Saya juga sempat bertanya tentang pasal berapa kenanya ,dijawab hanya warnet
termasuk dalam izin pariwisata tapi spesifik tidak menyebutkan hanya surat
surat aturan ijin ijin seperti dibawah ini yang tanpa tulisan biaya
adminstrasinya , tapi saya perhatikan tidak tertulis warnet itu masuk dalam
kategorinya yang terdekat mungkin seperti tulisannya permainan ketangkasan
manual / elektronik   (*Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan)*
*
*
Kalau pengurusan dimana ,selalu dibilangnya di dinas pariwisata saja semua
beres,

ada juga dibilang jika sudah jadi dan mau diperpanjang jika sudah kadaluarsa
maka dibutuhkan biaya lagi tapi kok saya perhatikan tertulis daftar ulang Rp
0 / tahun

Seperti dibawah ini saya dibilang termasuk dalam izin rekreasi dan hiburan.
dan mengenai biaya bapak tersebut tidak berani menjawab hanya bilang ntar
saja di kantor dinas pariwisata yang menjawabnya, daftar resmi sama sekali
ngak dikasih tau,
seperti aturan bawah ini saya yang malah bawa sendiri kesana beliau tidak
punya kayaknya aneh ya atau sengaja tidak kasih liat,

*Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta*
>
> *Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Retribusi Daerah*
>
>
>
>
>
> Retribusi Pelayanan Kepariwisataan pada Suku Dinas Pariwisata Kotamadya
> Jakarta Barat
>
>
>
> *1.                   **Izin Usaha Akomodasi*
>
>
>
> *2.                   **Izin Usaha Penyediaan Makanan dan Minuman*
>
>
>  *3                   **Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan*
>
> a.         Pangkas Rambut/Salon
>
> 1)       Baru                               Rp. 250.000,00
>
> 2)       Daftar Ulang                Rp. 0,00/Tahun
>
>
>
> b.         Kolam Pemancingan
>
> 1)       Baru                               Rp. 300.000,00
>
> 2)       Daftar Ulang                Rp. 0,00/Tahun
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Sumber :
>
>    1. Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 tentang
>    Kepariwisataan
>    2. Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2006 tentang
>    Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
>    3. Instruksi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta Nomor 51
>    Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Retribusi Daerah Atas Pelayanan
>    Kepariwisataan
>
>
biaya Perizinan Jasa Multimedia, yaitu Izin Usaha Warnet sebesar Rp 200.000
per izin (Perda No 1 tahun 2006 tentang Retribusi Daerah) aparat tersebut
saja seperti pura pura tidak tahu , padahal tertulis jelas nominal nya dalam
satu perda.

saya rasa ini salah satu tindakan premanisme yang berselubung , saya aja
bingung ini bila ijin dah lengkap apakah ntar mungkin ada lagi dinas lain
yang mengaku-ngaku harus memakai ijin itu , walah bisnis warnet ini bisa
redup juga deh dah biaya pln naik pesaing banyak,

"kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah" ini mungkin prinsip yang
harus diubah dan harus transparan jelas.

bagaimanakah nasib "SK Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan
Provinsi DKI Jakarta no 25 tahun 2010" yang sedang di bahas kemarin kemarin
yah , apakah dah resmi apa belum.

Kirim email ke