REkan2,
Hakim itu manusia biasa, walaupun diberi otoritas luarbiasa dan independen oleh 
UU untuk mengadili seorang terdakwa. Hakim yang mengadili prita juga adalah 
manusia biasa, yang bisa ditekan oleh (i) uang, (ii) kekuatan politik, atau 
alasan lainnya.

Pendapat saya:
Jangan mudah mempercayai putusan hakim yang mengadili Prita atau kasus-kasus 
lainnya, karena hakim juga manusia biasa dan karenanya putusannya juga 
mencerminkan berbagai kelemahan hakim sebagai manusia biasa.

Kelemahan manusia biasa:
- Mudah diintervensi kekuatan yang lebih besar dari dirinya;
- Doyan duit, kalau resiko jabatan atau resiko hukumnya rendah;
- Kalau ada jalan pintas yang mudah, mengapa repot-repot (Hukum ekonomi, upaya 
sekecil-kecilnya untuk memperoleh sebesar-besarnya);

Pendekatan advokat: 
Mengetahui kelemahan hakim, maka advokat biasanya berstrategi sebagai berikut:
-menyodorkan fakta-fakta yang menghanyutkan sikap obyektif hakim;
-menyodorkan amplop uang dalam jumlah yang berbanding lurus dengan integritas 
dan bobot perkara materi;
- membuat berita di publik (perang media) untuk menekan hakim secara psikis.

Salam sejahtera,

Iming Tesalonika
Advokat yang sering (hampir selalu) melihat hakim kita umumnya tidak mengetahui 
cara menjaga kehormatan profesi dan martabat dirinya;


 

________________________________
From: Causes <[email protected]>
To: Iming Tesalonika <[email protected]>
Sent: Thursday, June 25, 2009 11:28:12 AM
Subject: Announcement: Hakim menghentikan kasus Prita!


Enda Nasution posted an announcement to the cause DUKUNGAN BAGI IBU PRITA 
MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG DITAHAN. 
----------------
Kamis, 25/06/2009 11:10 WIB 
Hakim Batalkan Dakwaan JPU, Sidang Kasus Prita Dihentikan 
Reza Yunanto - detikNews 

(Foto: dok detikcom) 
Jakarta - Majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) terdakwa pencemaran 
nama baik RS Omni International, Prita Mulyasari dan menolak semua dakwaan 
jaksa penuntut umum (JPU). Sidang kasus Prita pun otomatis dihentikan. 

"Majelis hakim memutuskan satu, mengabulkan eksepsi penasihat hukum Prita 
Mulyasari. Kedua, mengabulkan permintaan penasihat hukum bahwa surat dakwaan 
JPU batal demi hukum. Ketiga, menetapkan biaya perkara dibebankan pada negara," 
ujar Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu. 

Putusan itu disampaikan Karel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, 
Jl TM Taruna Pahlawan, Tangerang, Banten, Jawa Barat, Kamis (25/6/2009). 

Alasannya semua dakwaan JPU tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum 
dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. 

"Maka cukup alasan untuk menyatakan bahwa dakwaan batal demi hukum. Karena itu 
eksepsi penasihat hukum yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi. Tidak ada 
alasan memutuskan pidana terhadap terdakwa," tegas Karel.
---------------- 
View Announcement - Invite Friends 
Thanks,
The Causes Team 
Stop receiving emails from this cause 

---
This email was sent by Causes. You can disable emails here.



      

Kirim email ke