On Friday 03 August 2007, eko kepet wrote: > mana ada mp3 yang legal, yang saya tahu di iklan selalu mengatakan " belilah > cassete dan cdnya (cd pasti filenya bukan format mp3)" :)
Di Indonesia ada beberapa artis yang menjual karyanya dalam format .mp3. Kalau di internasional, banyak situs menjual .mp3 secara legal. Misalnya iTunes. Sebagian artis, publisher, label, mengijinkan perubahan format dan penggandaan dari media asli untuk penggunaan pribadi dan tidak diperjualbelikan. Misalnya untuk keperluan back-up, konversi ke .mp3 (untuk didengarkan di komputer atau player - ipod dsb.), asalkan tidak untuk diperdengarkan kepada publik apalagi diperjualbelikan. Jadi sebenarnya sudah cukup jelas arti & aturan mainnya. Bagaimana dengan meminjamkan? Tentu boleh saja, asal yang dipinjamkan adalah media aslinya. Kalau meng-copy-kan hasil konversi (.mp3) ke orang lain? Nah, itu bisa dianggap sebagai penggandaan & penyebaran secara tidak sah. Termasuk itu sharing file di internet. Situs sharing resmi umumnya pasti berbayar. -- Regards, Pataka Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

