|
Assalamu'alaikum warohmatullah
wabarokatuhu
Ana mau tanya perihal makanan yg menurut interpretasi ana
antara QS Al-Maidah ayat 3 dan fatwa Syaikh Muhamamd bin Shalih
Al-Utsaimin
ada sedikit pertentangan.
Mohon pencerahannya
Jazakumullohu khairan
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
--Abu Fairuz--
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging
babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain
Allah"... (QS Al-Maaidah:
3)
Tidak Sepantasnya Menanyakan Teknis
Penyembelihan Hewan Ternak Dan Ayam
Selasa, 9 Maret 2004 21:56:47 WIB
TIDAK SEPANTASNYA MENANYAKAN TEKNIS PENYEMBELIHAN HEWAN TERNAK
DAN AYAM
Oleh Syaikh Muhamamd bin Shalih
Al-Utsaimin
Pertanyaan. Pada suatu hari saya
mengundang beberapa sahabat dan rekan kerja saya makan siang. Tatkala mereka
datang, saya sajikan hidangan makan siang untuk mereka yang di dalamnya ada ayam
panggang yang kami masak sendiri di rumah. Saya ditanya oleh salah seorang dari
mereka yang dikenal dengan komitmentnya kepada agama, apakah ayam panggang ini
produk dalam negeri atau import ? Maka saya jelaskan bahwasanya ayam tersebut
import dan kalau tidak keliru berasal dari Perancis. Maka orang itu tidak mau
memakannya. Saya bertanya kepadanya, kenapa ? Ia jawab dengan mengatakan, ini
haram! Maka saya katakana : Dari mana anda mengambil kesimpulan ini ? Ia
menjawab dengan mengatakan : Saya dengar dari sebagian masyayaikh (ulama) yang
berpendapat demikian. Maka saya berharap penjelasan hukum syar�i yang sebenarnya
di dalam masalah ini dari Syaikh yang
terhormat.
Jawaban. Ayam impor dari negara asing,
yakni non Islam, jika yang menyembelihnya adalah ahlul kitab, yaitu yahudi atau
nashrani maka boleh dimakan dan tidak sepantasnya dipertanyakan bagaimana cara
penyembelihannya atau apakah disembelih atas nama Allah atau tidak ? Yang
demikian itu karena Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam pernah makan daging domba
yang dihadiahkan oleh seorang perempuan yahudi kepadanya di Khaibar [Muttafaq
�alaih], dan beliau juga memakan makanan ketika beliau di undang oleh seorang
yahudi, yang di dalam makan itu ada sepotong gajih [1] dan beliau tidak
menanyakan bagaimana mereka menyembelihnya atau apakah disembelih dengan
menyebut nama Allah atau tidak ?!
Di dalam Shahih Bukhari diriwayatkan :
�Bahwasanya ada sekelompok orang yang berkata kepada Nabi Shallallahu
�alaihi wa sallam, Sesungguhnya ada suatu kaum yang datang kepada kami dengan
membawa daging, kami tidak tahu apakah disembelih atas nama Allah atau tidak.
Maka beliau menjawab, �Bacalah bismillah atasnya oleh kamu dan makanlah� Aisyah
radhiyallahu �anha berkata : Mereka pada saat itu masih baru meninggalkan
kekafiran.
Di dalam hadits-hadits diatas terdapat dalil yang
menunjukkan bahwa tidak selayaknya (bagi kita) mempertanyakan tentang bagaimana
real penyembelihannya jika yang melakukannya orang yang diakui kewenangannya.
Ini adalah merupakan hikmah dari Allah dan kemudahan dariNya ; sebab jika
manusia dituntut untuk menggali syarat-syarat mengenai wewenang yang sah yang
mereka terima, niscaya hal itu akan menimbulkan kesulitan dan membebani diri
sehingga menyebabkan syari�at ini menjadi syari�at yang sulit dan
memberatkan.
Adapun kalau hewan potong itu datang dari negara asing dan
orang yang melakukan penyembelihannya adalah orang yang tidak halal
sembelihannya, seperti orang-orang majusi dan penyembah berhala serta
orang-orang yang tidak menganut ajaran agama (atheis), maka ia tidak boleh
dimakan, sebab Allah Subhanahu wa Ta�ala tidak membolehkan sembelihan selain
kaum Muslimin, kecuali orang-orang ahlu kitab, yaitu yahudi dan nashrani.
Apabila kita meragukan orang yang menyembelihnya, apakah berasal dari orang yang
halal sembelihannya ataukah tidak, maka yang demikian itu tidak
apa-apa.
Para fuqaha (ahli fiqih) berkata : �Apabila anda menemukan
sesembelihan dibuang di suatu tempat yang sembelihan mayoritas penduduknya
halal, maka sembelihan itu halal�, hanya saja dalam kondisi seperti ini kita
harus menghindari dan mencari makanan yang tidak ada keraguannya. Sebagai contoh
: Kalau ada daging yang berasal dari orang-orang yang halal sembelihannya, lalu
sebagian mereka ada yang menyembelih secara syar�i dan pemotongan benar-benar
dilakukan dengan benda tajam, bukan dengan kuku atau gigi ; dan sebagian lagi
ada yang menyembelih secara tidak syar�i, maka tidak apa memakan sembelihan yang
berasal dari tempat itu bersandarkan kepada mayoritas, akan tetapi sebaiknya
menghindarinya karena sikap hati-hati.[Ibnu Utsaimin, Majalah Al-Muslimun, edisi
2]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar�iyyah Fi Al-Masa�il
Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa
Terkini, hal 383-385 Darul Haq]
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
| Yahoo! Groups Sponsor |
ADVERTISEMENT
![click here]() | |
![]() |
Yahoo! Groups Links
|