Bismillahirrahmanirrahim,
Saya coba jawab pertanyaan no. 2, lihat di bawah.
Ngudihadi [Ibnu Abdul Basir]
 
----- Original Message -----
From: "Yel" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Thursday, May 26, 2005 10:05 AM
Subject: Re: [assunnah] Nanya Tentang Safar & Shalat Qashar

> Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh.
> InsyaAlloh saya akan coba membantu menjawabnya dgn melihat makalah yg ditulis oleh ust. Abdullah Shaleh Al-Hadrami dgn topik "Seputar hukum shalat jama' & qashar" (yg disampaikan pd kajian "Indahnya Islam" hari kedua di Malang 22-24 Mei 2005). Mohon dikoreksi apabila ada kesalahan.
> Jarak safar yg Dibolehkan meng-Qashar (hal 14) :
> Qashar hanya boleh dilakukan oleh musafir (baik safar dekat atau safar jauh), karena tdk ada dalil tertentu yg membatasi jarak tertentu dlm hal ini, jadi seseorang yg bepergian boleh melakukan qashar apabila bepergiannya bisa disebut safar menurut pengertian umumnya.
> Sebagian ulama memberikan batasan dgn safar yg lebih dari 80 km agar tidak terjadi kebingungan dan tidak rancu, namun pendapat ini tdk berdasarkan dalil sahih yg jelas.
> Apabila terjadi kerancuan & kebingungan dlm menentukan jaraknya, maka tidak mengapa kita mengikuti pendapat yg menentukan jarak dan batasan tersebut (yaitu 80 atau 90 km), krn pendapat ini juga merupakan pendapat para imam dan ulama yg layak berijtihad (Lihat Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin 15/265). Seorang musafir diperbolehkan mengqashar sholatnya apabila telah meninggalkan kampung halamannya sampai dia pulang kembali ke rumahnya. (Al-Wajiz, Abdul 'Adhim Al-Khalafi 138)
> Berkata Anas radhiallahu anhu : "Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wasallam di kota Madinah empat raka'at dan di Dzul Hulaifah (luar kota Madinah) dua raka'at." (HR. Bukhari, Muslim, dll)
> Untuk pertanyaan antum yg ke dua, afwan ana blum mampu menjawabnya. Mungkin ikhwah yg lain bisa membantu ???
> Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
> Abu Zaid (1401H)
>
>
> On 5/23/05, soetambyte <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>>
>> Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuhu
>> Afwan mohon pencerahannya tentang safar dan shalat qashar,bagaimana
>> batasan safar yang dibolehkan untuk qoshor?(afwan kalo mungkin sudah
>> sering di bahas)
>> Ana seorang perantau.Jika suatu saat kembali ke kampung halaman(cuti)
>> bagaimanakah sholat saya apakah qoshor sampai suatu waktu tertentu
>> ataukah ada ketentuan lain.Mohon pencerahannya
 
Antum seorang perantau. Maksudnya, apakah antum saat ini berpindah-pindah kota/tempat dan belum berniat untuk menetap di suatu tempat ?
Jika masih berpindah-pindah dan belum berniat tinggal di suatu tempat, berarti antum masih dalam status safar, sehingga masih boleh mengqashar.
Namun jika antum sudah menetapkan untuk tinggal di perantauan tersebut, maka status safar antum hilang dan antum shalat biasa. Kalau antum pulang kampung barulah antum bisa disebut lagi sebagai musafir selama bepergian dan tinggal di kampung halaman sampai nanti kembali di tempat antum di perantauan.
Lihat di Bulughul Maram Bab "Shalat Musafir dan yang Sakit" hal 236 : "Hadits-hadits tersebut (tentang qashar - pen) menunjukkan bahwa seorang musafir boleh qashar selama ia di dalam safar dengan tidak terbatas. Jika ada batasnya tentu telah diterangkan oleh Nabi saw atau sahabat-sahabatnya. Orang yang kawin di suatu tempat dan orang yang berniat untuk tetap tinggal di disitu tidak lagi dinamakan musafir, maka habislah haknya untuk mengqashar shalat."

 


>> Afwan karena ana masih awam
>> Jazakumullah khoiran
>> Wassalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuhu


------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------




Yahoo! Groups Links

Kirim email ke