Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Mudah2an , kutipan dibawah ini dapat membantu..
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kesalahan Orang-orang yang Shalat dalam Menghadap ke Sutrah
Abu 'Ubaidah Masyhur bin Hasan bin Salman
Dari Ibnu 'Umar -radhiyallahu 'anhuma-, dia berkata: Rasulullah -
shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:
((لاَ تُصَلِّي إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ
يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْن))
"Janganlah kalian shalat, kecuali menghadap sutrah dan janganlah kalian
membiarkan seorangpun lewat di hadapanmu, jika dia menolak hendaklah kamu
bunuh dia, karena sesungguhnya ada syetan yang bersamanya."[1]
Dari Abu Sa'id al-Khudri -radhiyallahu 'anhuma-, dia berkata: Rasulullah -
shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:
((إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلْيَدْنُ مِنْهَا،
وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا، فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ
فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ))
"Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah menghadap kepada sutrah dan
hendaklah dia mendekat ke sutrah. Janganlah engkau membiarkan seorangpun lewat
di antara engkau dengan sutrah. Jika ada seseorang melewatinya, hendaklah
engkau membunuhnya, karena sesungguhnya dia itu syetan."[2]
Dalam satu riwayat: "Maka sesungguhnya syetan melewati antara dia dengan
sutrah." Dari Sahl bin Abu Hitsmah -radhiyallahu 'anhu-: Dari Nabi -
shallallahu 'alaihi wasallam-, beliau berkata:
((إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ، فَلْيَدْنُ مِنْهَا، لاَيَقْطَعُ
الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ))
"Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sutrah, hendaklah ia
mendekatinya, sehingga syetan tidak memutus atas shalatnya."[3]
Dalam satu riwayat:
((إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ، وَلْيَقْتَرِبْ مِنَ السُّتْرَةِ،
فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ))
"Jika salah seorang dari kalian shalat, maka hendaklah dia memakai sutrah dan
mendekatinya, karena sesungguhnya syetan akan lewat di hadapannya."[4]
Asy-Syaukani berkata sebagai komentar atas hadits Abu Sa'id yang lalu: "Dalam
hadits tersebut mengandung dalil, bahwa membuat sutrah dalam shalat adalah
wajib."[5]
Dia (asy-Syaukani) berkata: "Kebanyakan hadits yang mencakup perintah membuat
sutrah, dan dhahir dari perintah itu menunjukkan wajib. Jika didapati suatu
dalil yang memalingkan perintah wajib ini kepada sunnah, maka hukumnya menjadi
sunnah. Tidaklah benar untuk dijadikan sebagai dalil yang memalingkan, yaitu
sabda beliau -shallallahu 'alaihi wasallam-:
"Maka sesungguhnya sesuatu yang lewat di hadapannya tidak membahayakannya."
Karena seseorang yang shalat itu wajib menjauhi sesuatu yang membahayakannya
dalam shalat atau menjauhi sesuatu yang bisa menghilangkan sebagian pahalanya.
[6]
Di antara hal yang menguatkan wajibnya membuat sutrah:
"Sesungguhnya sutrah itu sebab yang syar'i, yang dengannya shalat seseorang
tidak batal, dengan sebab lewatnya seorang wanita yang baligh, keledai atau
anjing hitam, sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang shahih. Dan untuk
mencegah orang yang lewat di hadapannya serta hukum-hukum selain yang
berkaitan dengan sutrah.[7]
Oleh karena itu, salafus shalih -semoga Allah meridhai mereka- sangat gigih
dalam membuat sutrah untuk shalat. Sehingga datanglah perkataan dan perbuatan
mereka yang menunjukkan, bahwa mereka sangat gigih dalam mendorong menegakkan
sutrah dan memerintahkannya serta mengingkari orang yang shalat yang tidak
menghadap kepada sutrah, sebagaimana yang akan engkau lihat.
Dari Qurrah bin 'Iyas, dia berkata: "'Umar telah melihat saya ketika saya
sedang shalat di antara dua tiang, maka dia memegangi tengkuk saya, lalu
mendekatkan saya kepada sutrah. Maka dia berkata: "Shalatlah engkau dengan
menghadap kepadanya.""[8]
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: "Dengan itu 'Umar menginginkan agar dia shalat
menghadap ke sutrah."[9]
Dari Ibnu 'Umar, dia berkata: "Jika salah seorang dari kalian shalat,
hendaklah dia shalat menghadap ke sutrah dan mendekatinya, supaya syetan tidak
lewat di depannya."[10]
Ibnu Mas'ud berkata: "Empat perkara dari perkara yang sia-sia: "Seseorang
shalat tidak menghadap ke sutrah... atau dia mendengar orang yang adzan,
tetapi dia tidak memberikan jawaban."[11]
Wahai saudaraku pembaca, perhatikanlah -semoga Allah memberikan petunjuk
kepadaku dan engkau- bagaimana perintah-perintah itu datang dari Nabi -
shallallahu 'alaihi wasallam-, yang kalau mentaatinya berarti mentaati Allah.
Tidaklah beliau berbicara dari hawa (nafsu)-nya, melainkan dari wahyu yang
diturunkan. Bagaimana para sahabatnya memerintahkan dengan sesuatu yang beliau
perintahkan, sehingga 'Umar -radhiyallahu 'anhu- khalifah yang lurus, dialah
yang mendatangi sahabat yang agung ketika dalam keadaan shalat, maka dia
('Umar) memegangi tengkuk sahabatnya itu untuk mendekatkannya ke sutrah,
sehingga shalatnya menghadap kepadanya. Dan perhatikanlah, bagaimana Ibnu
Mas'ud menyamakan antara shalatnya seseorang yang tidak menghadap ke sutrah
dengan orang yang tidak memberikan jawaban ketika mendengar adzan."[12]
Dari Anas, dia berkata: "Sesungguhnya saya melihat sahabat-sahabat Nabi -
shallallahu 'alaihi wa sallam- bergegas-gegas menuju ke tiang-tiang di saat
shalat Maghrib, sampai Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- keluar."[13]
Dalam satu riwayat: "Dalam keadaan seperti itu, mereka shalat dua rakaat
sebelum Maghrib."[14]
Anas menceritakan keadaan para sahabat dalam waktu yang sempit itu, bagaimana
mereka bergegas-gegas menuju ke tiang-tiang untuk melakukan shalat dua rakaat
sebelum Maghrib.
Dari Nafi', dia berkata: "Bahwasanya Ibnu 'Umar jika tidak mendapati jalan
menuju ke salah satu tiang dari tiang-tiang masjid, dia berkata
kepadaku: "Palingkan punggungmu untukku."[15]
Dan dari dia (Nafi') juga, dia berkata: "Bahwa Ibnu 'Umar tidak shalat,
kecuali menghadap ke sutrah."[16]
Salamah bin al-Akwa` menegakkan batu-batu di tanah, ketika dia hendak shalat,
dia menghadap kepadanya.[17]
Dalam atsar ini: Tidak ada bedanya antara di tanah lapang maupun di dalam
bangunan. Dhahir hadits-hadits yang lalu serta perbuatan Nabi menguatkan yang
demikian itu, sebagaimana yang telah ditetapkan asy-Syaukani atas hal tersebut.
[18]
Al-Allamah as-Safarini berkata: "Ketahuilah, sesungguhnya orang yang shalat
disunnahkan membuat sutrah berdasarkan kesepakatan para ulama. Meskipun dia
tidak khawatir adanya orang yang melewatinya. Ini menyelisihi al-Malik. Dalam
al-Waadhih: wajib dari tembok atau sesuatu yang dapat jadi penghalang (sutrah)
tersebut dan luasnya sutrah itu mengherankan al-Imam Ahmad.[19] Pemutlakan
tersebut sangat tepat, karena penjelasan alasannya hanya bersandar dengan
ra'yu (pikiran) semata, tidak ada dalil padanya dan di dalamnya terdapat
pengguguran hanya dengan ra'yu terhadap nash-nash yang mewajibkan untuk
membuat sutrah sebagiannya telah disebutkan sebelumnya. Dan ini tidak
dibolehkan, khususnya jika yang lewat itu dari jenis yang tidak bisa dilihat
oleh manusia yaitu syetan. Sesungguhnya telah datang kabar yang terang dari
perkataan dan perbuatan (Nabi) -shallallahu 'alaihi wasallam-."[20]
Ibnu Khuzaimah, setelah menyebutkan sebagian hadits-hadits yang memerintahkan
membuat sutrah, dia berkata:
"Kabar-kabar ini semua shahih, sesungguhnya Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam-
telah memerintahkan kepada orang yang shalat agar membuat sutrah di dalam
shalatnya."
Abdul Karim menduga, setelah mendapatkan kabar dari Mujahid dari Ibnu 'Abbas:
"Sesungguhnya Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- pernah shalat tidak
menghadap ke sutrah, ketika beliau berada di tanah lapang,[21] karena Arafat
di jaman Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- tidak ada bangunan yang
tegak yang dengannya beliau bisa membuat sutrah dalam shalatnya!! Padahal
sesungguhnya beliau telah melarang seseorang melakukan shalat, kecuali
menghadap ke sutrah. Maka bagaimana beliau melakukan sesuatu yang beliau
sendiri melarangnya?!"[22]
Saya (penulis) berkata: Tidak adanya bangunan tidaklah menghalangi dari
membuat sutrah. Karena telah ada penjelasan yang demikian itu dalam hadits
Ibnu 'Abbas -radhiyallahu 'anhuma-.
Dari Ibnu 'Abbas, dia berkata: "Dia telah shalat bersama manusia di Mina
menghadap ke selain tembok."[23]
Dan terdapat riwayat yang shahih dari jalan lain, sesungguhnya dia
berkata: "Saya menancapkan tombak kecil di hadapan Rasulullah -
shallallahu 'alaihi wasallam- ketika di Arafat dan beliau shalat ke arahnya
dan keledai ada di belakang tombak kecil itu."[24]
Ibnu at-Tirkamani berkata: "Saya katakan bahwa: "Tidak adanya dinding tidak
mengharuskan meniadakan sutrah. Sementara saya tidak tahu apa sisi pendalilan
dari riwayat Malik tersebut yang menunjukkan, bahwa beliau shalat tidak
menghadap ke sutrah."[25]
Setelah beberapa uraian di atas, maka kami (penulis) berkata: Nyatalah bagi
kami dengan jelas, bahwa:
1. Kesalahan orang yang shalat yang tidak meletakkan di hadapannya atau
menghadap ke sutrah, walaupun dia aman dari lalu-lalangnya manusia, atau dia
berada di tanah lapang
Tidak ada bedanya antara di kota Makkah ataupun di tempat lainnya dalam hukum
tentang sutrah ini secara mutlak.[26]
2. Sebagian ulama menyunnahkan orang yang shalat untuk meletakkan sutrah agak
ke kanan atau ke kiri sedikit dan tidak menghadapkan dengan tepat ke arah
kiblat[27]
Yang demikian ini tidak ada dalilnya yang shahih, namun kesemuanya itu boleh.
[28]
3. Ukuran sutrah yang mencukupi bagi orang yang shalat, sehingga dia bisa
menolak bahayanya orang yang lewat, adalah setinggi pelana
Sedangkan orang yang mencukupkan sutrah yang kurang dari ukuran itu dalam
waktu yang longgar tidak diperbolehkan.
Dan dalilnya dari Thalhah, dia berkata: Rasulullah -shallallahu 'alaihi
wasallam- bersabda:
((إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ،
فَلْيُصَلِّ، وَلاَ يُبَالِي مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ))
"Jika salah seorang dari kalian telah meletakkan tiang setinggi pelana di
hadapannya, maka hendaklah ia shalat dan janganlah ia memperdulikan orang yang
ada di belakangnya."[29]
Dari 'A`isyah -radhiyallahu 'anha-, dia berkata: "Pada waktu perang Tabuk
Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- ditanya tentang sutrahnya orang yang
shalat, maka beliau menjawab: "Tiang setinggi pelana.""[30]
Dan dari Abu Dzar, dia berkata: Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam-
bersabda:
((إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي، فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ
يَدَيْهِ مِثْلَ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ
آخِرَةِ الرَّحْلِ. فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلاَتَهُ الْحِمَارُ وَالمَرْأَةُ
وَالْكَلْبُ اْلأَسْوَدِ))
"Jika salah seorang dari kalian berdiri melakukan shalat, maka sesungguhnya
dia telah tertutupi jika di hadapannya ada tiang setinggi pelana. Jika tidak
ada tiang setinggi pelana di hadapannya, maka shalatnya akan diputus oleh
keledai atau perempuan atau anjing hitam."[31]
Para ulama berpendapat, bahwa mengakhirkan penjelasan di waktu yang dibutuhkan
itu tidak boleh. Dan sesungguhnya Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- hanya
ditanya tentang sutrah yang mencukupi, maka seandainya kurang dari (ukuran)
itu mencukupi, tentu tidak boleh mengakhirkan penjelasan pada saat dibutuhkan.
[32]
Ukuran panjang pelana adalah sepanjang (satu) hasta. Sebagaimana yang
dijelaskan oleh 'Atha`, Qatadah, ats-Tsaury serta Nafi'.[33] Sehasta adalah
ukuran di antara ujung siku sampai ke ujung jari tengah.[34] Dan ukurannya
kurang lebih: 46,2 cm.[35]
Telah tetap, bahwa Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- shalat menghadap ke
tombak kecil dan lembing. Sebagaimana diketahui keduanya adalah benda yang
menunjukkan kecilnya tempat dan ini menguatkan, bahwa yang dimaksud menyamakan
sutrah dengan hasta adalah pada sisi panjangnya bukan lebarnya.
Ibnu Khuzaimah berkata: "Dalil dari pengabaran Nabi -shallallahu 'alaihi
wasallam- tersebut, bahwa sesungguhnya yang beliau inginkan dengan sutrah
seperti pelana adalah panjangnya bukan lebarnya, yang tegak lagi kokoh. Di
antaranya terdapat riwayat dari Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam-, bahwa
beliau menancapkan tombak kecil untuknya, lalu beliau shalat menghadap
kepadanya. Padahal lebarnya tombak itu kecil tidak seperti lebarnya
pelana."[36]
Dia berkata juga: "Perintah Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- membuat sutrah
(pembatas) dengan anak panah di dalam shalat, maka hal itu sesuatu yang nyata
dan tetap, bahwa beliau -shallallahu 'alaihi wasallam- menginginkan dalam
perintah tersebut adalah sesuatu yang ukuran panjangnya sama seperti pelana,
bukan panjang dan lebarnya secara keseluruhan."[37]
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka: Tidak boleh membuat sutrah dengan
garis dalam keadaan dia mampu membuat dengan lainnya, meskipun sutrah itu
berupa: tongkat, barang, kayu, atau tanah. Walaupun dia harus mengumpulkan
batu-batuan, lalu menyusunnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Salamah bin al-
Akwa` -radhiyallahu 'anhu-.
Dan yang sangat pantas disebutkan adalah: Hadits tentang menjadikan garis
sebagai sutrah adalah dha'if. Telah didha'ifkan oleh Sufyan bin Uyainah, asy-
Syafi'i, al-Baghawy dan lainnya. Ad-Daruquthni berkata: "Tidak sah dan tidak
tetap." Asy-Syafi'i berkata dalam Sunan Harmalah: "Seorang yang shalat tidak
boleh membuat garis di depannya, kecuali ada hadits yang tetap tentang hal
itu, maka hadits itu diikuti."
Malik telah berkata dalam al-Mudawanah: "Garis itu bathil." Dan hadits itu
telah dilemahkan oleh ulama yang datang di masa akhir, seperti Ibnu Shalah, an-
Nawawi, al-Iraqi serta yang lainnya.[38]
Setelah ini maka dikatakan:
4. Dalam shalat berjama'ah, makmum itu tidak wajib membuat sutrah, sebab
sutrah dalam shalat berjama'ah itu terletak pada sutrahnya imam
Janganlah seseorang beranggapan, bahwa setiap orang yang shalat (dalam shalat
berjama'ah) sutrahnya itu adalah orang yang shalat yang ada di depannya.
Sesungguhnya hal itu tidak ada pada shaf yang pertama, sehingga dengan
demikian mengharuskan melakukan pencegahan terhadap orang yang lewat di
hadapannya. Sedangkan dalil yang ada menyelisihi hal tersebut, yaitu:
Dari Ibnu 'Abbas, dia berkata: "Saya dan Fudhail datang dengan mengendarai
keledai betina dan Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- berada di Arafah.
Maka kami melewati sebagian shaf, kemudian kami turun dan kami tinggalkan
keledai itu merumput. Lalu kami masuk shalat bersama Rasulullah -
shallallahu 'alaihi wasallam-. Setelah itu beliau -shallallahu 'alaihi
wasallam- tidak berkata sepatah kata pun kepada kami."[39]
Dalam satu riwayat: "Sesungguhnya keledai betina itu melewati di depan
sebagian shaf yang pertama."[40]
Ketika Ibnu 'Abbas dan Fudhail di atas keledai betina lewat di depan shaf yang
pertama, tidak ada satupun sahabat yang menolak keduanya dan keledai betina
itupun juga tidak ditolak, kemudian tidak ada seseorang yang mengingkari
mereka atas perbuatannya tersebut, demikian pula Nabi -shallallahu 'alaihi
wasallam-.
Jika ada seseorang yang berkata: "Mungkin Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam-
tidak mengetahui yang demikian itu!!"
Maka dikatakan kepadanya: "Jika Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- tidak
melihat kepada keduanya dari sampingnya, maka beliau melihat keduanya dari
belakangnya. Sesungguhnya beliau -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:
((هَلْ تَرَوْنَ قِبْلَتِي هَا هُنَا، فَوَاللهِ لاَ يَخْفَى عَلَيَّ
خُشُوْعَكُمْ وَلاَ رُكُوْعَكُمْ، فَإِنِّي لأَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي))
"Apakah kalian melihat kiblatku di sini, demi Allah kekhusyu'an dan ruku'
kalian tidak ada yang tersembunyi bagiku. Sesungguhnya saya melihat kalian
dari belakang punggungku."[41]
Ibnu Abdil Bar berkata: "Hadits Ibnu 'Abbas ini memberi kekhususan kepada
hadits Abu Sa'id: "Jika ada salah seorang dari kalian shalat, maka janganlah
dia membiarkan seseorang melewati di depannya," yang demikian itu khusus bagi
imam dan orang yang shalat sendirian. Adapun untuk makmum, orang yang lewat di
depannya tidak membahayakannya, berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas ini."
Selanjutnya dia (Ibnu Abdil Bar) berkata: "Tidak ada perselisihan di antara
para ulama terhadap perkara ini."[42]
Dari sini bisa diketahui: "Sesungguhnya shalat berjama'ah adalah seseorang
shalat dengan beberapa orang, bukannya shalat dengan jumlah orang yang ada di
dalamnya. Oleh karena itu shalat jama'ah tersebut cukup dengan satu sutrah.
Kalau shalat berjama'ah itu pengertiannya beberapa shalat, tentunya setiap
orang yang ada di dalamnya butuh sutrah."[43]
5. Jika seorang Imam tidak membuat sutrah, maka sesungguhnya dia telah
menjelekkan shalatnya dan sikap meremehkan itu hanya dari dia
Sedangkan bagi setiap makmum tidaklah wajib membuat sutrah untuk dirinya dan
(tidak wajib) menahan orang yang melewatinya.[44]
6. Apabila makmum masbuk berdiri untuk menyelesaikan raka'at yang tertinggal
bersama Imam, sehingga dia keluar dari status sebagai makmum, maka apa yang
dia lakukan?
Al-Imam Malik berkata: "Seseorang yang menyelesaikan shalatnya setelah imam
salam tidak mengapa dia menuju ke salah satu tiang yang terdekat dengannya,
baik yang ada di depan, sebelah kanan, sebelah kiri ataupun di belakangnya.
Dengan mundur ke belakang sedikit, dia menjadikannya sebagai pembatas
(sutrah), jika tiang itu dekat. Jika jauh, maka dia tetap berdiri di tempat
semula, dan menolak orang yang lewat semampunya."[45]
Ibnu Rusyd berkata: "Jika dia berdiri untuk menyelesaikan raka'at shalatnya
yang terputus, jika dia dekat dengan tiang, berjalanlah menuju kepadanya dan
itu menjadi sutrah baginya untuk raka'at yang tersisa. Jika tidak ada tiang
yang dekat, maka dia shalat sebagaimana keadaannya dan berusaha menolak orang
yang lewat di depannya semampunya dan barangsiapa yang lewat di depannya, maka
dia berdosa. Adapun orang yang lewat di antara shaf-shafnya kaum yang shalat
bersama imam, maka tidak ada dosa baginya dalam hal ini, karena imam adalah
sutrah untuk mereka. Hanya pada Allahlah taufik tersebut."[46]
Inilah yang dikatakan oleh al-Imam Malik dan diikuti oleh Ibnu Rusydi, yang
tidak pantas untuk diselisihi. Sebab, seorang makmum masbuk yang memasuki
shalat sebagaimana yang diperintahkan dan pada saat itu tidak ada sutrah
baginya, maka keadaannya seperti orang yang menjadikan binatang ternaknya
sebagai sutrah, lalu binatang itu lepas. Keadaan dia yang demikian ini
tidaklah digolongkan sebagai orang yang meremehkan perintah menegakkan sutrah.
Akan tetapi, jika dia mempunyai kemudahan membuat sutrah, agar tidak
menjatuhkan orang yang lewat ke dalam dosa, maka dia wajib membuat sutrah.
Jika tidak mudah baginya untuk membuat sutrah, maka dia berusaha menolak orang
yang melewati depannya."[47]
Sumber: Koreksi atas Kekeliruan Praktek Ibadah Shalat, hlm. 75-88.
Maktabah Salafy Press, cetakan pertama, Dzulqa'idah 1423 H.
-------------------------------------------------------------------------------
[1] Telah dikeluarkan oleh Muslim di dalam ash-Shahih.
[2] Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Mushannaf (1/279), Abu
Dawud di dalam as-Sunan no. (297), Ibnu Majah di dalam as-Sunan no. (954),
Ibnu Hibban di dalam ash-Shahih (4/ 48-49 al-Ihsan), al-Baihaqi di dalam as-
Sunanul-Kubra (2/ 267). Dan sanadnya hasan.
[3] Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Mushannaf (1/ 279),
Ahmad di dalam al-Musnad (4/ 2), ath-Thayalisi di dalam al-Musnad no. (379),
al-Humaidi di dalam al-Musnad (1/ 196), Abu Dawud di dalam as-Sunan no. (695),
an-Nasa`i di dalam al-Mujtaba (2/ 62), Ibnu Khuzaimah di dalam ash-Shahih no.
(803), Ibnu Hibban di dalam ash-Shahih (4/ 49), ath-Thahawi dalam Syarhul-
Ma'ani al-Atsar (1/ 458), ath-Thabrani di dalam al-Mu'jamul-Kabir (6/ 119), al-
Hakim di dalam al-Mustadrak (1/ 251), al-Baihaqi di dalam as-Sunanul Kubra (2/
272) dan hadits tersebut shahih.
[4] Ini lafadz Ibnu Khuzaimah.
[5] Nailul Authar (3/ 2).
[6] As-Sailul Jarraar (1/ 176).
[7] Tamamul Minnah (hlm. 300).
[8] Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya (1/ 577-dengan al-Fath)
secara ta'liq dengan Shighah Jazm dan di-washalkannya oleh Ibnu Abi Syaibah
dalam al-Mushannaf (2/ 370).
[9] Fathul Baari (1/ 577)
[10] Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Mushannaf (1/ 279)
dengan sanad yang shahih.
[11] Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Mushannaf (2/ 61), al-
Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra (2/ 285) dan dia shahih.
[12] Ahkamus Sutrah fi Makkah wa Ghairiha (hlm. 13-14), Penerbit Daar Ibnul
Qayyim Dammam.
[13] Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya no. (503).
[14] Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya no. (625).
[15] Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (1/ 279), dengan
sanad shahih.
[16] Telah dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (2/ 9) dan dalam
sanadnya ada kelemahan dan didukung oleh sebelumnya.
[17] Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (1/ 278).
[18] Nailul Authar (3/ 6).
[19] Syarah Tsulatsiyaat al-Musnad (2/ 786).
[20] Tamamul Minnah (hlm. 304).
[21] Riwayat haditsnya dha'if (lemah), sebagaimana telah diperingatkan atasnya
oleh al-Albani -rahimahullah- di dalam Tamamul Minnah (hlm. 305) dan beliau
berkata: "Riwayat itu telah dikeluarkan dalam kitabku: al-Ahadits adh-
Dha'ifah, no. (5814) bersama hadits-hadits yang lain dengan maknanya."
[22] Shahih Ibnu Khuzaimah (2/ 27-28).
[23] Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam ash-Shahih no. (76)(493)(861)
(1857)(4412), Ahmad dalam al-Musnad (1/ 342), Malik dalam al-Muwaththa' (1/
131) dan selain mereka.
[24] Telah dikeluarkan oleh Ahmad di dalam al-Musnad (1/ 243), Ibnu Khuzaimah
dalam ash-Shahih (840), ath-Thabrani dalam al-Mu'jamul Kabir (11/ 243) dan
sanadnya Ahmad hasan.
[25] Al-Jauharun-Naqi (2/ 273). Dan lihat bantahan yang lain dalam: Ahkamu as-
Sutrah (hlm. 88 dan setelahnya).
[26] Lihat sandaran orang yang mengatakan, bahwa di Mekkah tidak ada sutrah,
bahwasanya dibolehkan –di sana- berjalan melewati di hadapan orang-orang yang
sedang shalat dan bantahan akan pernyataan ini terdapat dalam Silsilah al-
Ahadits adh-Dha'ifah wal-Maudhu'ah, no. (928) dan kitab Ahkam as-Sutrah fi
Makkah wa Ghairiha (hlm. 46-48)(120-126) dan mengaitkan orang yang lewat di
depan orang yang shalat dengan keadaan darurat merupakan perkara yang sifatnya
sebagai alternatif, khususnya ketika berada di dalam keadaan yang sangat
berdesak-desakan. Telah berkata tentangnya al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Fath
(1/ 576) dan az-Zarqani dalam Syarahnya atas Mukhtashar Khalil (1/ 209).
Wallahu A'lam.
[27] Lihat, misalnya di dalam: Zaadul Ma'aad (1/ 305).
[28] Ahkam as-Sutrah (hlm. 450).
[29] Telah dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya no. (499).
[30] Telah dikeluarkan oleh Muslim di dalam Shahih-nya no. (500).
[31] Telah dikeluarkan oleh Muslim di dalam Shahih-nya no. (510).
[32] Ahkam as-Sutrah (hlm 29).
[33] Lihat: Mushannaf Abdurrazzaq (2/ 9, 14, 15), Shahih Ibnu Khuzaimah no.
(807), Sunan Abu Dawud no. (686).
[34] Lisanul 'Arab (3/ 1495).
[35] Mu'jam Lughatul Fuqahaa' (hlm. 450-451).
[36] Shahih Ibnu Khuzaimah (2/ 12).
[37] Rujukan yang lalu.
[38] Lihat: Tamamul Minnah (hlm. 300-302), Ahkam as-Sutrah (hlm. 98-102),
Syarah an-Nawawi atas Shahih Muslim (4/ 216), Tahdzib at-Tahdzib (12/ 199),
Tarjamah (Abi 'Amr bin Muhammad bin Harits).
[39] Telah dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya no. (504).
[40] Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya no. (1857).
[41] Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya no. (418), (471) dan
pembicaraan yang lalu dari Ahkam as-Sutrah (hlm. 22).
[42] Fathul Baari (1/ 572).
[43] Faidhul Qadir (2/ 77).
[44] Lihat: Ahkam as-Sutrah (hlm. 21-22).
[45] Syarah az-Zarqaani 'ala Mukhtashar Khalil (1/ 208).
[46] Fatawa Ibnu Rusyd (2/ 904).
[47] Ahkam as-Sutrah (hlm. 26-27).
-----Original Message-----
From: iskandar [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, February 23, 2005 8:19 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [assunnah] Tentang Sutroh
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam email di bawah, tertulis:
Awal kutipan
"Shalat seseorang menjadi putus(batal) karena dilewati
> perempuan(dewasa), keledai, dan anjing hitam bila dihadapannya tidak
> diletakkan pembatas sejenis pelana. " Kata Abu DZAR : saya bertanya :
> "Wahai Rasulullah apa bedanya anjing hitam dengan anjing warna lain?
> "sabdanya : "Anjing Hitam adalah Syetan.(HR Muslim,Abu Dawud, Ibnu
> Khuzaimah)
Akhir kutipan
Pertanyaan:
Bagaimana halnya dengan di Masjid Al-Haram di Mekah? Di waktu musim haji,
banyak sekali perempuan yang dengan seenaknya lewat atau bahkan terkadang
berdiri begitu saja di depan orang sholat. Mereka sebagaian besar tidak
peduli bahkan bila orang yang sholat sudah menghadangkan tangannya mencegah
supaya mereka tidak lewat. Apakah dengan demikian sholat orang yang dilewati
tersebut BATAL alias TIDAK SAH?
Ada Ustadz yang mengatakan bahwa Masjid Al-Haram merupakan perkecualian.
Apakah benar?
Mohon pencerahan dari yang berilmu.
Wassalam,
----- Original Message -----
From: Ibnu Abdul Basir
To: [email protected]
Sent: Tuesday, February 22, 2005 7:17 PM
Subject: Re: [assunnah] Tentang Sutroh
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Tentang sutroh ini saya ingin tanya,
1. Apakah kalau kita shalat pakai sajadah (yang batasnya jelas) apakah masih
harus memasang sutrah lagi ?
2. Bagaimana dengan karpet yang banyak dipakai di masjid-masjid yang
mempunyai garis yang jelas. Apakah ini sudah bisa dianggap sutroh ?
3. Pada shalat jum'at kita sering mendapati orang-orang yang datang lebih
dulu memilih tempat didepan pintu, sehingga mau-tak mau yang datang
belakangan harus melewati didepan mereka. Kalau mereka sedang shalat, maka
akan menyusahkan yang datang belakangan karena harus menunggu mereka selesai
shalat agar kita tidak lewat di depan orang yang shalat. Bagi yang tidak
tahu atau tidak sabar, sudah pasti akan lewat di depan orang yang sedang
shalat. Siuapa yang harus dipersalahkan ? yang shalat di depan pintu atau
yang lewat didepan orang yang shalat ?
Wassalamu'alaikum warhmatullahi wabarakatuh
Ibnu Abdul Basir
(1948)
----- Original Message -----
From: "Irvan Dhani" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Tuesday, February 22, 2005 1:19 PM
Subject: [assunnah] Tentang Sutroh
> Wa alaikumusalam warohmatullah wabarokatuhu
>
> I. Hadits Tentang WAJIBnya memasang sutrah banyak, diantaranya
>
> 1. Bila beliau shalat beliau menancapkan tombak didepannya, lalu shalat
> menghadap tombak tersebut, sedang para sahabat bermakmum dibelakangnya.
> (HR. Bukhori,Muslim,Ibnu Majah)
>
> 2. " Janganlah kamu shalat tanpa memasang sutrah dan janganlah engkau
> membiarkan seseorang lewat di hadapanmu, jika dia memaksa terus lewat
> didepanmu, lawanlah dia karena dia ditemani oleh setan. (HR Ibnu
> Khuzaimah dalm shahihnya)
>
> 3. " Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berdiri shalat dekat sutrah yang
> jarak antara beliau dan pembatas didepanya 3 hasta.(HR Bukhari & Ahmad)
>
> 4. " Beliau juga pernah shalat menghadap kepohon[1] dan terkadang beliau
> menghadap ketempat tidur dimana aisyah tidur [2]
>
> Sutrah dalam shalat menjadi keharusan imam dan orang yang sendirian,
> sekalipun dimasjid besar, demikianlah pendapat ibnu Hani' dalam kitab
> Masa'il, dari Imam Ahmad. Ujarnya: "Pada suatu hari saya shalat tanpa
> memasang sutrah didepan saya,padahal saya melakukan shalat didalam
> masjid jami',Imam Ahmad melihat kejadian ini, lalu berkata kepada saya:
> 'Pasanglah sesuatu sebagai sutrahmu!",aku menjadikan orang sebagai
> sutrah.
>
> Komentar Saya (Muhammad Nashiruddin Al-Albani): " Kejadian ini
> merupakan isyarat dari Imam Ahmad bahwa orang yang shalat dimasjid besar
> atau masjid kecil tetap berkewajiban memasang sutrah didepannya ."
> pendapat inilah yang Benar, namun kebanyakan orang yang shalat dimasjid2
> atau yang lain disemua negeri mengabaikan hal ini,..
>
> II YANG BISA MEMBATALKAN SHALAT
>
> "Shalat seseorang menjadi putus(batal) karena dilewati
> perempuan(dewasa), keledai, dan anjing hitam bila dihadapannya tidak
> diletakkan pembatas sejenis pelana. " Kata Abu DZAR : saya bertanya :
> "Wahai Rasulullah apa bedanya anjing hitam dengan anjing warna lain?
> "sabdanya : "Anjing Hitam adalah Syetan.(HR Muslim,Abu Dawud, Ibnu
> Khuzaimah)
>
> [1} HR Nasa'i dan Ahmad
> [2] HR Bukhari, Muslim,dan Abu Ya'la
>
> dinukil dari TARJAMAH Kitab Shifatu Shalaati An-Nabiyyi Shalallahu
> 'Alaihi wa sallama min At-Takbiiri ilaa At-Tasliimi Ka-annaka
> Taraaha,Muhammad Nashiruddin Al-Albani ,Penerbit Media Hidayah, untuk
> lebih lengkapnya antum bisa lihat kitab tersebut.
>
> Jadi syarat sutrah itu tinggi ,Orangpun bisa dipasang sebagai Sutroh,
> dan juga tidak bisa memasang garis untuk menjadi sutrah.
>
> Wallahu a'lam
>
> Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
>
> Irvan Dhani [1400H / 1980 M]
> karawang KIIC
>
>
> -----Original Message-----
> From: Miftah Jannah [mailto:[EMAIL PROTECTED]
>
> assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
> ada seseorang sholat sunnah dengan memakai sutroh (kebetulan sutrohnya
> adalah tas yang bisa berdiri dan berukuran kira-kira setengah meter).
> ketika dia masih sholat ternyata sutroh itu disingkirkan oleh orang
> lain namun orang lain itu tetap berdiri di depannya untuk melaksanakan
> sholat juga.
> pertanyaannya:
>
> 1 apakah sholat orang itu sah? ataukah harus diulangi lagi?
> 2 apakah orang yang menyingkirkan sutroh tersebut bisa berfungsi sebagai
> sutroh baru bagi orang tsb setelah dia menyingkirkan sutroh yang dipakai
> untuk sholat tadi?
>
> mohon bantuan untuk menjawabnya, jazakumullah khairan
> wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/