7841&uid=82091224837#/group.php?gid=82091224837

Bagi yang tergerak untuk ikut bergabung silakan join the group atau kalau hanya 
ingin menyumbang dana bantuan untuk kegiatan recovery after the tragedy yaitu 
MEMBANTU MEMODALI PARA KORBAN AGAR BISA BERUSAHA KEMBALI silakan transfer 
bantuan anda ke rekening Bank  group ini yang dibuat di  BCA KCT Pondok Bambu 
atas nama Joyce W M H Thenu & Nursjafdini Thamrin dengan nomor 2741421145, 
tolong tambah 3 angka unik di belakang sumbangan anda dan kalau sudah silakan 
sms ke ibu Joyce di no. 0811985396 untuk konfirmasi sumbangan. Kami sarankan 
anda bergabung di group Lintas Komunitas Peduli untuk mengetahui aktifitas kita 
menangani korban bencana.Yahoo! Groups Links




      

Kirim email ke