Saya ingin menanggapi dari satu sisi mengenai fasilitas lagu (MP3) di warnet. 
Sebelumnya kita harus pahami bahwa dengan adanya fasilitas lagu MP3, fasilitas 
tersebut mempunyai nilai manfaat dalam meningkatkan tingkat akupansi warnet. 
Disatu sisi, adanya lisensi lagu yang mengikat kita pada saat menggunakan lagu 
tersebut untuk komersial.

Berangkat dari pemahaman tersebut, saya mencoba mencari informasi mengenai 
pihak pemberi lisensi tersebut. 2-3 minggu lalu saya dan rekan pemilik warnet 
K-10 berhasil menghubungi pihak pemberi lisensi yaitu yayasan Karya Cipta 
Indonesia (KCI) oleh ibu Ani untuk mendapatkan informasi lebih detil mengenai 
lisensi tersebut. 

Mulai dari jenis lisensi, informasi yang saya peroleh, ada dua jenis lisensi 
untuk lagu (MP3) yaitu:

1. Performing Right (Hak untuk memperdengarkan di ruangan komersial. Umumnya di 
bisnis cafe, karaoke, hotel, dll.)
Perhitungan biaya lisensi berdasarkan luas ruangan. Sebagai contoh, warnet saya 
diberikan lisensi performing right, 
luasnya 4,8 mtr x 17,5 mtr, dikenakan biaya Rp. 700.000. Detailnya dapat saya 
sampaikan beberapa hari kemudian (karena saya masih di luar kota) berdasarkan 
Quotation dan Kwitansi pembayaran yang telah saya lakukan. itupun kalo rekan 
milis menghendaki.

2. Mechanical Right (Hak untuk menggandakan. Biasanya digunakan di sales ring 
tone dan provider selluler) Biayanya umumnya sekitar Rp. 5.00.000. Negosiable 
lho...

Kedua lisensi tersebut berlaku 1 tahun dan pembayaran dilakukan sekali, dan 
dibayar di depan.

yang jadi permasalahan, apakah warnet menggunakan Performing right atau 
mechanical right?

Saya dan ibu Ani pun bingung (nah lho he..he..), apakah warnet masuk kategori 
apa, karena di Yayasan "karya Cipta Indonesia", "case" warnet termasuk baru dan 
unik, karena di satu sisi pengunjung mendengarkan lagu tersebut via headset 
atau speaker, di sisi lain, pengunjung juga dapat men-copy file tersebut via 
CDRW maupun USB. Akhirnya warnet kami diberikan Sementara lisensi performing 
right selama 1 tahun, sambil menunggu evaluasi dari pihak Jakarta. Setidaknya, 
dengan pemberian lisensi performing right secara sementara, sebagai penghargaan 
atas niat baik untuk berusaha legal.

Beliau sangat berharap adanya diskusi antara pihak Awari dengan pihak KCI 
mengenai lisensi tersebut, beliau ingin masukan mengenai karakteristik warnet 
khususnya dalam pemanfaatan fasilitas lagu. Kemudian beliau berharap warnet 
kami sebagai proyek percontohan, saya sih it's ok aja, namun saya perlu masukan 
dari rekan-rekan milis mengenai hal tersebut. Karena sebagai "anggota baru" 
dalam industri warnet, pemahaman saya masih terbatas dalam wawasan teknis MP3, 
dan mungkin apa yang saya sampaikan kepada ibu Ani saat diskusi pun terbatas.

Masukan saya: mulai legal tidak harus mulai dari pengurus Awari... tapi 
individu kita sebagai anggota Awari...
Jangan menuntut apa yang Awari bisa berikan ke kita, tapi apa yang bisa dan 
telah kita berikan kepada Awari...


Hasanuddin
TORAJA.NET - Internet Mudah!!!
Makassar



 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke