Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarokatuhu
Mengenai isbal ini ana nukilkan 2 fatwa dari Syaikh Utsaimin dan Syaikh Jarullah. 1. Fatwa bahwa larangan isbal bersifat mutlak : Apakah menurunkan pakaian melewati kedua matakaki (Isbal) bila dilakukan tanpa sombong didanggap suatu yang haram atau tidak ? Jawab : Menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki bagi pria adalah perkara yang haram. Apakah itu karena sombong atau tidak. Akan tetapi jika dia melakukannya karena sombong maka dosanya lebih besar dan keras, berdasarkan hadist yang tsabi dari Abu Dzar dalam Shahih Muslim, bahwa Rasulullah bersabda : "Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala di hari kiamat, tidak dibersihkan dari dosa serta mereka akan mendapatkan azab yang pedih." Abu Dzarr berkata : "Alangkah rugi dan bangkrutnya mereka ya Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam ! Beliau berkata: "(Mereka adalah pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu" ( HR Muslim dan Ashabus Sunan) Hadis ini adalah hadist yang mutlak akan tetapi dirinci dengan hadist Ibnu umar, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam, beliau bersada : "Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa ta'ala pada hari kiamat."(HR Bukhari) Kemutlakan pada hadist Abu Dzar dirinci oleh hadist Ibnu Umar, jika dia melakukan karena sombong Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak akan melihatnya, membersihkannya dan dia akan mendapatkan azab sangat pedih. Hukuman ini lebih berat dari pada hukuman bagi orang yang tidak menurunkan pakaian tanpa sombong. Karena Nabi berkata tentang kelompok ini dengan: "Apa yang berada dibawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di neraka" (HR Bukhari dan Ahmad) Ketika kedua hukuman ini berbeda, tidak bisa membawa makna yang mutlak kepada pengecualian, karena kaidah yang membolehkan untuk megecualikan yang mutlak adalah dengan syarat bila kedua nash sama dari segi hukum. Adapun bila hukum berbeda maka tidak bisa salah satunya dikecualaikan dengan yang lain. Oleh karena ini ayat tayammum yang berbunyi : "Maka sapulah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian dengan tanah itu." (Al Maidah :6). Tidak bisa kita kecualikan dengan ayat wudlu yang berbunyi : "Maka basuhlah wajah wajah kalian dan tangan tangan kalian sampai siku. ( Al Maidah : 6). Maka kita tidak boleh melakukan tayammum sampai kesiku. Itu diriwayatkan oleh Malik dan yang lainnya dari dari Abu Said Al Khudri bahwa Nabi bersabda : "Sarung seseorang mukmin sampai setengah betisnya. Dan apa yang berada dibawah mata kaki, maka tempatnya di neraka. Dan siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong maka Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak akan melihatnya." Disini Nabi menyebutkan dua contoh dalam hukum kedua hal itu , karena memang hukum keduanya berbeda. Keduanya berbeda dalam perbuatan, maka juga berbeda dalam hukum. Dengan ini jelas kekeliruan dan yang mengecualikan sabda Rasulullah ; "Apa yang dibawah mata kaki tempatnya dineraka." Dengan sabda beliau : "Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala." Memang ada sebagian orang yang bila ditegur perbuatan Isbal yang dilakukannya, dia berkata: Saya tidak melakuakan hal ini karena sombong. Maka kita katakan kepada orang ini : Isbal ada dua jenis, yaitu jenis hukumnnya ; adalah bila seseorang melakukannya karena sombong maka dia tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mendapatkan siksa yang sangat pedih. berbeda dengan orang yang melakukan Isbal tidak karena sombong. orang ini akan mendapatkan adzab, tetapi ia masih di ajak bicara, dilihat dan dibersihkan dosanya. Demikian kita katakan kepadanya. (diambil dari As'ilah Muhimmah Syaikh Muhammad Ibn Soleh Utsaimin) (Diterjemahkan oleh Ustadz Ali Ishmah al Maidani - Penerbit Adz Dzahabi) 2. Permasalahan hadits Abu Bakar: Fatwa ini saya potong dari fatwa Syaikh Abdullah bin Jarullah Al-Jarullah mengenai isbal. Bagi yg ingin mengetahui lengkapnya silahkan lihat pada http://www.almanhaj,or,id bab (AHKAM) judul : Hukum Isbal [Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki] 4/7 ........ Adapun Ucapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Abu Bakar As Shiddiq Radhiyallahu 'anhu ketika dia (Abu Bakar) berkata : Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar-benar menjaganya. Maka beliau bersabda : "Engkau tidak termasuk golongan orang yang melakukan itu karena sombong." [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim] Yang dimaksudkan oleh oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa orang yang benar-benar menjaga pakaiannya bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk golongan orang yang menyeret pakaiannya karena sombong. Karena dia (yang benar-benar menjaga ) tidak melakukan Isbal. Tapi pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja) kemudian dinaikkannya kembali dan menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi ini adalah perbuatan yang dimaafkan. Adapun orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam bentuk celana atau sarung atau gamis, maka ini termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman, bukan yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiannya turun. Karena hadits-hadits shahih yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks, makna dan maksud. Tambahan (dari saya indrawan): Kalau kita benar-benar memperhatikan hadits mengenai kasus isbal Abu Bakar tersebut, maka kita tahu bahwa beliau Radliyallahu 'Anhu tidaklah sengaja untuk memanjangkan kainnya dibawah mata kaki. Jadi Benar apa yang dikatakan oleh Syaikh Utsaimin dan Syaikh Jarullah diatas bahwa larangan isbal bersifat umum. Adapun jika isbal tanpa sengaja, misal karena perut mengecil sehingga celana turun, maka ini insya Allah dimaafkan sebagaimana kasus Abu Bakar Radliyallahu 'Anhu tersebut diatas. Wallahu A'lam <[EMAIL PROTECTED] nt.com> To: <[email protected]> cc: 03/23/2005 Subject: [assunnah] Tanya : Masalah Isbal 01:06 PM Please respond to assunnah Assalammu'alaikum Wr Wb. Ada yang memberi tahu tentang Isbal, bahwa afwan ana lupa sahabat yang dia sebutkan antara Ummar/Abubakar ra, bahwa beliau pernah memanjangkan kain di bawah mata kaki dan Rasulullah SAW tidak menegurnya lantaran tidak di karenakan sombong, sepengetahuan ana hadist tentang Isbal ini adalah jelas dan keras sekali sehingga ana fikir gak mungkin itu di lakukan oleh para sahbat Rasulullah. Mohon pencerahan ya!!!!. Jazakallah khair. Abu Abdillah. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
