On 8/3/07, Den Bagus <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Halo semua, > > Maaf pertanyaan seputar MP3 pernah ditanyakan tapi solusinya belum jelas. > Cuma mau tanya gimana dengan lagu-2 format mp3 yg biasanya didownload oleh > user di masing-2 komputer, apakah termasuk tindakan ilegal? Kalo kita hapus, > user akan komplain, kok lagu-2 yg pernah didownload dihapusin?
Kemarin AWARI sempat bertandang ke YLBHI untuk mempertanyakan dasar hukum tentang ini.... Dasar hukumnya, MP3 adalah extention legal jika digunakan untuk kalangan personal dan ada Media ASLI dari Pemiliknya (dalam artian disini, kita punya CD aslinya). Jika ternyata CD asli itu kita simpan di server warnet untuk diperdengarkan ataupun bisa didownload, INTINYA kita HARUS IJIN kepada pemiliknya (pencipta, penyanyi, label). Artinya kalo kita melakukan itu sebetulnya termasuk kegiatan ilegal karena tidak diketahui oleh si empunya yaitu pencipta, penyanyi ataupun label dari lagu tersebut. Kalo user komplain, ya mau gimana lagi. Apa kita sebagai warnetters bisa komplain ke user kalo sewaktu2 ada penegak hukum yang mempermasalahkan tentang ini. User kalo diikutin maunya, ga bakalan ada habisnya. Memang user itu raja, tapi bukan berarti apa maunya raja itu dikasih..... hehehehe.... :-) Salam MPIQ Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

