Assalamualaykum , 
saya ingin bertanyakan tentang makna hadith dibawah ini, iaitu, yang
dibiarkan rambut dan kukunya , adakah orang yang berniat untuk
menyembelih hewan korban , atau hadith ini melarang hewan itu di cukur
bulu dan kukunya?

karena, yang saya fahamkan ialah hadith ini ialah untuk orang yang
akan menyembelih korban supaya tidak mencukur , atau gunting rambutnya
sendiri, dan bukan lah dimaksudkan hewan korban itu.  

mohon diberi penjelasan. Insha Allah . jazakumullah khayra.

Dari Ummu Salamah radiallahuanha, Nabi sallallahu alayhe wasallam
bersabda,

"Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul
Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka
hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya." HR Muslim









------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/UwRTUD/UOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke