HUKUM ZIARAHNYA WANITA KE KUBUR?


Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Abani



Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Apa hukumnya wanita 
berziarah kubur?".

Jawaban.
Wanita adalah saudara kandung lelaki. Maka apa yang dibolehkan bagi lelaki 
maka dibolehkan pula bagi wanita. Dan apa yang disunnahkan bagi lelaki maka 
disunnahkan pula bagi wanita, kecuali hal-hal yang dikecualikan oleh dalil 
yang bersifat khusus.

Dalam masalah wanita ziarah ke kubur tidak ada dalil khusus yang 
mengharamkan wanita berziarah kubur dengan pengharaman secara umum. Bahkan 
diriwayatkan dalam 'Shahih Muslim' bahwa Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha 
tidur bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau Shallallahu 
'alaihi wa sallam diam-diam dari tempat tidurnya menuju pekuburan Baqi' 
untuk memberikan salam kepada mereka (jenazah-jenazah kaum muslimin -pent-). 
Dan Aisyah pun ikut membuntuti di belakang beliau secara diam-diam.

Ketika beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan pelan, iapun pelan, 
ketika beliau cepat, iapun cepat, hingga sampai kembali ke tempat tidurnya. 
Kemudian beliau masuk ke kamarnya dan melihat Aisyah dalam keadaan 
terengah-engah. Beliau berkata kepada Aisyah : "Ada apa denganmu wahai 
Aisyah ? Apakah engkau curiga bahwa Allah dan Rasul-Nya akan curang 
terhadapmu ? Sesungguhnya tadi Jibril mendatangiku dan berkata :

"Sesungguhnya Rabbmu menyampaikan salam kepadamu dan memerintahkanmu untuk 
mendatangi Baqi' dan memintakan ampunan untuk mereka (ahli kubur)".

Dalam suatu riwayat lain di luar As-Shahih, Aisyah berkata : Apalah aku bila 
dibandingkan denganmu wahai Rasulullah ! Kemudian lanjut Aisyah :
-sebagaimana dalam As-Shahih- "Wahai Rasulullah! Jika aku berziarah kubur 
maka apa yang harus aku ucapkan ? Beliau bersabda : "Ucapkanlah .... (beliau 
mengucapkan doa salam kepada ahli kubur sebagaimana yang telah kita kenal).

Adapun hadits.

"Artinya : Allah melaknat para wanita yang sering mendatangi kubur".
Hanyalah berlaku saat di Makkah. Kita berpegang dengan hadits yang sudah 
terkenal.

"Artinya : Dahulu aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur, sekarang 
berziarahlah kalian".

Dan tidak 'syak' lagi bahwa larangan tersebut bukan di Madinah akan tetapi 
di Makkah, karena mereka baru saja keluar dari kesyirikan. Tidak mungkin 
larangan ini terjadi di Madinah.

Adapun perkataan beliau : "Sekarang berziarahlah kalian", besar kemungkinan 
ini terjadi di Makkah. Akan tetapi sama saja apakah di Makkah atau di 
Madinah, yang jelas izin menziarahi kubur terjadi setelah larangan ziarah di 
Makkah. Dan hal ini memberikan suatu konsekuensi penting bagi hadits Aisyah 
di atas. Karena jika sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam :

"Dahulu aku pernah melarang kalian ...." terjadi setelah Aisyah, maka 
mungkin hadits Aisyah di 'nasakh" (hapus), tetapi ini terlalu jauh sekali.

Pendapat yang kuat adalah beliau melarang mereka berziarah kubur ketika di 
Makkah, kemudian pada akhir masa Makkah atau awal masa Madinah, beliau 
membolehkan ziarah kubur.

Yang jelas dan yang harus kita ketahui bahwa larangan tersebut ditujukan 
untuk lelaki dan wanita. Maka izin (untuk kembali berziarah kubur) juga 
untuk laki-laki dan wanita. Kalau begitu kapan berlakunya hadits.

"Artinya : Allah melaknat wanita-wanita yang sering menziarahi kubur"
Jika hadits tersebut keluar setelah izin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam kepada para wanita untuk berziarah kubur, berarti terjadi penghapusan 
hukum dua kali (dilarang, lalu dibolehkan, dan akhirnya dilarang lagi). Hal 
seperti ini tidak pernah kita jumpai dalam hukum-hukum syari'at yang di 
'mansukh'.

Baiklah ! kita anggap saja sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Allah 
melaknat wanita-wanita yang sering menziarahi kubur" keluar setelah beliau 
menginzinkan pria dan wanita berziarah kubur. Tapi bagaimana dengan hadits 
yang menyatakan bahwa Rasulullah memberikan izin kepada Aisyah untuk 
berziarah kubur ? Apakah izin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini 
terjadi setelah hadits laknat di atas ? Atau sebelumnya ?

Pendapat yang kuat menurut kami adalah bahwa izin Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam keluar sebelum hadits "laknat terhadap perempuan-perempuan 
tukang berziarah".

Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa yang dilarang adalah perempuan 
yang berlebih-lebihan dan terlalu sering berziarah. Sangat tidak mungkin 
ziarah ini haram bagi wanita, sementara Sayyidah Aisyah kerap kali berziarah 
kubur, sampai sepeninggal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.


[Disalin dari kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Al-Bani. hal 157-160, Pustaka At-Tauhid]

Sumber http://www.almanhaj.or.id

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke