|
Assalamu 'alaikum
Mungkin pertanyaan ana sangat-sangat out of topic
milist ini, tapi ini sangat berkaitan dengan email-email yang berseliweran ke
inbox saya termasuk juga lembaga saya dari orang-orang yang mengirimkan
posting-posting dari website HT dan semisalnya.
Mohon kiranya bagi ikhwah yang mempunyai peraturan
ataupun draft peraturan yang berisi tentang Cyber Crime. Kegiatan apa saja yang
bisa dikategorikan sebagai cyber crime. Apakah kegiatan mengirim email spam,
bulk, adverstising tanpa izin, dan sebagainya bisa dikategorikan sebagai cyber
crime?
Karena terus terang saya sudah terlalu gondok
berat. Kalau sistem komputer harus diformat ulang, mau gak mau harus setting
dari awal lagi buat filtering email. kecuali sudah bikin file image dari partisi
harddisk yang ada sistemnya.
Kalau kegiatan yang dilakukan oleh segelintir orang
ini bisa dikategorikan sebagai cyber crime, alangkah baiknya seluruh ikhwah yang
mendapatkan email-email mereka untuk membawanya ke lembaga yang berwenang untuk
ditindaklanjuti.
Mungkin itu pertanyaan dari ana.
Wassalamu 'alaikum
------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
| ||||||||||||||||||||||||
- Re: [assunnah] OOT: Kategori Cyber Crime....BLAME ON THE V... Sulaiman Rasyid
- Re: [assunnah] OOT: Kategori Cyber Crime....BLAME ON ... diyah sp
- Re: [assunnah] OOT: Kategori Cyber Crime....BLAME... Sulaiman Rasyid
- Re: [assunnah] OOT: Kategori Cyber Crime Ahmad Ridha
