Selamat malam, bapak2 dan ibu2 rekan milis. Email seperti ini sering muncul dimilis, dan saya sangat antusias membacanya dengan harapan mendapatkan info yang benar mengenai izin usaha warnet.
FYI minggu lalu warnet saya di medan di datangi satpol PP menanyakan izin, kebetulan saya sedang di luar menurut operator saya mereka datang berdua dan langsung pergi. Bila ada izin yang benar mengenai usaha warnet ini, saya akan senang hati mengurusnya. Agar bisa berbisnis dengan tenang. Terima kasih kepada Pak onno telah menforward emailnya ke depkominfo. Dulu juga sudah ada yg menforward dan sudah di balas oleh orang depkominfo, saya lihat dari domain emailnya dari depkominfo. Beliau hanya membalas " kami sedang membahasnya" sampai sekarang tidak ada balasan lagi. Terima kasih Salam owner warnet -----Original Message----- From: "yamin" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 17 Jan 2011 12:28:53 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [asosiasi-warnet] Re: di datangin SATPOL PP Kecamatan!! BUAT TUMBAL JA!! --- In [email protected], "basuki suhardiman" <basuki@...> wrote: > > > > seharusnya hal seperti ini harus ada advokasi dari AWARI ? Ini bukan kejadian baru yang menimpa warnet. Awari sendiri sudah menyikapi masalah seperti ini dalam setiap kesempatan bertatap muka dengan pelaku bisinis warnet di beberapa daerah.> > bukan berdebat soal peraturan pemda , > dan jangan-jangan ini aturan di pemda yg dibatalkan oleh Kemkunham > (Kementerian Hukum dan Ham) yang jumlahnya 15.000 Perda. Langkah yang pernah dilakukan Awari dari sisi peraturan perundang-undangan adalah melakukan kajian terhadap beberapa perda (sudah pernah diposting di milis ini), apakah ada yg bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi hirarkinya. Hasilnya diketahui bahwa beberapa perda memang layak dibatalkan (dan memang ada yg sudah dibatalkan oleh per/kepmendagri terkait dengan level kewenangan pusat dan daerah pada segmen tertentu). Di sisi lain warnet sebagai suatu bentuk usaha harus melengkapi dirinya dengan beberapa surat perizinan yg terkait dengan jenis usahanya sendiri. Kelengkapan ini dirasskan penting karena kedepannya setiap bentuk unit usaha harus memiliki perizinan dan tentunya NPWP sebagai persyartan mengakses sumber pendanaan untuk pengembangan bisnis. Menyikapi kondisi yang dilematis, akhirnya dicarikan jalan keluar yg menguntungkan semua pihak. Misalnya saja untuk daerah DKI Jakarta telah dicapai kesepakatan bersama antara Awari dan Diskominfo mengenai aturan perizinan. Salah satu kewajiban warnet dalam kesepakatan tersebut adalah melengkapi usahanya dengan perizinan minimal setingkat kelurahan/kecamatan atau yang biasa disebut Surat Izin Tempat Usaha. Selanjutnya Diskominfo wajib memberikan bimbingan teknis dan bisnis terhadap warnet di wilayah kerja masing-masing. Hal serupa juga terjadi pada Pemkot Surabaya, dan mungkin sudah dibuatkan pula SK sejenis untuk Pemkot Bogor, dan beberpa daerah lainnya. Kesepakatan ini dinilai menguntungkan karena warnet memiliki payung yang lebih jelas dan tidak lagi menjadi sapi perah untuk pungutan yang tidak kepuguhan dari lembaga kedinasan lainnya. Selain itu juga, warnet diharapkan dapat terlibat langsung dalam pengembangan TI di masing-masing wilayah melalui lembaga yang menaunginya. Satu hal yg perlu dipertegas -- seperti yang dikatakan Irwin -- ini adalah kasus-kasus lama yang selalu terulang dan diangkat kembali untuk menuntut kejelasan tapi si pelapor sendiri tidak pernah menjelaskan jatidirinya. Dan yang lebih parah biasanya pelapor adalah pihak yang tidak peduli dengan semua upaya yang telah dilakukan Awari, sampai kejadian itu menimpa warnetnya sendiri. tabik, Yamin

