Dear teman2, sebenarnya buka warnet tuh butuh ijin apa aja sih? Setahu saya yang pasti HO (ijin gangguan). Waktu saya buka warnet setengah tahu lalu, teman saya yang sudah punya banyak warnet di Jogja memberitahu saya kalo ijin yang dibutuhkan HO saja. Nah, kemaren ini warnet saya didatangi petugas Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) sebanyak 8 orang dan ditanyain mengenai ijin usaha. Kepada operator saya mereka meninggalkan surat Berita Acara Pembinaan Lapangan yang meminta saya untuk segera mencari ijin SIUPP dan TDP selain HO. Yang benar HO saja, atau harus ada SIUPP & TDP juga? Terima kasih sebelumnya atas pencerahannya teman2.
FS Sleman, Jogja ------------------------------------ ======================================== Promo AWARI Program Pengembangan Usaha Warnet - AWARI - Belibu registrasi: [email protected] info lengkap: http://www.awari.or.id/ ================================================= Lindungi anak-anak kita dari kejahatan dan p0rn06raf1 di Internet! Ganti DNS resolver anda dan gunakan DNS resolver Nawala Project sebagai salah satu alternatif metode content filtering : - 180.131.144.144 (primary) - 180.131.145.145 (secondary) DNS filtering Nawala Project sekaligus akan melindungi komputer anda dari phising site, malware site, situs judi dan illegal content berbahaya lainnya. Bantu kami, sebarkan informasi ini kepada orang-orang yang anda sayangi di lingkungan sekitar. Lindungi keluarga anda, laporkan situs p0rn0 di http://http://www.nawala.org/form-pengaduan atau di info(at)nawala.org Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

