setahu saya sih gak ada izin - izinan tuh kl buat warnet, kalau mau usaha yg 
ada 
juga Izin Usaha SIUP/ CV / PT .
baiknya ikutin aja dulu , kayaknya sih UUD lah wong awalnya aja minta Uang urus 
Domisili khan???





________________________________
From: iwan <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, November 10, 2010 12:03:49
Subject: [asosiasi-warnet] Perizinan Warnet kenapa sama dinas pariwisata ya [1 
Attachment]

  
[Attachment(s) from iwan included below]
minta pendapat dari rekan rekan sekalian saya didatangi oleh pihak dinas 
pariwisata kota administrasi jakarta barat yang sedang memantau dan evaluasi 
industri pariwisata di daerah jakarta barat, yang kemudian menanyakan surat 
surat izin warnet saya seperti surat domisili, surat izin tetap usaha 
pariwisata, undang undang ganguan, dsb kemudian karena saya tidak memiliki 
surat 
izin tetap usaha pariwisata dll maka saya di undang ke camat untuk diproses, 
berhubung ke camat nya hari kamis tanggal 11 november 2010 , saya hari rabunya 
mau perpanjang surat domisili tetapi saya diminta biaya sebesar Rp 500.000 
,untuk membuat surat domisili yang barunya. nah yang saya bingung itu dinas 
pariwisata kenapa bisa mengurus warnet dalam perizinannya bukannya setahu saya 
itu kominfo bidanngya. dibilang warnet saya tempat permainan ketangkasan saja, 
padahal warnet saya bisa internetan, game online , print , bukan hanya 
permainan 
game saja. bagaiman menurut pendapat rekan rekan sekalian, apa emang seharusnya 
buat izin sama dinas pariwisata atau itu hanya ujung ujung duit saja. warnet 
saya dah berjalan kurang lebih 5 tahun  dan belum pernah diminta izin seperti 
ini, 


 

Kirim email ke