Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, Jazakumullah ...... atas sharingnya mengenai zakat, tapi ada yang masih ana ingin tanyakan bagaimana kalau misalnya ada seseorang yang di PHK (pemutusan hubunagn kerja), lalu dia simpan uang PHK yang dia dapat, setelah mencapai haul dia keluarkan zakatnya, terus pada tahun- tahun berikutnya apabila jumlah uang tersebut tidak berkurang (jumlah nya masih mencapai nisob), apakah wajib dikeluarkan lagi zakatnya? Kalau memang begitu lama-kelamaan uang tabungan dia akan berkurang dong? Mohon pencerahannya.
Selain itu ana juga mau tanya Kajian di daerah Cirebon & Tasikmalaya dimana & kapan ya..... Jazakumullah Khoiron katsiron Wassalamualaikum Warahmatullohi Wabarakatuh, Ratna ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Has someone you know been affected by illness or disease? Network for Good is THE place to support health awareness efforts! http://us.click.yahoo.com/UwRTUD/UOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
