Sehubungan dengan post saya yang sebelumnya dengan subject "warnet 
bernama sama" ternyata memancing terbukanya data baru, berupa beberapa 
warnet yang diberi nama Yahoo.Net dan Google.Net. Berikut tinjauan hukum 
yang mungkin terjadi. seperti biasa, semuanya BOLEH DIDEBAT.
========================================================================

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2001
TENTANG
*MEREK*

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
   Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
     1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, 
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut 
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan 
barang atau jasa.
     2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang 
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama 
atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
     3. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang 
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama 
atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
     4. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau 
jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa 
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan 
barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
...
     14. Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan 
yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the 
Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World 
Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan 
di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga 
anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut 
dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris 
Convention for the Protection of Industrial Property.

Perhatikan HAK PRIORITAS. adanya HAK PRIORITAS mengakibatkan undang 
undang ini mengacu pada daftar prioritas INTERNASIONAL. BUKAN PRIORITAS 
LOKAL.

Bagian Kedua
Permohonan Pendaftaran Merek dengan Hak Prioritas
Pasal 11
Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu 
paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan 
pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara lain, yang 
merupakan anggota Paris Convention for the Protection of Industrial 
Property atau anggota Agreement Establishing the World Trade Organization.
Pasal 12
   (1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian 
Pertama Bab ini, Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas wajib 
dilengkapi dengan bukti tentang penerimaan permohonan pendaftaran Merek 
yang pertama kali yang menimbulkan Hak Prioritas tersebut.
   (2) Bukti Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
   (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 
(2) tidak dipenuhi dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah 
berakhirnya hak mengajukan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Permohonan tersebut tetap diproses, 
namun tanpa menggunakan Hak Prioritas.

Seperti juga LISENSI (dan EULA), pemegang merek masih harus mendaftarkan 
mereknya di Indonesia, maksimal 6 bulan setelah permohonan di tingkat 
internasional.

Bagian Kelima
Jangka Waktu Perlindungan
Merek Terdaftar
Pasal 28
   Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 
(sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlindungan 
itu dapat diperpanjang.

Yahoo dan Google adalah MEREK asal USA, keduanya hampir pasti telah 
didaftarkan di Indonesia, karena keduanya telah memiliki domain CO.ID. 
Domain CO.ID setahu saya dapat diperoleh hanya jika suatu perusahaan 
memiliki badan hukum yang tetap di Indonesia. Artinya keberadaan Google 
dan Yahoo di Indonesia terdaftar sebagai Perusahaan, termasuk di 
dalamnya berbagai merek dan tanda kenal (trademark).

Tidak dijelaskan dalam undang undang apakah penggunaan "NET" dibelakang 
Yahoo dan Google untuk nama warnet bisa mengagalkan tuntutan. Namun 
belajar dari kasus yang telah ada, Pengguna merek dagang yang tidak sah 
masih dapat dituntut walau dengan jumlah yang lebih kecil dan putusan 
yang lebih kecil.

BAB XI
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Pertama
Gugatan atas Pelanggaran Merek
Pasal 76
   (1) Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak 
lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan 
pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis 
berupa:
      1. gugatan ganti rugi, dan/atau
      2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan 
Merek tersebut.
   (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada 
Pengadilan Niaga.
Pasal 77
    Gugatan atas pelanggaran Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 
dapat diajukan oleh penerima Lisensi Merek terdaftar baik secara sendiri 
maupun bersama-sama dengan pemilik Merek yang bersangkutan.
Pasal 78
   (1) Selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah kerugian yang 
lebih besar, atas permohonan pemilik Merek atau penerima Lisensi selaku 
penggugat, hakim dapat memerintahkan tergugat untuk menghentikan 
produksi, peredaran dan/atau perdagangan barang atau jasa yang 
menggunakan Merek tersebut secara tanpa hak.
   (2) Dalam hal tergugat dituntut juga menyerahkan barang yang 
menggunakan Merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan bahwa 
penyerahan barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan setelah 
putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 79
   Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi.

PERHATIKAN: Pada bagian ini TIDAK ADA PELANGGARAN PIDANA YANG TERJADI. 
artinya, kasus pelanggaran merek adalah KASUS PERDATA, dengan 
menggunakan DELIK ADUAN, artinya PENGGUGAT HARUS MELAPORKAN KEPADA PIHAK 
KEPOLISIAN APABILA DITENGARAI ADA PELANGGARAN. KEPOLISIAN TIDAK BISA 
BERINISIATIF UNTUK MELAKUKAN PENYELIDIKAN APABILA TIDAK ADA PERMINTAAN.

implikasi lain dari kasus perdata. PENGGUGAT DAPAT MENGGUGAT NOMINAL 
BERAPAPUN, BAIK DARI SEGI MATERIL MAUPUN NON MATERIL. artinya, tidak ada 
batasan maksimal yang dapat digugat.

ini belum termasuk UU Paten lho...
UU Merek dan UU Paten dapat didownload dari situs DPR.

-- 
Adi D. Jayanto
http://electrohide.blogspot.com
"Small Chance Could Move The World"





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke