Saya setuju dengan pendapat antum.

Tapi ada saudara ana yang (menurut penilaian ana) telah 
dipengaruhi oleh kelompok pengajianya yang intinya saudara ana 
tersebut mengatakan tidak afdhal dinikahkan oleh KUA karena KUA 
sebagai wakil penguasa yang tidak berhukum pada hukum Islam.

Saudara ana ini menilai UU Pernikahan tersebut dasarnya 
Pancasila dan UUD 1945. Jadi menurut saudara ana ya harus nikah lagi 
dengan pemimpin yang berdasarkan Al Qur'an dan Hadits.

Bagaimana menurut antum untuk menjawab pendapat saudara 
ana ini? Sebagai tambahan aja, saudara ana ini dan kelompok 
pengajianya mengharuskan kita bersyahadat ulang (ba'iat menurut 
mereka).


On Wed, 13 Apr 2005 11:27:54 +0700
  ahmad burhani <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> 
> setahu saya, seorang wanita yang menikah harus ada wali. 
>Dan bagi wanita yang tidak mempunyai wali maka walinya adalah 
>sulthan, penguasa.
> 
> Dalam hal ini, setahu saya KUA itu merupakan perwakilan 
>dari sulthan, maka bagi wanita yang tidak memiliki wali, bisa 
>dinikahkan oleh KUA.
> 
> 
> On 4/12/05, AKbar Fajar Amanu <[EMAIL PROTECTED]> 
>wrote:
>> 
>> 
>> Assalamualaikum wa rohmatullohi wa barokatuh
>> 
>> Ana mau nanya mungkin ada rekan-rekan yang tahu,
>> Apakah benar seseorang yang dinikahkan oleh petugas dari 
>> KUA tidak sah dan harus diulang?
>> 
>> Wassalamualaikum wa rohmatullohi wa barokatuh
>> 
>> Akbar Fajar Amanu bin Achmad Sodik
>> 1396 H / 1976 M





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke