WAKTU-WAKTU SHALAT YANG MAKRUH


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Aku dengar ada beberapa waktu 
siang hari yang dimakruhkan untuk melakukan shalat, apa sebabnya ..? [Hisyam 
Ahmad, Kuwait]

Jawaban.
Memang ada beberapa waktu makruh untuk shalat ; sehabis waktu Fajar (Subuh) 
sehingga matahari mencapai tinggi 1 (satu) meter (setumbak), yakni kira-kira 
seperempat jam setelah terbit ; ketika matahari berada tepat di pertengahan 
siang hari sehingga tergelincir kira-kira lima menit lamanya ; setelah shalat 
Ashar sampai terbenam. Jika seseorang telah shalat Ashar, maka ia haram 
melakukan shalat hingga matahari terbenam kecuali pada shalat fardhu yang 
belum dilaksanakan berdasarkan umumnya makna hadits berikut :

"Artinya : Barangsiapa tertidur atau lupa belum shalat, hendaklah melakukannya 
ketika ia sadar".

Atau untuk shalat sunnat yang punya sebab tertentu, umpamanya untuk shalat 
Tahiyyatul Mesjid ketika kita memasuki suatu mesjid padahal kita telah shalat 
Ashar di mesjid lainnya berdasarkan hadits :

"Artinya : Apabila salah seorang di antaramu memasuki mesjid, hendaklah 
sebelum duduk shalat dua rakaat"

Atau untuk melaksanakan shalat gerhana atau ketika mendengar ayat-ayat sajdah 
dibacakan.

Hikmah dimakruhkan shalat pada waktu-waktu tersebut, antara lain ; jika orang 
diizinkan melakukan shalat sunnat dalam waktu-waktu tersebut, maka ia akan 
melakukannya terus hingga terbenam atau terbit matahari. Maka hal ini akan 
menyerupai sikap orang kafir yang selalu sujud ketika matahari terbit atau 
terbenamnya. Dalam hal ini Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, ingin sekali 
menutup segala hal yang akan menyerupai perbuatan orang musyrik.

Adanya larangan shalat ketika matahari berada di tengah-tengah siang sampai 
tergelincir, karena pada saat itu api Jahannam sedang menyala-nyala sehingga 
kita dilarang untuk tidak melakukan shalat.

[Disalin dar buku Fatawa Syaikh Muhammad Al-Shalih Al-U'saimin, edisi 
Indonesia 257 Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, oleh Syaikh Muhammad bin 
Shalih Al-Utsaimin, terbitan Gema Risalah Press hal 77-81 alih bahasa 
Prof.Drs.KH Masdar Helmy]

http://almanhaj.or.id/index.php?action==more&article_id= 3&bagian==0

-----Original Message-----
From: zaidi badron [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, March 24, 2005 7:46 AM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] waktu haram bersolat

Assalamualaikum,

Semalam saya baru subscribe ke kumpulan ini, dan sudah tengok juga
serba sedikit, archive mail.
Rasanya macam dah lama gitu.
Alhamdulillah. Di akhir zaman ini, betullah dalam kesusahan ada kemudahan.

Jadi saya ingin bertanya kepada yang ariff, tentang waktu-waktu yang
di haramkan solat(sunat, wajib). Minta tolong di jelaskan.

Wassalam

-zaidi-
Kuala Lumpur-
Malaysia






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/WwRTUD/SOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke