pak felix 
  apa bedanya PUBLIK dalam konteks ngurus STNK, SIM, dan lain lain yang bayar 
  dengan PUBLIK warnet ?? bukankah sama sama bayar ?? bukankah kalau  PUBLIK 
itu membayar sudah berarti KOMERSIAL. Apa karena POLISI, JAKSA,  HAKIM , PEMDA 
dll  terus mereka bisa melanggar HAKI ?  Mereka  itu digaji oleh uang pajak 
RAKYAT.  Terus kenapa mereka boleh  melanggar HAKI sedangkan rakyatnya harus 
mematuhi HAKI.
  Dimana keadilan. Kalau mau buat peraturan harus sama rata dan sama rasa dong.
  warnet itu juga untuk kepentingan PUBLIK utk memberikan   INFORMASI  kepada 
masyarakat disekitarnya dan lebih banyak manfaat  yg bisa didapatkan oleh anak2 
sekolah , mahasiswa , pencari kerja  dll.,  cuma  bedanya dikelola oleh 
perorangan.
  
  
  Ferizal

felixfebrian <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                         
         Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan
  tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk KEPENTINGAN KOMERSIAL suatu
  program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun
  dan/atau denda paling banyak Rp500 juta."
  
  Software di kantor polisi digunakan untuk PELAYANAN PUBLIK dan tidak
  untuk KOMERSIAL. Saya kita polisi tidak bisa dijerat dengan UU HAKI
  diatas.
  
  --- In [email protected], "ventura95" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >
  > ah masa?? kalo mau minta dibikinin surat keterangan dan sejenisnya 
  atau 
  > berita acara kecurian misalnya
  > emangnya gratis ?? kan bayar, jadi ada nilai comercialnya juga
  >
  
  
      
                                    

                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
 Get on board. You're invited to try the new Yahoo! Mail.

[Non-text portions of this message have been removed]





Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke