Assalamu 'alaikum
 
Mungkin pertanyaan ana sangat-sangat out of topic milist ini, tapi ini sangat berkaitan dengan email-email yang berseliweran ke inbox saya termasuk juga lembaga saya dari orang-orang yang mengirimkan posting-posting dari website HT dan semisalnya.
 
Mohon kiranya bagi ikhwah yang mempunyai peraturan ataupun draft peraturan yang berisi tentang Cyber Crime. Kegiatan apa saja yang bisa dikategorikan sebagai cyber crime. Apakah kegiatan mengirim email spam, bulk, adverstising tanpa izin, dan sebagainya bisa dikategorikan sebagai cyber crime?
 
Karena terus terang saya sudah terlalu gondok berat. Kalau sistem komputer harus diformat ulang, mau gak mau harus setting dari awal lagi buat filtering email. kecuali sudah bikin file image dari partisi harddisk yang ada sistemnya.
 
Kalau kegiatan yang dilakukan oleh segelintir orang ini bisa dikategorikan sebagai cyber crime, alangkah baiknya seluruh ikhwah yang mendapatkan email-email mereka untuk membawanya ke lembaga yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
 
Mungkin itu pertanyaan dari ana.
 
Wassalamu 'alaikum


------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------



Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
Children International
Would you give Hope to a Child in need?
 
· Click Here to meet a Girl
And Give Her Hope
· Click Here to meet a Boy
And Change His Life
Learn More


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke