SYARAT-SYARAT JUAL BELI DAN HUKUMNYA

Oleh
Syaikh Shaleh bin Fauzan Abdullah Alu Fauzan



Pensyaratan dalam transaksi jual-beli sering kali ditemukan. Terkadang 
orang-orang yang berjual beli atau salah satu dari keduanya membutuhkan 
adanya satu pensyaratan atau lebih, maka hal ini menunjukan pentingnya 
membahas tentang syarat-syarat tersebut dan menjelaskan apa yang sah dan 
tidak sah serta yang wajib dalam syarat jual beli.

Para Fuqaha rahimahumullah mereka mendefinisikan syarat dalam jual beli 
yaitu salah satu dari yang berjualbeli mewajibkan kepada yang lainnya dengan 
sebab akad yang mengandung manfaat. Menurut mereka syarat dalam jual beli 
tidaklah teranggap untuk dilakukan kecuali jika disyaratkan
pada saat akad. Maka tidak sah syarat sebelum atau setelah akad.

Syarat dalam jual beli terbagai ke dalam dua :

[1]. Syarat yang sah
[2]. Syarat yang rusak (tidak sah)

Pertama : Syarat yang sah adalah syarat yang tidak bertentangan dengan 
konsekuensi akad

Syarat semacam ini harus dilaksanakan karena sabda Rasulullah shallahllahu 
�alaihi wasallam :

�Artinya : Orang-orang muslim itu berada di atas syarat-syarat mereka.� 
(Hadits Hasan Sahih dalam Sahih Abu Dawud No. 2062)

Dan karena pada asalnya syarat-syarat itu sah kecuali jika dibatalkan dan 
dilarang oleh As Syari� (Allah Ta�ala).

Syarat jual-beli yang sahih mempunyai dua macam :

[1]. Syarat Untuk Kemaslahatan Akad.

Yaitu syarat yang akan menguatkan akad dan akan memberikan maslahat bagi 
orang yang memberikan syarat, seperti disyaratkannya adanya dokumen dalam 
pegadaian atau disyaratkannya jaminan, hal seperti ini akan menenangkan 
penjual. Dan juga seperti disyaratkannya menunda harga atau sebagian harga 
sampai waktu tertentu, maka ini akan berfaedah bagi si pembeli. Apabila 
masing-masing pihak menjalankan syarat ini maka jual beli itu harus 
dilakukan, demikian pula kalau seorang pembeli mensyaratkan barang dengan 
suatu sifat tertentu seperti keadaanya harus dari jenis yang baik, atau dari 
produk si A, karena selera berbeda-beda mengikuti keadaan dari barang 
tersebut. Apabila syarat barang yang dijual telah terpenuhi maka wajiblah 
menjualnya. Akan tetapi jika syarat tersebut tidak sesuai dengan yang 
dikehendaki, maka bagi pembeli berhak untuk membatalkan atau mengambilnya 
dengan meminta ganti rugi dari syarat yang hilang (yaitu dengan menuntut 
harga yang lebih murah, pent), dan juga pembeli bersedia membayar adanya 
perbedaan dua harga jika si penjual memintanya (dengan harga yang lebih 
tinggi jika barangnya melebihihi syarat yang diminta, pent)

[2]. Syarat Yang Sah Dalam Jual Beli.

Yaitu seorang yang berakad mensyaratkan terhadap yang lainnya untuk saling 
memberikan manfaat yang mubah dalam jual beli, seperti penjual mensyaratkan 
menempati tempat penjualan selama waktu tertentu, atau dibawa oleh kendaraan 
atau hewan jualannya sampai ke suatu tempat tertentu. Sebagaimana riwayat 
Jabir radhiyallahu anhu bahwa :
�Nabi shalallahu �alaihi wasallam menjual seekor unta dan mesyaratkan 
menungganginya sampai ke Madinah� (Mutafaq �alaihi).

Hadits ini menunjukan bolehnya menjual hewan tunggangan dengan pengecualian 
(syarat) mengendarainya sampai ke suatu tempat tertentu, maka diqiyaskanlah 
perkara yang lainnya kepadanya. Demikian pula kalau seandainya pembeli 
mensyaratkan kepada penjual agar penjual melakukan pekerjaan tertentu atas 
penjualannya seperti membeli kayu bakar dan mensyaratkan kepada penjualnya 
untuk membawanya ke tempat tertenu, atau membeli darinya pakaian dengan 
syarat dia menjahitkannya.

Kedua : Syarat Yang Rusak (Tidak Sah)

Jenis ini juga terdiri dari beberapa macam :

[1]. Syarat yang rusak dan membatalkan pokok akad itu sendiri
Misalnya salah seorang dari keduanya (penjual dan pembeli) mensyaratkan 
dengan syarat yang lain terhadap yang lainnya, seperti mengatakan �Aku jual 
barang ini dengan syarat engkau memberiku ganjaran berupa rumahmu� atau 
mengatakan �Aku jual barang ini kepadamu dengan syarat engkau 
mengikutsertakan aku dalam pekerjaamu atau di rumahmu�. Atau juga mengatkaan 
�Aku jual barang ini seharga ini, dengan syarat engkau meminjamiku sejumlah 
uang�, maka syarat ini rusak (tidak sah), dan membatalkan pokok akad itu 
sendiri, karena larangan Nabi
Shalallahu �alaihi Wasallam terhadap dua jualan diatas penjualan (disahihkan 
oleh Al Albany dalam Misykatul Mashabih, N0. 2798), sedang Imam Ahmad 
rahimahullah menafsirkan hadits tersebut dengan apa yang kami sebutkan.

[2]. Syarat yang rusak dalam jual beli
Yaitu yang membatalkan akad itu sendiri akan tetapi tidak membatalkan jual 
beli. seperti pembeli mensyaratkan terhadap penjual jika dia rugi terhadap 
barang daganganya, dia akan mengembalikannya kepadanya. Atau penjual 
mensyaratkan kepada pembeli untuk tidak menjual barang dan yang sejenisnya. 
Maka syarat ini rusak karena menyelisihi konsekuensi akad yaitu pembeli 
mempunyai hak mutlak terhadap penggunaan barang. Disamping itu karena sabda 
Nabi shalallahu �alaihi wasallam �barangsiapa mensyaratkan suatu syarat yang 
tidak terdapat dalam Kitab Allah maka syarat itu bathil, meskipun ada 
seratus syarat� (Mutafaq �alaihi).

Adapun yang dimaksud dengan Kitab Allah di sini adalah hukumnya, maka 
termasuk padanya adalah Sunnah Rasulullah shalallahu �alaihi wasallam.

Jual beli tidaklah menjadi batal dengan batalnya syarat ini, karena Nabi 
shallallahu �alaihi wasallam dalam kisah Barirah (Maula Aisyah Radhiyallahu 
�anha) ketika penjualnya mensyaratkan loyalitas dari Barirah harus kepadanya 
(penjual) jika dia dibebaskan, maka Nabi Shallallahu �alaihi wasallam 
membatalkan syarat ini, akan tetapi tidak membatalkan dari akad (jual 
belinya), dan beliau bersabda �Sesungguhnya perwalian (loyalitas) itu bagi 
yang membebaskannya" (Shahih Al Jami� : 2226)

Maka semestinya bagi seorang muslim yang sibuk dengan urusan jual beli untuk 
mempelajari hukum-hukum jual beli menyangkut sah tidaknya syarat-syarat jual 
beli, sehingga dia berada di atas bashirah (ilmu) dalam mu�amalahnya, 
sehingga akan terputuslah jalan pertentangan dan perselisihan diantara 
muslimin. Karena
kebanyakan pertentangan dan perselisihan tumbuh dari kebodohan penjual dan 
pembeli atau salah satu dari keduanya terhadap hukum jual beli, serta mereka 
membuat syarat-syarat yang rusak (tidak sah)

[sumber http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/5070 
[EMAIL PROTECTED], Date: Sat Jul 13, 2002]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke