Pataka wrote:
> ya. karena tujuannya meminta fasilitas kepada pemerintah. artinya keseluruhan
> logika diskusi ini maish belum dipahami. kalau saya mengkomentari ini, akan
> jadi debat yang berlarut dan tidak konstruktif.
>
Loh... bukannya dalam draft PERMEN tersebut dalam PASAL 9 dijelaskan
bahwa pemerintah akan membuat suatu sistem database untuk mempermudah
pemantauan ?
PASAL 9
(1)Sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan
telekomunikasi berbasis protokol internet sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 butir c, dapat dibangun atau diadakan secara
bertahap sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan
keuangan negara.
(2)Dalam hal tempat untuk sistem database pemantauan dan pengamanan
pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol
internet belum tersedia maka Direktur Jenderal dapat melakukan
penyewaan tempat untuk kelangsungan operasional ID-SIRTII.
Atau pasal 9 tersebut tidak ditujukan untuk WARNET, hanya ditujukan
untuk NAP, ISP, IEP ?
>
> mungkin ketika menteri menyampaikan itu, beliau sudah menandatangani permen
> dimaksud - sehingga sudah resmi menjadi sebuah peraturan yang mengikat. tapi
> belum dipublikasikan dan disosialisasikan. sebenarnya memang demikianlah satu
> peraturan, begitu diundangkan maka dengan sendirinya berlaku detik itu juga
> meski belum ada publikasi dan sosialisasi.
>
> masa tenggang, publikasi dan sosialisi adalah sebuah kebijakan keleluasaan
> dari kementrian terkait, bukan berarti peraturan tsb. tidak berlaku positip.
>
Yah.. ini yang saya kurang setuju pak,
Peraturan sudah diresmikan tapi belum disosialisasikan....
Nanti tahu2 kita dituntut dengan peraturan tersebut padahal kita belum
mengetahui peraturan tsb
karena belum disosialisasikan. Bisa pusing dah urusannya :)
btw, ada sanksi hukumnya gak yah?
soalnya saya baca draft tersebut tidak mencantumkan sanksi hukum.
> bagaimana kalau dibalik saja? coba komunitas warnet menyampaikan usulan untuk
> SOP yang dirasa paling pas, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. saya
> janji akan bantu menyampaikan ke Tim ID-SIRTII yang (mungkin sudah) dibentuk
> oleh menteri
Kalau menurut saya pribadi sih, penyerahan data tersebut dilakukan
secara online,
jangan offline, nanti malah menimbulkan pungli, warnet saya sudah cukup
banyak di pungli :(
atau jangan pemilik warnet disuruh mendatangi kantor ID-SIRTII / KOMINFO
untuk meyerahkan data tsb
ataupun via POS, ini akan menambah cost pengeluaran warnet, (buat ongkos
dan buat perangko)
lebih baik online, toh kita dah punya akses internet koq :)
setelah kita setor data tsb via online, kita harus mendapatkan semacam
tanda terima.
dengan catatan, jika data tersebut disalahgunakan setelah disetorkan,
maka pihak warnet lepas
tanggungjawab dari peyalahgunaan data tsb, dan tidak dapat dituntut.
mengapa saya bilang begitu?
contoh kasus :
Saya dalah pelanggan matrix, fotocopy KTP saya serahkan sewaktu saya
mendaftar.
beberapa bulan kemudian, ada tlp dan saya dikirimi kartu kredit BNI
kerumah saya.
ini berarti pihak matrix (indosat) telah memberitahukan kepada BNI data2
saya.
sehingga BNI tahu no tlp dan alamat rumah saya.
saya sudah komplain kepada matrix, tetapi mereka mengatakan memang ada
kerja sama dengan BNI.
dan pihak matrix hanya memberi no tlp (matrix) saya, bukan alamat rumah
saya.
bukankah data2 customer seharusnya bersifat privacy dan tidak
disebarluaskan?
thanks
Official Web Site : http://www.awari.or.id
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/