On Tuesday 05 June 2007 03:10, yamin el rust wrote:

> Hal yang terkait dengan HAKI itu berada pada ranah perdata.Jadi harusnya
> tergolong delik aduan (cmiiw juga). Tapi sebaiknya tidak usah dibahas lagi
> mengapa sampai menjadi delik biasa karena akan melebar dan meluas tanpa ada
> jawaban yang memuaskan.

Kurang tepat. Dalam hal kerugian, memang ini perdata. Artinya perlu ada aduan 
ke pengadilan untuk meminta ganti rugi yang dilakukan oleh pemilik hak cipta. 
Akan tetapi, dari segi perbuatan, di banyak negara pelanggaran ini merupakan 
suatu pidana. Mengapa demikian? Karena negara, kepentingan umum secara luas 
turut dirugikan. Dalam urusan pidana ini yang berlaku adalah delik biasa tak 
perlu aduan dari pihak yang dirugikan.

-- 
Regards,

Pataka


Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke