**Shalat Jum�at Di Ruang Serba Guna Dan Kurang Dari 20 Orang

Tanya : 

Assalamu�alaikum Wr.Wb 
Saya tinggal di daerah yang kaum musliminnya minoritas, namun kami
mendapat izin untuk melaksanakan sholat jum�at disebuah ruang serba guna
(jarak dari mesjid +17km dan jarang angkutan) setiap sholat jum�at
jamaahnya kurang dari 20 orang bagaimana hukumnya? dan bagaimanakah
sebaiknya ? 

Jawab : 

Akhi/Ukhti fillah, 
Wa'alaikum Sal�m Warahmatull�hi Wa barok�tuh 
Shalat Jum�at adalah merupakan kewajiban bagi setiap laki-laki, yang
merdeka, mukallaf, tinggal (menetap) di suatu bangunan biasa, baik
terbuat dari batu, bambu, dst, tidak berpindah-pindah darinya secara
musiman. Sedangkan pengertian jama�ah seperti dalam sebuah hadits
ataupun dalam bahasa Arab adalah dari bilangan dua keatas. Mengenai
jumlah yang disyaratkan dalam shalat Jum�at, sebagaimana yang dikatakan
oleh Imam As-Suyuthi: �Tidak ada satu haditspun yang tsabit (shahih)
mengenai penentuan bilangan tertentu � (dalam shalat Jum�at). Artinya,
meskipun tidak mencapai angka 40 orang maka hal itu boleh, dan paling
sedikit jumlah jama�ahnya adalah tiga orang termasuk imam. 

Memang ada ulama yang menyatakan jumlah orang yang shalat harus mencapai
40 orang, bila tidak demikian maka shalatnya tidak shah tetapi pendapat
ini lemah karena dalil yang digunakan mengenai hal itu, sebagaimana yang
disebutkan oleh Imam as-Suyuthi diatas, adalah tidak shahih. Sedangkan
para ulama sepakat, hadits Dla�if/lemah tidak dapat dijadikan hujjah di
dalam hukum. 

Demikian pula, terdapat perbedaan pendapat seputar tempat yang bisa
dijadikan sebagai tempat melakukan shalat Jum�at, apakah sebatas masjid
saja (jami�) atau tidak?. Pendapat yang shahih adalah boleh dilakukan di
mana saja yang memungkinkan untuk melakukannya baik itu di perkotaan,
desa, masjid , bangunan di kota, tanah lapang dan banyak tempat lainnya
selama bukan tempat-tempat yang dilarang berdasarkan nash yang shahih.
Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary dan Abu Daud
diisyaratkan bahwa jum�at pertama di dalam Islam yang dilakukan setelah
Jum�at yang dilakukan di Majid Rasulullah adalah Jum�at yang dilakukan
di suatu tempat bernama �Jiw�`iy� atau Jiw�ts� (sebuah desa/perkampungan
di al-Bahrain). 

Hal diatas berdasarkan surat yang dikirim oleh �Umar bin al-Khaththab
radliall�hu 'anhu kepada penduduk al-Bahrain: �Lakukanlah shalat Jum�at
dimana saja kamu berada�. (HR.Ibnu Abi Syaibah, isnad nya dinyatakan
Jayyid oleh Imam Ahmad). (Lihat : Fiqhussunnah, Sayyid Sabiq, jld. 1) 

Maka berdasarkan penjelasan diatas, shalat yang anda lakukan itu shah
-Insya Allah-. Dan bila memang begitu keadaannya, maka lakukanlah
sedapatnya. Namun, bila dapat mengupayakan menuju masjid, maka hal itu
lebih baik dan hati-hati lagi. 
Justru yang salah itu adalah tidak mendirikan shalat Jum�at dengan
alasan tidak cukup bilangan �dst. Dienul Islam adalah dien yang mudah
dan memudahkan umatnya, bukan sebaliknya menyulitkan mereka. Wallahu
a'lam. Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu. 

**Pertanyaan:
Apakah dibolehkan untuk melaksanakan shalat Jumat di tempat kerja dan
khutbah dilakukan oleh salah seorang yang kerja di tempat itu?

Jawaban: Syaikh Muqbil
Jika mereka sulit untuk melaksanakan shalat Jumat di mesjid, maka mereka
sebaiknya menentukan/mencari tempat khusus yang dapat digunakan (secara
terus-menerus/konstan) sebagai mesjid sehingga mereka bisa shalat di
sana. Tetapi jika mereka sulit untuk mendapatkan tempat tersebut, maka
mereka dapat shalat di tempat kerja mereka, dan hal ini tidaklah mengapa
karena tidak ada dalil yang pasti yang mengatakan bahwa shalat Jumat
tidak sah kecuali bila dilaksanakan secara berjamaah atau di dalam
sebuah mesjid. 
Sumber:
Diterjemahkan dari http://www.fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=�&ID="5
http://www.fatwa-ulama.com/

 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke