On 8/3/07, Den Bagus <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Halo semua,
>
>  Maaf pertanyaan seputar MP3 pernah ditanyakan tapi solusinya belum jelas. 
> Cuma mau tanya gimana dengan lagu-2 format mp3 yg biasanya didownload oleh 
> user di masing-2 komputer, apakah termasuk tindakan ilegal? Kalo kita hapus, 
> user akan komplain, kok lagu-2 yg pernah didownload dihapusin?

Kemarin AWARI sempat bertandang ke YLBHI untuk mempertanyakan dasar
hukum tentang ini....

Dasar hukumnya, MP3 adalah extention legal jika digunakan untuk
kalangan personal dan ada Media ASLI dari Pemiliknya (dalam artian
disini, kita punya CD aslinya).

Jika ternyata CD asli itu kita simpan di server warnet untuk
diperdengarkan ataupun bisa didownload, INTINYA kita HARUS IJIN kepada
pemiliknya (pencipta, penyanyi, label). Artinya kalo kita melakukan
itu sebetulnya termasuk kegiatan ilegal karena tidak diketahui oleh si
empunya yaitu pencipta, penyanyi ataupun label dari lagu tersebut.

Kalo user komplain, ya mau gimana lagi. Apa kita sebagai warnetters
bisa komplain ke user kalo sewaktu2 ada penegak hukum yang
mempermasalahkan tentang ini.

User kalo diikutin maunya, ga bakalan ada habisnya. Memang user itu
raja, tapi bukan berarti apa maunya raja itu dikasih..... hehehehe....
:-)

Salam
MPIQ


Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke