Ana mendapatkan sebuah buku terjemahan dari sebauh kitab karya ulama salaf
Imam Dzahabi, yang menurut ana mewakili jawaban dari pertanyaan tentang
bekerja di Kantor Pajak/Cukai. Dalam terjemahan tersebut ana juga mendapati
hadist-hadistnya tidak ditakhrij dengan memadai. Bagi ikhwan yang mempunyai
kemampuan bisa memberikan takhrijnya. Wallahu’alam.



DOSA BESAR KE-27  MEMUNGUT CUKAI



Perbuatan memungut cukai termasuk ke dalam firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zhalim kepada manusia
dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat adzab yang
pedih”(Asy-Syura :42)

Orang yang memungut cukai itu adalah orang yang paling besar bantuannya
kepada orang-orang zhalim. Bahkan ia sendiri termasuk yang zhalim. Sebab, ia
telah mengambil apa yang bukan menjadi haknya dan memberikannya kepada yang
tidak berhak.

Nabi Salallahu ‘alaihi wasalam bersabda: “Pemungut cukai itu tidak akan
masuk surga”

Beliau juga bersabda: “Tidak akan masuk syurga orang yang kerjanya memungut
cukai (HR Abu Dawud)

Pemungut cukai itu memikul tanggung jawab penganiayaan terhadap manusia.
Pada hari kiamat kelak mereka tidak akan mendapatkan sesuatu untuk membayar
kembali hak orang yang sudah diambilnya. Sesungguhnya mereka akan
membayarnya dengan diambilkan kebaikannya jika ia mempunyai kebaikan.

Rasulullah Salallahu alaihi wasalam bersabada “ Tahukah kamu siapakah orang
yang bangkrut itu? Sahabat menjawab, “Wahai Rasulullah, menurut kami orang
yang bangkrut adalah orang yang tidak memiliki dirham atau kekayaan”
Rasulullah Salallahu alaihi wasalam menjelaskan, “Sebenarnya orang yang
bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan
membawa shalat, puasa, dan haji. Namun ia datang dalam keadaan telah mencela
si anu, memukul si anu, dan menumpahkan darah si anu. Maka kebaikannya
diambil untuk si anu, diambil lagi untuk si anu. Apabila kebaikannya sudah
habis sebelum habisnya kesalahannya terhadap orang-orang itu, maka
diambillah kejahatan orang-orang itu lalu dipikulkan kepadanya, hingga
akhirnya ia masuk neraka.” (Hadist riwayat Muslim)



Pemungut cukai itu sama dengan perampok atau pencuri. Semua orang yang
terlibat dalam pekerjaan pemungutan cukai itu seperti menulisnya, saksinya,
petugas yang memungutnya, mereka semua bersekutu dalam berbuat dosa. Mereka
semua memakan barang haram. Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasalam bersabda:
“Daging yang tumbuh darai barang yang haram tidak akan masuk surga. Neraka
lebih pantas sebagai tempat tinggalnya” (HR. Imam Ahmad).

Ketika menafsirkan firman Allah “ Katakanlah, “Tidak sama yang buruk dengan
yang baik, meskipun yang banyaknya yang buruk menarik hatimu”

Al-Wahidiy menyebutkan bahwa Sahabat Jabir Radhiallahu’anhu berkata,
“Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasalam,
“Wahai Rasulullah, dahulu khamr adalah dagangan saya. Saya telah
mengumpulkan harta yang banyak dari menjualnya. Apakah harta itu dapat
mendatangkan manfaat bagi saya jika saya mempergunakannya untuk berbuat ta’
at kepada Allah? Beliau menjawab, ”Seandainya hartamu itu kamu gunakan untuk
menunaikan haji, berjihad, atau bersedekah, maka nilainya tidak sebanding
dengan sehelai sayap nyamuk. Allah tidak akan menerima kecuali yang baik.”

Kemudian Allah menurunkan ayat ini sebagai pembenaran atas sabda Nabi
tersebut.

“Katakanlah, “Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya
yang uruk itu menarik hatimu” (Al-Maidah :100)

‘Atha’ dan al-Hasan berkata, “Maksud yang baik dalam ayat tersebut adalah
yang halal dan maksud yang buruk adalah yang haram.”



Sumber : Al-Kabair, Imam Syamsuddin Adz-Dzahabi, Edisi Indosnesia,

Dosa-dosa Besar, Penjabaran Tuntas 70 Dosa Besar menurut Al-Quran dan
Sunnah. Hal 159-160, Penerbit Pustaka Arafah tahun 2001 cetakan ke-1


----- Original Message -----
From: "ikhwan" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Saturday, April 09, 2005 12:24 PM
Subject: [assunnah] Hukum kerja/kuliah di Perpajakan ?

>
> Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,
>
> Ada ikhwan yang kuliah pada jurusan pajak, bahkan ada yang sudah bekerja
dalam bidang tersebut.
> Apakah ada dalil syar'i yang mengharamkannya, mohon penjelasannya. Dan
bagaimana hukumnya menerima gaji dari pekerjaan tersebut ?
>
> Atas penjelasannya, jazakallaahu khairan.
> Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke