Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu,

Tambahan.
Pada jaman Rosulullah saw..tidak diajarkan atau dicontohkan zakat fitrah
dalam bentuk uang ( ana nggak tahu, haram atau tidak ) yang jelas tidak ada
contoh.
yang ada adalah dalam bentuk makanan pokok.
Padahal pada zaman rosululloh uang sendiri sudah di kenal, tapi rosululloh
tidak penah bayar zakat fitrah pakai uang.

Al Fithru ialah Al Ifthor ( sarapan pagi atau berbuka puasa ). Zakat fitrah
itu dihubungkan dengan berbuka diakhir bulan puasa itu ialah karena hal itu
yang menjadi sebab zakat fitrah itu. Sebagaimana ditunjukkan oleh sebagian
riwayat-riwayat Al Bukhariy : Bahwa zakat fitrah itu bagian dari puasa
Romadhon.

Dari Ibnu 'Umar r.a dia berkata : Rosululloh saw, telah mewajibkan zakat
fitrah itu segantang korma atau segantang gandum / beras, atas hamba sahaya,
orang merdeka, orang laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar
dari orang-orang Islam ; dan beliau memerintahkan untuk menaikkannya sebelum
orang-orang keluar menunaikan sholat hari Raya. ( Muttafaq 'alaih )

Dari Ibnu 'Abbas r.a , dia berkata : Rosululloh  saw , telah mewajibkan
zakat fitrah itu sebagai penyucian dari perbuatan / perkataan sia-sia dan
cabul ( yang terjadi selama puasa ), dan sebagai makanan orang-orang miskin.
Barang siapa yang menunaikan sebelum sholat hari raya, maka termasuk zakat
yang diterima ( sah ) dan barang siapa menunaikan setelah selesai sholat
hari raya maka zakat itu hanya salah satu sedeqah dari sedeqah-sedeqah
biasa. ( H.R Abu Daud, Ibnu Majah dan dinilai shohih oleh : Al Hakim ).

Dari keterangan hadits diatas ini, maka lebih baik di serahkan langsung ke
yang berhak.

Wallohu 'alam
nizar


----- Original Message -----
From: "abudifen" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, October 25, 2004 3:55 PM
Subject: [assunnah] tanya : Zakat Fithrah Afdhal-nya Serahkan Ke Siapa ?


>
>
> assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu,
>
> ikhwah fillah rahimakumullah,
>
> seingat ana, sewaktu di kajian kitab zakat di ustadz Yazid (semoga
> Allah menjaganya),
> beliau menerangkan bahwa pemungutan zakat di jaman Rasululllah
> Shallallahu 'alaihi wa sallam dilakukan oleh petugas negara.
> Dengan kata lain, muzakki didatangi.
> sehingga urusannya sangat mudah.
>
> kemudian ustadz sekilas mengkritisi keberadaan BAZ-BAZ lokal di
> masjid-masjid yang berinisiatif menjadi pengurus zakat.
>
> Karena fakta di lapangan, mereka yang awalnya berniat baik itu banyak
> salah kaprah karena tidak belajar fiqih zakatnya. Satu contoh seperti
> penerimaan dalam bentuk uang , tidak dalam bentuk bahan makananan.
> kemudian dibagikan dalam bentuk uang juga.
>
> sayang sekali ana terlambat bertanya,(beliau sekarang sedang di tanah
> suci), jika secara syar'i yang paling berhak mengelola adalah pemerintah,
> maka untuk kondisi sekarang seperti di Indonesia,
> diserahkan kepada siapakah zakat fithrah saya ?
>
> - apakah sah jika ana serahkan langsung ke mustahiq ?
>
>
> wassamu'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu,
>
> akhukum fillah,
>
>
> -abu difen-





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke