setahu saya sih gak ada izin - izinan tuh kl buat warnet, kalau mau usaha yg ada juga Izin Usaha SIUP/ CV / PT . baiknya ikutin aja dulu , kayaknya sih UUD lah wong awalnya aja minta Uang urus Domisili khan???
________________________________ From: iwan <[email protected]> To: [email protected] Sent: Wednesday, November 10, 2010 12:03:49 Subject: [asosiasi-warnet] Perizinan Warnet kenapa sama dinas pariwisata ya [1 Attachment] [Attachment(s) from iwan included below] minta pendapat dari rekan rekan sekalian saya didatangi oleh pihak dinas pariwisata kota administrasi jakarta barat yang sedang memantau dan evaluasi industri pariwisata di daerah jakarta barat, yang kemudian menanyakan surat surat izin warnet saya seperti surat domisili, surat izin tetap usaha pariwisata, undang undang ganguan, dsb kemudian karena saya tidak memiliki surat izin tetap usaha pariwisata dll maka saya di undang ke camat untuk diproses, berhubung ke camat nya hari kamis tanggal 11 november 2010 , saya hari rabunya mau perpanjang surat domisili tetapi saya diminta biaya sebesar Rp 500.000 ,untuk membuat surat domisili yang barunya. nah yang saya bingung itu dinas pariwisata kenapa bisa mengurus warnet dalam perizinannya bukannya setahu saya itu kominfo bidanngya. dibilang warnet saya tempat permainan ketangkasan saja, padahal warnet saya bisa internetan, game online , print , bukan hanya permainan game saja. bagaiman menurut pendapat rekan rekan sekalian, apa emang seharusnya buat izin sama dinas pariwisata atau itu hanya ujung ujung duit saja. warnet saya dah berjalan kurang lebih 5 tahun dan belum pernah diminta izin seperti ini,

