afwan, manakah yang lebih musibah; seorang yang tidak patuh pada 
orang tuanya setelah dilarang melakukan yang sunnah (yang bila tidak 
dilakukan tidak berdosa) ataukah seseorang yang meninggalkan hal yang 
hukumnya sunnah demi berbakti kepada orang tua yang wajib (yang bila 
tidak dilakukan maka ia berdosa)?

baiknya mengingat kisah juraij yang sedang shalat dan tidak memenuhi 
panggilan ibunya. ibunya tidak ridho dan mendoakan agar sebuah fitnah 
atas anaknya juraij itu sebelum dia mati. maka terjadilah fitnah 
tersebut. [HR. Bukhari -Fathul Baari 6/476- dan Muslim 2550 (8)]

dalam buku Birrul Walidain yang ditulis oleh Ustad Yazid bin Abdul 
Qadir Jawas dikatakan bahwa para ulama beristimbat dengan hadits ini 
bahwa shalat sunnah harus dibatalkan untuk memenuhi panggilan ibu. 
karena taat kepada orang tua yang wajib hukumnya harus didahulukan 
daripada ibadah sunnah.

dari Abdillah bin Amr bin Ash radhiyallahu 'anhuma dikatakan bahwa 
Rasulullah shallallahu 'alayhi wa salam bersabda, "Ridho Allah 
tergantung kepada keridhoan orang tua dan murka Allah tergantung 
kepada kemurkaan orang tua." [HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad (2), 
Ibnu Hibban (2026-Mawarid-), Tirmidzi (1900), Hakim (4/151-152)]

walaupun cadar adalah hal yang disyariatkan, Syaikh Al-Albani di 
dalam bukunya Jilbab Muslimah mengatakan bahwa seorang wanita berhak 
untuk membuka wajahnya -sekalipun wajahnya cantik-. jika ia 
menghendaki maka ia boleh membukanya dan tidak ada seorang pun yang 
berhak melarangnya melakukan itu dengan alasan takut terkena fitnah.

yang patut dicatat adalah bahwa untuk beribadah kepada Allah, 
seseorang tidaklah perlu meminta izin siapapun. tetapi bila saat 
melakukan suatu yang sunnah sementara ada yang wajib untuk dipenuhi 
maka penuhilah yang wajib terlebih dahulu daripada yang sunnah. 
bukankah sunnah dalam hal ini walaupun lebih utama tetapi bila 
ditinggalkan tidak mengapa...

alhamdulillah, islam itu mudah dan seseorang tidaklah dibebankan 
melebihi kemampuannya.

wallahua'lam bis showab




--- In [email protected], "Muhammad Aryo" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> 
> 
> Assalamu'alaikum warohmatullaohi wabarokatuh.
> 
> > 3. Setahu ana hukum cadar masih khilaf diantara para ulama. Yang 
> ingin ana tanyakan, bagaimana jika ada seseorang yang berkeinginan 
> memakai cadar namun orangtuanya melarang dengan keras. Apa yang 
harus 
> dilakukannya? apakah dia harus menuruti orangtuanya( dengan alasan 
> ingin berbakti pada orang tua) ataukah tetap nekat memakai cadar 
yang 
> sudah menjadi keputusannya?
> 
> al-Hamdulillah wa ash-Sholatu wa as-Salamu `ala Rosulillah, amma 
> ba`du.
> 
> Ana juga sependapat dengan pendapat Syaikh al-Albani bahwa cadar 
> tidaklah wajib setelah membaca dalil2 & argumennya -Wallahu a`lam -
, 
> namun memakai cadar bagi akhwat adalah Sunnah yang sangat utama, 
> masyru', dan tidak pantas untuk diremehkan. Memang para ulama 
berbeda 
> pendapat tentang hukum wajibnya cadar, tapi mereka bersepakat akan 
> masyru'-nya (disyariatkannya) cadar bagi wanita muslimah.
> 
> Karena dengan menutup wajah akan lebih menjaga kehormatan dirinya 
dan 
> agar tidak terjadi fitnah atas ikhwan2 yg melihatnya, walaupun 
secara 
> tidak sengaja (apalagi kalau akhwat yang membuka wajahnya itu 
> cantik... aduhai, kasihan sekali ikhwan2...).  
> 
> Jika akhwat itu mau memakai cadar tapi dilarang oleh orangtuanya 
(dan 
> ini musibah yang banyak terjadi), mungkin ada beberapa trik. 
> Misalnya, yang biasa dilakukan sebagian akhwat di Malang yang juga 
> dilarang orangtuanya memakai cadar, mereka memakai cadar ketika 
tidak 
> dalam pengetahuan orang tuanya, seperti ketika di kampus, di jalan 
> atau pengajian mereka memakai cadar;  ketika di rumah atau sekitar 
> rumah cadarnya dibuka.
> 
> Atau bisa juga akhwat dengan menutup wajahnya dengan jilbab 
besarnya 
> ketika berpaspasan dengan laki-laki bukan mahromnya, seperti yang 
> dilakukan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha ketika dalam 
> keadaan ihrom.
> 
> `Aisyah berkata:"Para pengendara kendaraan biasa melewati kami, di 
> saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah 
shallallahu 
> alaihi wa sallam . Maka jika mereka mendekati kami, salah seorang 
di 
> antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya pada wajahnya. Jika 
> mereka telah melewati kami, kami membuka wajah." (HR. Ahmad, Abu 
> Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain) 
> 
> Atau bisa juga ketika akhwat ini mau menikah, ia mensyaratkan 
kepada 
> calon suaminya agar ia tidak dilarang memakai cadar ketika ada 
orang 
> yang bukan mahromnya. Dan tidak pantas seorang suami melarang 
> istrinya memakai cadar.
> Ada contoh yang unik, seorang akhwat yg dilarang memakai cadar oleh 
> ortunya, ketika siap menikah ia meminta maharnya adalah cadar. 
> Dan setelah menikah, yang harus dipatuhi adalah sang suami, lebih 
> dari orangtuanya, patuh dalam hal yang ma'ruf tentunya.
> 
> Wallahu a`lam.
> 
> Abu Shilah al-Jakarti al-Malanji








------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/O2aXmA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke