Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Afwan, ana kira tidak semua dalam hal ini halal, jika kita menanam 
saham di perusahaan sebagaimana yang disebutkan penanya dalam fatwa 
ini, yaitu berinvestasi dengan waktu tertentu dibagi hasilnya, maka 
jawabannya seperti fatwa dinukil ini.
Tapi, khan tidak semuanya modelnya demikian, ada model yang biasa 
dilakukan perusahaan-perusahaan futures, kita beli sekarang, besok 
bahkan semenit kemudian bisa kita jual semau kita, tergantung 
kecendrungan pergerakan harga yang terjadi. Apakah hal ini cocok 
dengan pertanyaan yg dijawab Lajnah???? 
Jelas tidak sama, yang kedua ini lebih mirip dengan judi..... ana 
pernah tanyakan jual beli saham yang model ini kepada Ust. Zainal 
Abidin, maka beliau mengatakan bahwa ini tidak boleh dan telah ada 
fatwa ulama tentang haramnya jual beli saham model ini. Wallahu 
a'lam. 


--- In [email protected], "Herry" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
> 
> Alhamdulillah, ana hari ini bawa bukunya :
> "Fatwa-fatwa Jual Beli"
> Pengumpul : Ahmad bin 'Abdurrozaq ad-Duwaisy
> Disadur dari:
> Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa'
> (Komite tetap kajian ilmiah dan pemberian fatwa)
> Anggota : Shalih Al-Fauzan
> Wakil Ketua : Abdul Azis Alusyaikh
> Ketua : Abdul Azis bin Abdullah bin Baaz
> 
> Fatwa tentang jual-beli saham:
> 
> Diperbolehkan jual beli saham yang terdapat pada perusahaan-
perusahaan yang 
> bergerak di bidang produksi, seperti perusahaan semen, dan 
perusahaan yang 
> bergerak di bidang pertanian, karena semuanya merupakan bentuk hak 
milik 
> yang mubah, dimana jika membawa keuntungan, maka keuntungan 
tersebut halal. 
> Dan diperbolehkan mengambil keuntungan saham ini, karena 
keuntungan 
> bersumber dari perbuatan yang mubah, yaitu produksi semen dan 
pertanian. 
> Demikian juga perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang 
pembangunan 
> selama tidak mengeksploitasi modal perusahaan-perusahaan ini 
dengan 
> investasi yang berbau riba.
> 
> Wabillaahit taufiq. Dan semoga Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan 
> dan keselamatan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya serta 
sahabatnya.
> 
> > ----- Original Message ----- 
> > From: "abu faris" <[EMAIL PROTECTED]>
> > To: <[email protected]>
> > Sent: Tuesday, May 17, 2005 12:58 PM
> > Subject: [assunnah] Bagaimana hukumnya kita bermain saham di 
Pasar Modal
> >
> >
> >> Assalamu'alaikum wr.wb
> >> Kepada para pengurus dan anggota milis ana mau bertanya 
mengenai hukum
> >> berinvestasi di Pasar Modal, dimana sebagian ulama mengharamkan 
dan
> >> sebagian yang lain menyatakan tidak haram, mohon pendapatnya 
masing
> >> berdasarkan Al Qur'an, Al Hadist dan Ijma Ulama.
> >> Wassalamu'alaikum wr.wb
> >> Abi Faris




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke