Wa'alaikumsalam wrt wb.
Ekhawaat wa ekhawaan fiellah, sholat juma'ah yg sering kita dengar musti 40 orang itu sanadnya lemah alias dhoif bhs Arabnya, berikut ini ana cantumkan dari kitab Bulughul Ma'ram.
490.Dan dari Jabir di sisi Abi Dawud dan Nasa-i ( seperti itu juga ) tetepi ada perselisihan tenteng itu dgn empat puluh qaul yang saya tulis-die syarah Bukhari.
491. Dari Jabir,ia berkata : telah berlaku sunnah bahwa tiap-tiap empat puluh ( orang ) dan lebih wajib juma'ah.Di riwayatkan dia oleh Daraquthin dengan isnad lemah.
Jadi konklusi adalah boleh2 saja sholat cuma dgn 3-5 orang dan sholat jum'ah hukumnya wajib.
469.Dari Abdullah bin Omar dan Abi Hurairah,bahwasannya mereka berdua dengar Rasullah saw. Bersabda ;" Hendaklah qaum-qaum berhenti daripada meninggalkan jum'ah-jum'ah, atau ALLAH akan meterai atas hati-hati mereka, kemudian akan jadilah mereka daripada orang-orang yang lalai".
Keterangan.
Maqshudnya,orang yg meninggalkan Jum'ah dgn tidak berudhur itu, selain berdosa lantaran meninggalkan kewajibannya,akan dimeterai hatinya hingga ia seseorang yg lalai dan tidak jaya di dlm lain-lain urusan.
Wassalam wrt wb.
Bani Murro
======================================================================================
2005/6/11, Amin Budi Hartanto <[EMAIL PROTECTED]>:
Assalamualaikum Wr.wb
Ana mohon pencerahan ikhwah semuaAda rekan2 ana yg sekarang sedang diKorea. Berikut kondisi yg diceritakan:"Kita di Kumi (Korea) ada 6 - 7 orang. Tapi paling sering kumpul sekitar 3 - 5 orang, kalau sholat Jum'at
berapa orang syarat shalat jum'at? Terus apakah wajib bagi kita untuk mengerjakannya (sholat Jum'at)diwaktu sekarang? padahal dari kita ada yg menjamak sholat, mungkin kita sibuk atau tidak biasa denganwaktu sholat di korea. Trus kalau sholat jum'at dg kondisi kami ber 6/7orang, tanpa masjid (hanya memakaisalah satu ruangan di Office) gimana tatacaranya? Mohon penjelasannya"Mohon kalau ada ikhwah yang memahami atau memiliki fatwa ulama ttg hal ini utk bisa memberikanpencerahan kepada kami.Jazakumulloh khoiir
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
- To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
- Re: [assunnah] Tanya: Tata cara sholat Jum'at utk kasus khu... Bani Murro
Kirim email ke
