Sebaiknya minimal sampai kelurahan (dari RT nanti
dapat surat pengantar ke RW, dan dari RW dapat surat
pengantar ke kelurahan), jadi kalau ada apa2, misalnya
"sidak" orang kelurahan, kita sudah punya surat
ijinnya. (kadang2 kelurahan suka 'ajaib', bisa-bisa
pasang plang pun dijadikan alasan untuk 'denda')
Kalau warnet Anda besar (di atas 20 pc), sebaiknya
buat perusahaan perseorangan. Tapi kalau yang ini saya
pun belum tau gimana, maklum warnet saya mungil (10
pc), jadi sejauh ini saya cuma sampai kelurahan saja.
salam,
mia
--- dryosiasmara <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Mau tanya kalo kita bikin warnet ada ijin khusus gak
> ke pemerintah
> setempat??? mohon bantuannya.
>
>
>
>
>
>
__________________________________
Yahoo! for Good - Make a difference this year.
http://brand.yahoo.com/cybergivingweek2005/
Official Web Site : http://www.awari.or.id
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/