Assalamu�alaikum warohmatullohi wa barokaatuh !
Ikhwah Fillah, beberapa hari yang lalu saya bertanya tentang seseorang yang maju dalam solat masbuq untuk mendapat sutrah, pada kesempatan ini saya tuliskan alasan-alasan kenapa saya melakukan hal tersebut. Seperti yang telah disebutkan bahwa saya melakukan hal ini setelah membaca sebuah buku, kemudian melihat pengamalan beberapa ikhwan lain. Maka pada kesempatan ini (kebetulan udah dapet pinjeman ... hehehe) saya kutipkan sbb :
Judul Buku : Koreksi Total Ritual Sholat
Judul Asli : Al Qoulul Mubin Fi Akhta-il Mushallin
Penulis : Abu Ubaid Masyhur bin Hasan Mahmud bin Salman
Penerbit : Pustaka Azzam, Jakarta
Halaman : 84 �95 ( Diringkas)
Dari Ibn �Umar Rodliallohu�anhuma , dia berkata : �Rosululloh Shollallohu�alaihi wa sallam bersabda : �Janganlah kamu sholat kecuali di hadapan tabir. Dan janganlah kamu biarkan ada seorangpun lewat di hadapanmu. Jika dia enggan (untuk dicegah), maka perangilah dia. Karenan sesungguhnya orang itu disertai teman (setan).� (Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya no 260 dan Ibn Khuzaimah di dalam al Shahih no. 800. sedangkan redaksi diatas menurut iwayat Hakim didalam al Mustadrak (I/251). Diriwayatkan juga oleh al Baihaqi di dalam al Sunan al Kubroo (II/268)
Dari Sahl ibn Abi Hatsamah Rodliallohu�anhu , dari Rosuululloh Shollallohu�alaihi wa sallam. Bersabda : � Apabila salah seorang dari kalian sholat di hadapan tabir penghalang, maka hendaklah dia mendekatinya. Maka setan tidak kan memotong sholatnya.�(diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah di dalam kitab Al Mushannaf (I/279), Ahmad di dalam al Musnad (I/196),Abu Dawud di dalam al Sunan no 695, al Nasa�I di dalam al Mujtabaa (II/62), Ibn Khuzaimah di dalam al Shahih no 803, Ibn Hibban di dalam al Shahih (IV/49),al Thahawi di dalam Syarh al Ma�aani al Aatsaar (I/458), al Thabrani di dalam al Mu�jam al Kubraa (VI/119), al Hakim di dalam al Mustadrak (I/251), dan al Baihaqi di dalam al Sunan al Kubraa (II/272) sedangkan kualitas haditsnya sendiri adalah shahih.
Di dalam riwayat lain disebutkan : �Apabila salah seorang dari kalian mengerjakan sholat, hendaklah dia menutupi (arah depannya) dengan tabir penghalang. Selain itu hendaklah dia mendekati tabir tersebut. Karena setan akan lewat di hadapannya.� (Riwayat ini sesuai dengan redaksi yang diriwayatkan oleh ibn Khuzaimah)
Al Syaukani mengomentari hadits riwayat Abu Sa�id yang telah disebut diatas sebagai berikut :�Didalam hadits itu terkandung pengertian bahwa mamasang tabir penghalang hukumnya wajib�. (Nailul al Awthaar(III/2))
Dari Qarrah ibn Ilyas, dia berkata : � Umar melihat aku sedang sholat diantara dua tiang. Dia langsung memegang leherku dan mendekatkan aku ke tabir penghalang sambil berkata :�Sholatlah di hadapan tabir!� (diriwayatkan oleh Bukhoridi dalam kitab shahihnya (I/577 � beserta al Fath) dan disambung oleh Ibn Abi Syaibah di dalam al Mushanaf (II/370))
Dari Ibn Umar, dia berkata : �Apabila salah seorang dari kalian mengerjakan sholat, maka hendaklan dia sholat di hadapan tabir dan mendekat kepadanya. Hal ini agar setan tidak lewat di hadapannya.�(diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah di dalam al Mushanaf (I/279) dengan sanad yang shahih)
Al Allamah al Saffarini rohimahulloohu ta�ala berkata : �Ketahuilah ! bahwa orang yang mengerjakan sholat disunatkan untuk meletakan tabir penghalang sekalipun dia tidak khawatir ada orang yang lewat di hadapannya. Ini sudah menjadi kesepakatan para �ulama. Yang tidak sama pendapatnya hanyalah imam Malik, sebagaimana disebutkan dalam al Wadhih bahwa dia mewajibkan shalat di hadapan dinding atau sesuatu yang tinggi , karena memang dikhawatirkan ada yang lewat di hadapan orang yang sedang sholat.� (Syarh Tsulaatsiyat al Musnad (III/786))
Dalam masalah ini yang benar adalah apa yang dikatakan oleh Malik. Sebab alasan yang dikemukakan untuk meletakan tabir penghalang dalam sholat bukanlah hanya berdasar pada rasio. Sebab ada banyak Nash yang menerangkan tentang peletakan tabir tersebut. Lebih-lebih yang lewat di hadapan orang yang sedang sholat bukan hanya jenis makhluk yang kasat mata, tapi juga setan yang tidak terjangkau oleh penglihatan mata telanjang. Hal ini telah dijelaskan baik oleh perkataan maupun perbuatan Rosuulullooh shollallohu�alaihi wa sallam. (Tamaam al Minnah, hal 304)
Setelah menyebutkan hadits-hadits yang menerangkan tentang perintah meletakan tabir penghalang ketika shalat, Ibn Khuzaimah menyebutkan : �Semua kabar ini berkualitas shahih. Nabi Shollallohu�alaihi wa sallam memang telah memerintahkan umatnya agar meletakan tabir penghalang ketika sholat�
Tidak boleh menjadikan tabir penghalang dengan hanya menuliskan garis di hadapannya, sedangkan dia masih bisa menjadikan benda lain sebagai tabir penghalang. Tidak mengapa sekalipun benda itu berupa tongkat, harta, kayu, atau bahkan dengan cara menumpuk batu seperti yang dilakukan oleh Salamah ibn al Akwa Rodliallohu�anhu.
Yang perlu disebutkan disini adalah bahwa hadits-hadits yang menerangkan penulisan garis dimuka orang yang sholat bisa dijadikan sebagai tabir penghalang adalah dlo�if. Yang menyerukan kedlo�ifan hadits ini sebenarnya Sufyan ibn �Uyainah, Al Syafi�i, al Baghawi, dan �ulama-�ulama lain.
Al Daruqutni berkata : �Hadits itu tidak shahih dan tidak benar�
Al Syafi�i berkata didalam kitab Sunan Harmalah : �Orang yang mengerjakan sholat tidak (boleh) menulis garis di hadapannya (sebagai tabir) , terkecuali jika pendapatnya itu didasarkan pada riwayat hadits yang benar, baru boleh diikuti�
Malik berkata di dalam al Mudawwanah : � (Menjadikan) garis (sebagai tabir penghalang) adalah batal�
Pendapat ini juga dianggap dlo�if oleh para �ulama yang hidup di generasi agak akhir seperti Ibn al Shalah, an Nawawi,al �Iraqi, dan masih banyak lagi yang lainnya� (lihat Tamaam al Minnah halaman 300-302, Ahkaam al Satrah halaman 98-102, Syarh al Nawawi �alaa Shahih Muslim (IV/216) dan Tahdziib al Tahdziib (XII/199) biografi Abu �Amr ibn Muhammad Ibn Harits)
�
5.6. Sebuah permasalahan : �Bagaimana jika seorang makmum masbuq (yang ketinggalan pada rakaat pertama imam) menyempurnakan raka�atnya yang tertinggal setelah imam salam. Bukankah dia pada saat seperti ini tidak menjadi ma�mum lagi ? Maka apa yang harus dia lakukan dalam kondisi seperti ini ? �
Al Imam Ahmad berkata : �Tidak mengapa bagi orang yang meneruskan raka�atnya yang tetinggal dari imam untuk berjalan mendekati tiang yang berada paling dekat di hadapannya, disamping kanan, disebelah kiri, atau di belakang, sehingga dia berjalan mundur sedikit. Dengan demikian dia bias menjadikan tiang ini sebagai tabir penghalang. Jika tidak ada yang dekat, maka ia tetap berdiri di tempatnya dan harus menghalangi orang yang lewat dengan sekuat tenaga.� (Syarh al Zarqani �alaa Mukhtashar Khaliil (I/208)).
Ibn Rusyd berkata : �Jika dia meneruskan rakaat yang tertinggal dari imam, dam idia bnerada di dekat tiang, hendaklah dia menghampirinya. Sebab tiang tersebut dapat dia gunakan sebagai tiang penghalang selama dia menyempurnakan sholatnya. Jika di dekatnya tidak ada tiang, maka dia tetap sholat di tempatnya dan mencegah orang yang akan lewat di hadapannya dengan sekuat tenaga. Orang yang berjalan dihadapan orang yang sholat sendiri akan mendapatkan dosa. Namun jika berjalan diantara shaf sholat yang dikerjakan secara berjma�ah, maka dia tidak berdosa. Karena dalam sholat berjama�ah hanya imim yang menjadi tabir penghalang bagi seluruh jama�ah. Wabillahi al taufiq�. (Fataawaa Ibn Rusyd (II/904))
Pendapat inilah yang dikatakan oleh al Imam Malik dan diperkuat oleh Ibn Rusyd. Pendapat ini tidak selayaknya untuk tidak dikerjakan oleh setiap jama�ah sholat. Hal itu dikarenakan makmum masbuq diperintahkan untuk menyempurnakan raka�at yang tertinggal. Pada waktu itulah dia tidak lagi memiliki tabir penghalang yang semula adalah imamnya. Keadaan makmum masbuq seperti ini sebenarnya sama dengan orang yang menjadikan hewan tunggangannya sebagai tabir penghalang, namun hewan itu melarikan diri. Dalam hal ini dia sama sekali tidak diangap sebagai orang yang teledor.
Akan tetapi jika dia bisa menjadikan tabir penghalang dihadapannya ketika proses penyempurnaan roka�at yang tetinggal agar tidak ada orang yang lewat dihadapannya sehingga terjerumus dalam dosa, maka hendaklah dia melakukan hal itu. Api jika tidak, maka dia harus menghalang-halangi orang yang akan lewat dihadapannya sekuat tenaga. (Ahkaam al Satrah, halaman 26-27)
Saudaraku � hal ini saya bawakan disini mudah-mudahan bisa menambah informasi bagi kita semua. Semoga bermanfaat. Alangkah senangnya saya seandainya antum yang mengetahui argumentasi dari Syaikh Salim atas fatwanya tentang tidak perlunya mencari sutrah bagi makmum masbuq, sudi kiranya mengirimkan ke milis ini. Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada Al Akh Abu Ishaq, Teuku J,Abu Umair,Mamang, dan Heri Sopyan, juga Al Akh Yahya atas pinjaman bukunya . Jazakalloh Khoir.
Wassalaamu�alaikum Wa Rohmatulloohi Wabarokaatuh !
Abi Abdirrahman Agus Nurliawan As sundawy
aabu_ishaq <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh
Ah.. pak Abu Umair ini, anda juga sebetulnya bisa menjawabnya dengan
rinci pak...
Tidak panjang lebar, hanya:
1. Untuk tanya jawab dengan para masyayikh yordan di daurah du'at
Surabaya/Malang, Akhi al-fadhil Abu Ubaidah Muhammad Yusuf bin Mukhtar
sangat rajin menterjemahkannya, mentakrij haditsnya serta mencocokkan
aqwal ulama kepada rujuka kitab aslinya. Sebagian dimuat di Majalah
Al-Furqan, terutama untuk tanya jawab dengan Syaikh Abu Ubaidah
Masyhur Hasan Salman. Silakan ikhwah sekalian rujuk ke Majalah Al-
Furqan tersebut.
2. Tentang sutrah ini, memang Syaikh Ali Hasan pernah ditanya, dan
beliau menjawab tidak perlu melakukannya, yakni tidak perlu maju jika
sutrah kita hilang.
Demikian semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
--- In [EMAIL PROTECTED], "fnhouses" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
>
> Ketika kemarin2 ada yang bertanya tentang majunya orang yang shalat
> tatkala sutrahnya hilang/tidak ada.Saya menunggu penjelasan ikhwah
> yang tatkala daurah asatidz bersama masyaikh yordan menghadirinya.
Al-
> Akh Abu Ishaq mungkin bisa memberi penjelasan.Ada khabar yang
> sampai,bahwa Syaikh Ali dan atau Syaikh Masyhur ditanya persoalan
> ini,dan jawaban mereka tdk sejalan dengan pemahaman yang
> dibawakan.Al-Akh Teuku.Apakah hal ini benar?
> JazakumuLLah khoir.Mun sakitu,hatur nuhun,,,permioooos
> Wassalam
>
> [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
�
Will you help a needy child?� It only costs .60� a day · It's easier than you think. � Click here to meet a waiting child you can sponsor now.
Yahoo! Groups Links
- To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
