pak felix
apa bedanya PUBLIK dalam konteks ngurus STNK, SIM, dan lain lain yang bayar
dengan PUBLIK warnet ?? bukankah sama sama bayar ?? bukankah kalau PUBLIK
itu membayar sudah berarti KOMERSIAL. Apa karena POLISI, JAKSA, HAKIM , PEMDA
dll terus mereka bisa melanggar HAKI ? Mereka itu digaji oleh uang pajak
RAKYAT. Terus kenapa mereka boleh melanggar HAKI sedangkan rakyatnya harus
mematuhi HAKI.
Dimana keadilan. Kalau mau buat peraturan harus sama rata dan sama rasa dong.
warnet itu juga untuk kepentingan PUBLIK utk memberikan INFORMASI kepada
masyarakat disekitarnya dan lebih banyak manfaat yg bisa didapatkan oleh anak2
sekolah , mahasiswa , pencari kerja dll., cuma bedanya dikelola oleh
perorangan.
Ferizal
felixfebrian <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk KEPENTINGAN KOMERSIAL suatu
program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun
dan/atau denda paling banyak Rp500 juta."
Software di kantor polisi digunakan untuk PELAYANAN PUBLIK dan tidak
untuk KOMERSIAL. Saya kita polisi tidak bisa dijerat dengan UU HAKI
diatas.
--- In [email protected], "ventura95" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> ah masa?? kalo mau minta dibikinin surat keterangan dan sejenisnya
atau
> berita acara kecurian misalnya
> emangnya gratis ?? kan bayar, jadi ada nilai comercialnya juga
>
---------------------------------
Do you Yahoo!?
Get on board. You're invited to try the new Yahoo! Mail.
[Non-text portions of this message have been removed]
Official Web Site : http://www.awari.or.id
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/