Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sebelumnya terima kasih banyak atas tanggapan dari antum, saya sudah membaca dengan (insya Allah) seksama buku Syaikh Albani tersebut, poin penting yang saya jadikan fokus pembahasan yaitu:

Memang para salaf dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda berbeda pendapat dalam menafsirkan perkataan "kecuali yang biasa nampak" [1]
...
Sesungguhnya para ulama salaf bersepakat bahwa ayat "... kecuali yang biasa nampak.." itu ditujukan kepada wanita mukallaf (sudah terkena beban syariat). Akan tetapi mereka berselisih pendapat, manakah bagian tubuh wanita yang boleh secara sengaja ditampakkan itu. Ibnu Mas'ud berpendapat, "Pakaiannya, yaitu jilbabnya". Ibnu Abbas dan beberapa sahabat yang sependapat dengannya berpendapat, "Wajah dan kedua telapak tangannya"
...
Begitulah hasil penafsiran dari para sahabat yang mengatakan "Yang dikecualikan dalam ayat tersebut adalah muka dan telapak tangan" dan praktek kebanyakan para wanita pada masa Nabi dan generasi sesudahnya, sebgaiamana kita lihat dalam riwayat-riwayat mutawatir yang akan disebutkan nanti. [2]
...
Karena itu, tidak boleh seseorang pun menentang penafsiran mereka itu dengan dasar penafsiran Ibnu Mas'ud yang tidak seorang pun dari kalangan sahabat mengikutinya. [3]

Saya di sini sama sekali tidak bermaksud memperselisihi perkara ini, tetapi saya ingin mengetahui mana sesungguhnya yang menjadi keputusan ulama salaf dalam hal ini, sehingga saya dapat mengikutinya, sebagaimana landasan ketiga manhaj salaf:

Al-Qur'an dan Sunnah wajib dipahami dengan pemahaman sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tabi'in serta tabiut tabi'in.

Saya kutip sedikit saja di sini perbedaan pendapat antara Syaikh Albani dan Syaikh bin Baz dalam masalah hijab, yang saya pertanyakan sebelumnya:

(1) Syaikh Abdul Aziz bin Baz menyatakan:

Yang dimaksud dengan 'perhiasan' di sini adalah keindahan dan daya tarik, yang mana wajah adalah yang paling utamanya. Sedangkan yang dimaksud dengan : 'kecuali yang (biasa) nampak dari mereka' [An-Nur : 31] adalah pakaian. Demikian pendapat yang benar di antara dua pendapat ulama, sebagaimana yang dikatakan oleh sahabat yang mulia, Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu yang berdalih dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
...
Dengan demikain dapat disimpulkan, bahwa para wanita muda wajib berhijab, dan mereka berdosa bila meninggalkan kewajiban ini. Begitu pula para wanita tua yang berdandan (bersolek) dengan perhiasan, mereka tetap harus berhijab karena mereka itu juga fitnah. Kemudian di akhir ayat tadi Allah menyatakan, bahwa berlaku sopannya para wanita tua dengan tidak berdandan adalah lebih baik bagi mereka. Demikian ini karena lebih menjauhkan mereka dari fitnah. Telah diriwayatkan secara pasti dari Aisyah dan Asma Radhiyallahu 'anhuma, saudarinya, yang menunjukkan wajibnya wanita menutup wajah terhadap laki-laki yang bukan mahram, walaupun sedang melaksanakan ihram, sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anhu yang disebutkan dalam Ash-Shahihain, yang menunjukkan bahwa terbukanya wajah wanita hanya pada masa awal Islam kemudian dihapus dengan turunnya ayat hijab. Dengan demikian diketahui, bahwa berhijabnya wanita adalah perkara yang sudah lama ada, sejak nasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mewajibkannya, jadi bukan dari aturan masa Turki.

(Lihat: "Urgensi Penutup Wajah Bagi Wanita",
http://almanhaj.or.id/index.php?action="">)

(2) Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menyatakan:

...
Kami tidak mengetahui ada seorangpun dari shahabat yang mewajibkan hal itu. Tetapi lebih utama dan lebih mulia bagi wanita untuk menutup wajah. Adapun mewajibkan sesuatu harus berdasarkan hukum yang jelas dalam syari'at. Tidak boleh meajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah.
...
Jika demikian hadits di atas (wanita adalah aurat), tidak termasuk wajah dan telapak tangan. Prinsip ini tidak pernah bertentangan dengan praktek orang-orang salaf (para shahabat).

(Lihat: "Hukum Menutup Muka Bagi Wanita [Cadar]",
http://almanhaj.or.id/index.php?action="">)

Dari kedua pendapat tersebut (Syaikh Albani dan Syaikh bin Baz), saya melihat bahwa Syaikh bin Baz merujuk kepada tafsiran Ibnu Mas'ud. Sebenarnya akan lebih baik lagi seandainya Syaikh bin Baz menulis buku serupa "Jilbab Wanita Muslimah" karena saya juga ingin mengetahui kaidah-kaidah Beliau dalam mewajibkan secara mutlak pemakaian hijab.

Maka, sampai di sini saya menyimpulkan bahwa pemahaman salafus shalih (sahabat, tabi'in, dan tabi'it tabi'in) adalah tidak wajib memakai cadar, dan itulah yang akan saya ikuti sebagai seorang salafiyyin.
Wallahu 'alam.
Semoga Allah Swt. memberikan petunjuk kepada saya dan memberikan ampunan apabila terjadi kesalahan karena keterbatasan ilmu saya. Amin.
Semoga sedikit tulisan dan bahasan saya ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Maaf sebelumnya apabila terkesan agak 'lucu', karena saya jawab sendiri pertanyaan saya di dalam milis ini. Namun saya tekankan bahwa sebelumnya saya memang benar-benar belum memahami masalah ini.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

FOOTNOTE:
[1] Halaman 56, Jilbab Wanita Muslimah, M. Nashiruddin Al-Albani. Cetakan Pertama, November 2002.
[2] Halaman 65-66, Jilbab Wanita Muslimah, M. Nashiruddin Al-Albani. Cetakan Pertama, November 2002.
[3] Halaman 67, Jilbab Wanita Muslimah, M. Nashiruddin Al-Albani. Cetakan Pertama, November 2002.


arief wibisono wrote:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Coba anti baca buku jilbab wanita muslimah terbitan pustaka At-Tibyan yang ditulis oleh syaikh Albani. Disana dijelaskan tentang polemik mengenai pendapat orang yang secara ekstrim mewajibkan dan orang yang secara ekstrim menganggap bid'ah berikut hujah (pendirian) yang mereka jadikan dasar dan penelitian syaikh atas beberapa kesalahan terhadap takhrij hadits-hadits yang berkenaan dengan itu, beserta kesimpulan akhir tentang hukum cadar tersebut.

mudah-mudahan informasi ini bermanfaat,

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


----- Original Message -----
From: Novareza Klifartha
To:
[email protected]
Sent: Thursday, April 21, 2005 11:47 AM
Subject: [assunnah] Apakah Cadar diwajibkan bagi Wanita?

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saat ini masih ada keraguan dalam diri saya mengenai hukum memakai cadar (menutup wajah) bagi wanita muslimah, karena dari beberapa artikel yang saya baca di situs http://almanhaj.or.id, saya menilai ada perbedaan pendapat antara Syeikh Al-Albani [1] dan Syeikh bin Baz [2] dalam perkara ini.

Mohon petunjuknya dari ikhwan/akwat sekalian, mana sesungguhnya hujjah yang benar?

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

FOOTNOTE:
[1] Lihat: "Hukum Menutup Muka Bagi Wanita [Cadar]",
http://almanhaj.or.id/index.php?action="">

[2] Lihat: "Urgensi Penutup Wajah Bagi Wanita",
http://almanhaj.or.id/index.php?action="">



------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------




Yahoo! Groups Links

Kirim email ke