Wa 'alaikumus salamu wa rahmatullahi wa barakaatuh
 
Al-Hamdu Lillah, Telah sampai kepada kami sebuah fatwa, dari majalah Al-Furqan :
-------------
Lembaga �Ulama Saudi �Arabia ditanya : �Banyak kita jumpai sebagian orang setelah shalat Maghrib mereka tidak segera pulang, mereka menanti shalat �Isya. Namun di tengah penantian ini mereka ngobrol, berbincang-bincang masalah dunia, bahkan kadang kala mengambil radio untuk mendengarkan warta berita, bolehkan perbuatan ini ?�
Mereka menjawab : �Tidak boleh. Berdasarkan surat An-Nur 36-38 bahwa masjid diperuntukkan untuk dzikir, shalat, membaca Al-Qur�an dan menyampaikan �ilmu dienul Islam.�
(Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah : 6/279)
-----------
Namun [ana katakan] larangan secara umum ini telah dikhususkan oleh Sunnah, untuk masalah-masalah yang termaktub saja, wallahu a'lam.
 
Muslim berkata - menceritakan kepada kami Yahya ibnu Yahya, mengabarkan kepada kami Abu Khaitsamah, dari Simak ibnu Harb, katanya,
 
Aku berkata kepada Jabir ibnu Samurah,�Apakah anda pernah duduk-duduk bersama Rasulullah shallallahu �alaihi wa sallam?� Beliau berkata, �Ya, sering sekali. Beliau tidaklah berdiri dari tempat beliau melakukan shalat shubuh, hingga Matahari terbit. Apabila telah tinggi Matahari barulah beliau berdiri. Dan sedangkan para shahabat sedang berbincang-bincang sesama mereka tentang perkara di masa Jahiliyyah, lalu mereka tertawa dan beliau shallallahu �alaihi wa sallam pun ikut tersenyum.
HR. Muslim, Shahih no.2322, 670; Ibnu Hibban, Shahih no.6259 (14/163).
 
[Ana katakan] Fatwa di atas sama sekali tidak bertentangan dengan hadits ini, karena kandungan hadits ini menjelaskan, boleh tertawa, bersenda-gurau atau bercerita beberapa kisah di masjid bila bukan waktu shalat Maktubah, seperti contoh, yakni ba�da waktu shubuh [saat Dhuha]. Adapun selain itu, terlarang. Wallahu a�lam.
 
Was-Salaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh
[EMAIL PROTECTED]
-------------

Abu Abdullah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualikum wr wb
Dalam kesempatan ini ana mau menanyakan bagaimana hukumnya membicarakan tentang urusan dunia di masjid karena ada beberapa rekan mengatakan bahwa membicarakan urusan dunia di masjid tidak diperbolehkan. Mohon pencerahan beserta dalil yang sahih.
 
Wassalam
Abu Abdullah Al Fathi



------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------



Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
click here


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke