setahu saya, seorang wanita yang menikah harus ada wali. Dan bagi
wanita yang tidak mempunyai wali maka walinya adalah sulthan,
penguasa.

Dalam hal ini, setahu saya KUA itu merupakan perwakilan dari sulthan,
maka bagi wanita yang tidak memiliki wali, bisa dinikahkan oleh KUA.


On 4/12/05, AKbar Fajar Amanu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> 
> Assalamualaikum wa rohmatullohi wa barokatuh
> 
> Ana mau nanya mungkin ada rekan-rekan yang tahu,
> Apakah benar seseorang yang dinikahkan oleh petugas dari 
> KUA tidak sah dan harus diulang?
> 
> Wassalamualaikum wa rohmatullohi wa barokatuh
> 
> Akbar Fajar Amanu bin Achmad Sodik
> 1396 H / 1976 M





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke