assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu,
ikhwah fillah rahimakumullah, seingat ana, sewaktu di kajian kitab zakat di ustadz Yazid (semoga Allah menjaganya), beliau menerangkan bahwa pemungutan zakat di jaman Rasululllah Shallallahu 'alaihi wa sallam dilakukan oleh petugas negara. Dengan kata lain, muzakki didatangi. sehingga urusannya sangat mudah. kemudian ustadz sekilas mengkritisi keberadaan BAZ-BAZ lokal di masjid-masjid yang berinisiatif menjadi pengurus zakat. Karena fakta di lapangan, mereka yang awalnya berniat baik itu banyak salah kaprah karena tidak belajar fiqih zakatnya. Satu contoh seperti penerimaan dalam bentuk uang , tidak dalam bentuk bahan makananan. kemudian dibagikan dalam bentuk uang juga. sayang sekali ana terlambat bertanya,(beliau sekarang sedang di tanah suci), jika secara syar'i yang paling berhak mengelola adalah pemerintah, maka untuk kondisi sekarang seperti di Indonesia, diserahkan kepada siapakah zakat fithrah saya ? - apakah sah jika ana serahkan langsung ke mustahiq ? wassamu'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu, akhukum fillah, -abu difen- ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
