REZY <[EMAIL PROTECTED]> wrote:Linuxisasi....tlg bisa sgr dimatangkan aja...mgk bisa mulai step by step dg 1 dicoba pada satu komputer dari setiap dept
bgmn? rezy *********** REPLY SEPARATOR *********** On 5/13/05 at 8:48 AM Harry Sufehmi wrote: >Polri secara resmi mulai aktif merazia pengguna software bajakan. >Secara tidak resmi, berbagai oknum-oknum polisi sudah terlebih dahulu >bergerak, "memalak" berbagai perusahaan yang menggunakan software bajakan. >Denda maksimal adalah 500 juta, untuk perusahaan kecil rata-rata mereka >terkena 50 juta rupiah. >Untuk informasi. > > >Wassalam, >Harry > > >>From: yasrul >>Date: Fri, 13 May 2005 08:31:09 +0800 >>Subject: [fosil-bl] Razia Software Bajakan >> >>FYI, kayak pemerintah mulai serius menegakkan UU Hak Cipta pada bidang >>perangkat lunak/ Software, So teman2 yang punya/bekerja di perusahaan >>bisnis/komersil sebaiknya mengingatkan pihak pimpinan ttg hal ini, dan >>mulailah melirik solusi alternatif Software Open Source, >>Ada komentar ? >>-------------------------------------- >> >>Pakai Software Bajakan >>63 Unit Komputer PT. EPT Bogor Disita >>Achmad Rouzni Noor II - detikInet >>*Jakarta* - Mabes Polri menyita 63 unit komputer milik PT. EPT Bogor. >>Perusahaan manufaktur yang bermarkas di Bogor itu, tertangkap basah >>menggunakan software bajakan. >> >>Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan >>ke PT. EPT hari Selasa (10/5/2005) lalu. Pemeriksaan yang dilakukan oleh >>Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri itu, menemukan >>bahwa PT EPT telah menggunakan software bajakan yang meliputi >>software-software dari Adobe, Autodesk, Microsoft, Symantec, Oracle dan >>Cristal Report. Aksi pembajakan itu merugikan keenam perusahaan >>masing-masing sebesar US$75.000 atau Rp 700 juta, belum termasuk >>kerugian pajak bagi pemerintah. >> >>Dari perusahaan tersebut, Petugas berhasil memeriksa sebanyak 63 unit >>komputer yang digunakan di perusahan tersebut. Keseluruhan komputer >>tersebut kini disita Polisi. Dari hasil pemerinksaan tersebut ditemukan >>32 jenis software yang dikopi menjadi 203 salinan yang diinstal dalam 63 >>unit komputer tersebut. PT EPT ketahuan hanya memiliki 12 unit komputer >>yang berisi software berlisensi. >> >>Pemeriksaan terhadap software bajakan marak dilakukan akhir-akhir ini, >>menyusul diberlakukannya Undang-Undang No 19 Tahun 2002, tentang Hak >>Cipta. Pembersihan software bajakan biasa dilakukan di pusat penjualan >>materi bajakan tersebut. Sekarang ini, Polisi tampaknya akan makin giat >>memeriksa perusahaan-perusahaan yang menggunakan software bajakan untuk >>keperluan komersil. >> >>Business Software Alliance (BSA), organisasi nirlaba yang menaungi >>berbagai perusahaan software dunia, belakang aktif melakukan kampanye >>anti pembajakan. Mereka juga melatih aparat untuk dapat membedakan mana >>software asli dan mana yang bajakan. Tidak hanya itu, organisasi juga >>menyediakan nomor telepon khusus (/hotline/) serta situs web, untuk >>menampung laporan mengenai perusahaan yang menggunakan software bajakan. >>Tidak hanya itu, pelapor juga dijanjikan akan menerima hadiah maksimal >>Rp 50 juta. >> >>Tarun Sawney, Direktur Anti Pembajakan BSA Asia mengatakan, penertiban >>perusahaan tersebut dilakukan atas dasar laporan yang diterima sebelum >>BSA mengumumkan /hotline/-nya. "Laporan mengenai perusahaan ini sudah >>diterima sebelum /hotline/ diluncurkan. BSA menerima laporan ini dari >>website, lalu menghabiskan empat bulan untuk memeriksa akurasi laporan, >>ukuran perusahaan dan software yang digunakannya. Hampir 99 persen >>software di perusahaan itu ilegal." kata Tarun. "BSA juga menerima 200 >>laporan mengenai perusahaan yang menggunakan software bajakan. >>Perusahaan tersebut berasal dari berbagai industri seperti bank, >>maskapai penerbangan, perusahaan multinasional, instansi keuangan dan >>perusahaan terbuka lainnya," papar Sawney. >> >>Brigjen Pol Andi Chaerudin, Direktur II Ekonomi dan Khusus, Bareskrim >>Mabes Polri mengatakan, "Bos PT EPT yang berinisial BS, baru diperiksa >>dan akan diajukan ke Kejaksaan," kata Andi. "PT. EPT bisa dikenakan >>pasal 72 ayat 3 UU no 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan dapat diancam >>dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda sebesar maksimal Rp >>500 juta," tambahnya. >> >>Menanggapi aduan dari BSA, Andi menyarankan, komunitas teknologi >>informasi atau BSA, tetap memberi solusi juga. "Jadi tidak hanya >>menindak pelaku," katanya. "Realisasi dan sosialisasi undang-undangnya >>juga harus diperjelas," katanya. >> >>Perang terhadap pembajakan diharapkan bisa menekan tingginya angka >>pembajakan di Indonesia, yang mencapai 88 persen. Indonesia ada di >>posisi keempat sebagai negara dengan angka pembajakan terbanyak di >>dunia. **(nks)** >> >> >>)|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( >>"Allahumma bariklana fii Rajab wa Sya'ban wa balighna Ramadhan.." >>visit : http://www.fosil-bl.blogspot.com >> >> >>)|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( )|( >> >>To Post a message, send it to: [EMAIL PROTECTED] >> >>To Unsubscribe, send a blank message to: [EMAIL PROTECTED] >>Yahoo! Groups Links >> >> >> >> >> >> >> >> >>-- >>No virus found in this incoming message. >>Checked by AVG Anti-Virus. >>Version: 7.0.308 / Virus Database: 266.11.7 - Release Date: 09/05/2005 --------------------------------- Yahoo! Mail Mobile Take Yahoo! Mail with you! Check email on your mobile phone. [Non-text portions of this message have been removed] Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

