Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuhu
Berikut Seputar Fatwa Ulama Tentang Berbisnis Valuta
* Tidak Apa-apa hukumnya berbisnis Valuta karena merupakan
penjualan uang dengan uang akan tetapi disyaratkan adanya At-taqabudh
(serah terima barang ditempat) sebelum berpisah (badan) , baik barang
tersebut sudah diserahkan maupun telah diterima benda yang posisinya
sama, seperti cek yang sudah dilegalisir dan diberi materai (penguat
disisi Hukum), juga baik kedua orang yang saling menukar adalah pemilik
barang ataupun hanya sebagai wakil. Jika penukaran tidak berjalan
seperti kriteria ini maka tidak boleh hukumnya dan pelakunya termasuk
orang yang berbuat maksiat dan kurang beriman namun tidak
mengeluarkannya menjadi kekufuran. (Fatawa Islamiyah, dari Fatwa Syaikh
Ibn Jibrin, Jld 11,Hal. 364)
* Transaksi Jual Beli Valuta (mata uang) disebut dengan dengan
Sharf(Change/penukaran) dan sharf ini harus ada at-Taqabudh (barang
masih dipegang) saat dimajelis akad. Bila at-Taqabudh ini telah terjadi
dimajelis akad maka hal tersebut tidak apa-apa hukumnya. Dalam arti,
bahwa jika seseorang menukarmata uang Riyal Saudi dengan dolar Amerika,
maka hal ini tidak apa2 sekalipun dia ingin mendapatkan keuntungan
nantinya akan tetapidengan syarat dia mengambil dolar yang dibeli dan
memberikan Riyal Saudi yang dijual.
Sedangkan bila tanpa at-Taqabudh, maka hal itu tidak sah dan termasuk ke
dalam riba (kitab ad-Da'wah,edisi V, dari fatwa syaikh ibnu Utsaimin,
jilid 11, hal 40)
* Hal itu tidak apa-apa, yakni bila seseorang membeli dolar atau
mata uang lainnya lalu menyimpannya kemudian menjualnya lagi bila
nilaitukarnya naik, tidak apa-apa asalkan dia membelinya dari tangan ke
tangan (diserah terimakan secara langsung), bukan secara nasi'ah
(tempo), membeli dolar dengan riyal saudi atau dinar irak haruslah dari
tangan ke tangan, ketentuan seperti ini sama seperti membeli emas dengan
perak yang harus dari tangan ketangan, Wallahu Musta'an.
(Fatawa Islamiyah dari fatwa Syaikh Ibn Baz,Jld 11, Hal 364)
( Diambil dari Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2 Hal 87,91,92 Darul Haq )
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Irvan Dhani [1400H / 1980 M]
karawang KIIC
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, February 16, 2005 2:51 PM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Tanya hukum bermain VALAS/FOREX
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Mohon pencerahannya, bagaimana hukum bermain "valas/forex" dalam
Islam...?
Jazakumullah
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/