http://www.kominfo.go.id/?action=view&pid=news&id=103

 Kepmenhub ini berlaku mundur sejak 1 Januari 2005. Santoso Serad, Kepala 
Bagian Hukum Ditjen Postel Dephub, mengatakan Menhub menandatangani Kepmen No. 
2/2005 tentang Pembebasan Frekuensi 2,4GHz pada akhir pekan lalu yang berlaku 
mundur pada 1 Januari 2005. 
"Dengan dibebaskannya frekuensi 2,4 GHz dari lisensi, berarti Kepmenhub No. 
40/2002 mengenai tarif biaya hak penggunaan [BHP] frekuensi tersebut menjadi 
tidak berlaku lagi," ujarnya kemarin. 

Saat ini, lanjut dia, Ditjen Postel tengah berkonsentrasi menyusun keppres 
mengenai pelimpahan wewenang kepada pemda provinsi bersama Ditjen Otonomi 
Daerah Departemen Dalam Negeri, terkait dengan masalah penggunaan frekuensi 
radio. 

Kedua instansi tersebut, menurut Santoso, akan menyusun batasan kewenangan oleh 
pemda provinsi dan kabupaten. "Pemkab dan pemkot hanya akan mengatur 
masalah-masalah low enforcement mengenai pelaksanaan Kepmen No. 2/2005," 
tandasnya. 

Menteri Perhubungan Hatta Rajasa menilai sejumlah rancangan peraturan daerah 
(raperda) tentang frekuensi 2,4 GHz dapat menggagalkan langkah departemennya 
dalam membebaskan lisensi frekuensi itu. 

"Untuk itulah Dephub akan berkoordinasi dengan Depdagri untuk meneliti dan 
mengkaji sejumlah raperda yang berindikasi melanggar UU No. 36/1999 tentang 
Telekomunikasi sebagai peraturan di atasnya, serta mengambil langkah yang 
diperlukan sebelum raperda tersebut ditetapkan sebagai perda," ujarnya belum 
lama ini. 

Santoso melanjutkan pemakaian frekuensi 2,4 Ghz akan diserahkan kepada 
komunitas atau masing-masing pengguna sehingga tidak melalui proses 
pendaftaran. 

"Pemerintah baru turun tangan bila ada permasalahan mengenai penggunaan 
frekuensi itu di lapangan. Pemerintah hanya akan menetapkan batasan spesifikasi 
alat yang diizinkan, sementara pengawasan akan dilakukan Dishub di daerah." 

Frekuensi 2,4 GHz merupakan standar wireless local area network 802.11 yang 
memiliki kecepatan transmisi data hingga 2 Mbps dan tergolong dalam industrial 
scientific and medical serta unlicensed national information infrastructure 
band. 

Potensi konflik 

Heru Nugroho, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), 
mengatakan pembebasan frekuensi 2,4 GHz oleh pemerintah berpotensi menimbulkan 
konflik antarpengguna terutama terjadinya interferensi sehingga Kepmen yang 
dikeluarkan seharusnya mengatur kode etik penggunaan frekuensi itu. 

"Perusahaan yang kuat secara finiansil diperkirakan akan juga menggunakan 
frekuensi 2,4 GHz baik untuk data maupun suara. Bila itu terjadi, bisa terjadi 
antarpengguna akan saling bertabrakan. Oleh karena itu pemerintah harus 
benar-benar mengaturnya," katanya. 

Di tempat terpisah Barata Wisnuwardhana, Sekjen Indonesia Wireless LAN dan 
Internet, mengemukakan potensi konflik itu bisa dikurangi dengan penerapan 
registrasi dan sertifikasi alat melalui prosedur sistem operasi yang jelas. 
(Bisnis Indonesia) 



[Non-text portions of this message have been removed]



Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke