Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh Afwan, ana kira tidak semua dalam hal ini halal, jika kita menanam saham di perusahaan sebagaimana yang disebutkan penanya dalam fatwa ini, yaitu berinvestasi dengan waktu tertentu dibagi hasilnya, maka jawabannya seperti fatwa dinukil ini. Tapi, khan tidak semuanya modelnya demikian, ada model yang biasa dilakukan perusahaan-perusahaan futures, kita beli sekarang, besok bahkan semenit kemudian bisa kita jual semau kita, tergantung kecendrungan pergerakan harga yang terjadi. Apakah hal ini cocok dengan pertanyaan yg dijawab Lajnah???? Jelas tidak sama, yang kedua ini lebih mirip dengan judi..... ana pernah tanyakan jual beli saham yang model ini kepada Ust. Zainal Abidin, maka beliau mengatakan bahwa ini tidak boleh dan telah ada fatwa ulama tentang haramnya jual beli saham model ini. Wallahu a'lam.
--- In [email protected], "Herry" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh > > Alhamdulillah, ana hari ini bawa bukunya : > "Fatwa-fatwa Jual Beli" > Pengumpul : Ahmad bin 'Abdurrozaq ad-Duwaisy > Disadur dari: > Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa' > (Komite tetap kajian ilmiah dan pemberian fatwa) > Anggota : Shalih Al-Fauzan > Wakil Ketua : Abdul Azis Alusyaikh > Ketua : Abdul Azis bin Abdullah bin Baaz > > Fatwa tentang jual-beli saham: > > Diperbolehkan jual beli saham yang terdapat pada perusahaan- perusahaan yang > bergerak di bidang produksi, seperti perusahaan semen, dan perusahaan yang > bergerak di bidang pertanian, karena semuanya merupakan bentuk hak milik > yang mubah, dimana jika membawa keuntungan, maka keuntungan tersebut halal. > Dan diperbolehkan mengambil keuntungan saham ini, karena keuntungan > bersumber dari perbuatan yang mubah, yaitu produksi semen dan pertanian. > Demikian juga perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan > selama tidak mengeksploitasi modal perusahaan-perusahaan ini dengan > investasi yang berbau riba. > > Wabillaahit taufiq. Dan semoga Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan > dan keselamatan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya serta sahabatnya. > > > ----- Original Message ----- > > From: "abu faris" <[EMAIL PROTECTED]> > > To: <[email protected]> > > Sent: Tuesday, May 17, 2005 12:58 PM > > Subject: [assunnah] Bagaimana hukumnya kita bermain saham di Pasar Modal > > > > > >> Assalamu'alaikum wr.wb > >> Kepada para pengurus dan anggota milis ana mau bertanya mengenai hukum > >> berinvestasi di Pasar Modal, dimana sebagian ulama mengharamkan dan > >> sebagian yang lain menyatakan tidak haram, mohon pendapatnya masing > >> berdasarkan Al Qur'an, Al Hadist dan Ijma Ulama. > >> Wassalamu'alaikum wr.wb > >> Abi Faris ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
